SBNpro.com
Kamis, Agustus 13, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Aniaya Anak dan Viral di Medsos, Ibu Tiri Dibekuk Polres Simalungun

SBNPro.com by SBNPro.com
17/02/2020
A A
52
SHARES
113
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Simalungun

Video penganiayaan anak oleh seorang ibu di Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun sempat viral di media sosial (medsos). Video itupun kemudian ditindaklanjuti aparat Sat Reskrim Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan.

Dari tindak lanjut yang dilakukan aparat kepolisian, terungkap, penganiayaan terjadi Kamis (13/02/2020) yang lalu di Perdagangan. Dimana seorang anak dianiaya oleh ibu tirinya, RH. Lalu, Minggu (16/02/2020), RH dibekuk personil Sat Reskrim Polres Simalungun.

Demikian diinformasikan Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Oppusunggu, lewat konprensi pers yang dilakukan di Asrama Polres Simalungun, Jalan Sangnaualuh, Kota Siantar, Senin (17/02/2020).

“Kejadiannya (peristiwa penganiayaan) Kamis 13 Pebruari (2020) dirumah pelaku. Pelaku sudah ditangkap. Dilaporkan Minggu oleh oppung korban,” sebut AKBP Heribertus Oppusunggu.

Hanya saja, lanjut Heribertus, peristiwa penganiayaan itu lebih dahulu viral disejumlah media sosial. Viralnya hari Jumat dan Sabtu kemarin. Lalu ditindaklanjuti Sat Reskrim Polres Simalungun dibantu Polsek Perdagangan.

Katanya, video itu direkam oleh rekan korban yang menyaksikan penganiayaan tersebut. Lalu diunggah ke media sosial dan viral. “Viralnya Jumat dan Sabtu. Tapi kejadiannya Kamis,” ucapnya

Terhadap RH, akan dikenakan ancaman pidana yang diatur di pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang larangan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan terhadap UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam hal ini, RH terancam hukuman 5 tahun penjara.

Ditanya tentang motif penganiayaan, Kapolres Simalungun itu mengatakan, ibu tiri korban merasa korban tidak bisa diatur, hingga membuatnya emosi, lalu melakukan penganiayaan terhadap anak yang masih bocah tersebut.

Dijelaskan juga oleh Kapolres Simalungun, korban yang masih berusia 7 tahun, merupakan anak tiri RH, dari suami keduanya. “Anak dari suami keduanya,” katanya.

Editor: Purba

Share21Tweet13Send

Related Posts

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

    Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Keranjang Bambu, Kerajinan Khas dari Simalungun

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
  • Bus Sibual-buali Tabrak Pohon dan Terbalik, 1 Tewas, 7 Kritis dan 20 Luka Ringan

    143 shares
    Share 103 Tweet 17
  • Bosar Maligas dan Serbelawan Banjir, 368 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Diduga Edarkan Sabu di Kerasaan, Bolong Ditangkap

    174 shares
    Share 77 Tweet 40
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba