SBNpro – Siantar
Kemarin bersama pimpinan dan anggota DPRD Kota Siantar, Budi Utari berada di gedung Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. Disebut, ia kesana terkait jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar yang dicopot darinya. Ia-pun diminta tidak cuma “cakap doang”, dengan mengaku memenangkan gugatan di PTUN.
Menurut Asisten Komisioner KASN Wilayah Sumatera Utara, Kusen, Jumat (07/08/2020), kehadiran Budi Utari di KASN menyampaikan, bahwa ia telah mengajukan gugatan pencopotan dirinya dari jabatan Sekda Kota Siantar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kepada komisioner KASN, lanjut Kusen, Budi Utari juga mengatakan, kalau ia telah memenangkan gugatan tersebut. Hanya saja, hal itu disampaikan ke KASN secara lisan, tanpa menyertakan dokumen terkait putusan PTUN.
Untuk itu, sebut Kusen, KASN meminta Budi Utari tidak sebatas lisan, menyatakan dirinya telah memenangkan gugatannya di PTUN. Melainkan, agar Budi Utari menyampaikan fotocopy putusan PTUN kepada KASN.
Sebab, lanjut Kusen, foto copy salinan putusan PTUN tentang gugatannya diperlukan KASN sebagai bahan melakukan analaisa, serta sebagai kajian untuk menindaklanjuti masalah yang dilaporkan.
“Pak Budi Utari menyampaikan ybs telah mengajukan gugatan ke PTUN kaitan dg penonjoban dari jab nya sebagai Sekda Siantar, dan keputusan PTUN katanya beliau dimenangkan, oleh karena itu kasn mohon kiranya untuk diberikan copyan dr putusan tsb, tdk cukup dengan “lisan” agar dpt digunakan sebagai bahan analisa dan kajian untuk tindaklanjut dari permasalahan yg disampaikan beliau,” sebut Kusen lewat pesan Whatsapp.
Saat dikonfirmasi, Budi Utari mengajak untuk menunggu proses selanjutnya dari KASN. “Kita tunggu aja proses selanjutnya dari KASN yaaa,” tulisnya lewat pesan WA.
Editor: Purba
Discussion about this post