SBNpro.com
Selasa, Juli 1, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Wakil Ketua KPK Tegaskan Pengembalian Kerugian Tidak Menghapus Pidana Korupsi

SBNPro.com by SBNPro.com
03/12/2019
A A
63
SHARES
138
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Guna membahas persoalan korupsi, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang hadir diacara Ngopi Bareng Sambil Diskusi yang digelar di Vona Cafe, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Selasa (03/12/2019).

Berbagai pertanyaan peserta diskusi ia jawab diacara yang digagasi Gregorius Purba dan Rajamin Sirait tersebut. Satu diantaranya tentang temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Adapun pertanyaan itu berupa LHP BPK tahun 2018 atas laporan keuangan Pemko Siantar tahun anggaran 2017. Dimana dalam LHP itu, BPK menemukan indikasi kerugian keuangan negara yang diduga merupakan perbuatan korupsi.

Dalam hal ini, terkait LHP BPK tahun 2018 tentang indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,59 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar. Indikasi kerugian keuangan negara itu berupa kekurangan volume pekerjaan terhadap 20 paket proyek di Dinas PUPR tersebut.

Hanya saja, terkait temuan BPK berupa indikasi kerugian keuangan negara itu oleh pejabat kejaksaan di Kota Siantar mengatakan, bila kerugian keuangan negara dalam tenggang waktu 60 hari telah dikembalikan ke kas daerah, maka hal itu tidak lagi bisa diproses secara hukum.

Terkait hal itu, Saut Situmorang menegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus tindak pidana. Sehingga proses hukum tetap harus dilakukan. “Saya tidak tau prosesnya seperti apa. Tapi kalau di KPK pengembalian keuangan itu bukan berarti menghilangkan tindak pidana,” ucap Saut Situmorang.

Ia mengakui, boleh saja auditor BPK menghendaki kerugian keuangan negara tersebut dikembalikan ke kas daerah. Hal itu katanya, sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan BPK itu sendiri.

Hanya saja, selanjutnya Saut mengingatkan BPK tentang perintah undang-undang (UU) terhadap BPK bila menemukan indikasi korupsi, maka harus dilaporkan ke lembaga penegak hukum.

“Dalam undang-undang BPK, bila mereka menemukan pelanggaran hukum, tapi mereka tidak melaporkan kepada aparat hukum, mereka (BPK) bisa dipidana,” tandasnya.

Kemudian Saut juga mengatakan, hal temuan BPK berupa indikasi kerugian keuangan negara yang tidak ditindaklanjuti aparat penegak hukum, akan ia bawa ke lembaga KPK untuk dipelajari lebih lanjut.

Editor: Purba

Share25Tweet16Send

Related Posts

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

30/06/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang sambut peserta Geobike Kaldera Toba #8 yang finish di Kota Pematangsiantar....

Ketua Komisi X DPR RI: Kepemimpinan Sekolah Kunci Pendidikan Bermutu

Ketua Komisi X DPR RI: Kepemimpinan Sekolah Kunci Pendidikan Bermutu

26/06/2025

SBNpro - Jakarta Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian hadiri peluncuran Program Kepemimpinan Sekolah yang digelar oleh Direktorat Jenderal...

Mayat di Hotel Cahaya, Tewas Ditikam Pacarnya yang Cemburu

22/06/2025

SBNpro - Siantar Temuan mayat di Hotel Cahaya Kasih, Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera...

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

20/06/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut kepulangan (kedatangan) jamaah haji asal Kota Pematangsiantar di Balai...

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

19/06/2025

SBNpro - Siantar Pukesmas yang ada di Kota Pematangsiantar saat ini memiliki dokter spesialis anak dan spesialis obstetri gynekologi (obgyn)...

Pemko Siantar Targetkan Pendapatan dari Pajak Reklame Tahun 2025 Rp 4 M

Pemko Siantar Targetkan Pendapatan dari Pajak Reklame Tahun 2025 Rp 4 M

18/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar targetkan pendapatan dari pajak reklame untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp 4 M...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 30 Anggota DPRD Siantar Dilantik, 19 Wajah Baru, Berikut Namanya

    30 Anggota DPRD Siantar Dilantik, 19 Wajah Baru, Berikut Namanya

    198 shares
    Share 79 Tweet 50
  • Usai Dimediasi Tokoh Masyarakat, Pembangunan Jembatan di Nagori Silau Malela Berlanjut

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Letkol CPM Muhamad Choirun SE MH Danden POM Siantar yang Baru

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Tanjung Pinggir Mencekam, Satu Warga Dibalok Dua Kena Bacok

    133 shares
    Share 75 Tweet 24
  • Pewaris Raja Sidamanik Op Naihorsik Ziarah Makam dan Maranggir

    487 shares
    Share 195 Tweet 122
  • Lampu Jalan di Sekitar Rumah Anda Rusak? Ini Nomor HP Pengaduan Dinas PRKP Siantar…

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Sosok AKP Suit Purba Dasuha SH MH Kapolsek Siborong-borong Dikenal Ramah

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba