SBNpro.com
Jumat, Mei 9, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

RM Grand Asean Diduga Langgar Sempadan Jalan dan Bangunan

SBNPro.com by SBNPro.com
29/10/2019
A A
100
SHARES
217
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Bangunan rumah makan (RM) Grand Asean di Jalan Sangnaualuh (Jalan Asahan), depan Mega Land, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, keberadaannya diduga melanggar ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diberikan Pemko Siantar melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Dalam hal ini, diduga melanggar ketentuan garis sempadan jalan (GSJ) dan garis sempadan bangunan (GSB). Sebab, bangunan rumah makan tersebut cukup dekat ke tepi badan jalan.

Pantauan SBNpro.com, Jumat (25/10/2018), bangunan terdepan RM Grand Asean diperkirakan berada diatas tepi draenase (parit). Sementara bagian atas draenase yang ada didepan rumah makan tersebut, sudah tertutup bangunan seperti plat beton.

Sedangkan bangunan penutup draenase itu, tidak jarang digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan. Belum diketahui siapa yang menutup draenase tersebut.

Terkait keberadaan bangunan RM Grand Asean itu, Kepala Bidang Perizinan Dinas PMPTSP, Mardiana, saat ditemui diruangan kerjanya, Selasa (29/10/2019) mengatakan, bangunan RM Grand Asean tersebut melanggar, atau bangunan tidak sesuai dengan ketentuan IMB yang diberikan. “Bangunannya menyalahi aturan IMB,” ujar Mardiana.

Terhadap hal itu, sebut Mardiana, bahwa pihak Sat Pol PP Kota Siantar sudah pernah menegur pemilik bangunan RM Grand Asean. Hanya saja, Mardiana tidak menjelaskan, kapan teguran itu dilayangkan Sat Pol PP.

Diinformasikan Mardiana, garis sempadan bangunan (GSB) RM Grand Asean tersebut panjangnya 20 meter. “GSB-nya 20 meter itu,” ucapnya singkat.

Makna Garis Sempadan Bangunan

Sementara itu, sesuai informasi yang didapat SBNpro.com dari Wikipedia disebutkan, garis yang dikenal dengan singkatan GSB ini membatasi jarak terdekat bangunan terhadap tepi jalan, dihitung dari batas terluar saluran air kotor, atau riol, sampai batas terluar muka bangunan.

Garis ini berfungsi sebagai pembatas ruang, atau jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap lahan yang dikuasai, batas tepi sungai atau pantai, antara massa bangunan yang lain atau rencana saluran, jaringan tegangan tinggi listrik, jaringan pipa gas, dan sebagainya.

Garis sempadan bangunan menjamin adanya ruang terbuka hijau privat dalam bentuk halaman rumah, menambah keamanan, serta mengurangi pengaruh bising dari kendaraan di jalan raya terhadap penghuninya.

 

Editor: Purba

Share40Tweet25Send

Related Posts

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

08/05/2025

SBNpro - Siantar Gara-gara Odong-odong beroperasi di Kota Pematangsiantar tanpa mematuhi aturan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo...

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

29/04/2025

SBNpro - Siantar Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) kerap menemukan mie berformalim saat kembali menggelar razia di Kota...

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

20/04/2025

SBNpro - Siantar Salah satunya, untuk memperkuat rasa kebersamaan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) dari Dapil...

Miliki Prestasi, Musa Rajeksah Layak Pimpin Kembali DPD Partai Golkar Sumut

Miliki Prestasi, Musa Rajeksah Layak Pimpin Kembali DPD Partai Golkar Sumut

19/04/2025

SBNpro - Siantar Wakil Ketua DPD Partai Golkar Pematangsiantar yang juga Ketua DPK Kosgoro 57 Pematangsiantar, Hendra PH Pardede berharap...

Fokus Desak DPRD Siantar Tuntaskan Kasus Etik Melibatkan Robin Manurung

Fokus Desak DPRD Siantar Tuntaskan Kasus Etik Melibatkan Robin Manurung

18/04/2025

SBNpro - Siantar Forum Komunikasi Alumni Universitas Simalungun (Fokus) desak Pimpinan DPRD Pematangsiantar menuntaskan kasus etik Anggota DPRD Pematangsiantar Robin...

Enak Zaman Gue To? Ilusi Kemakmuran dan Luka yang Terlupakan

Enak Zaman Gue To? Ilusi Kemakmuran dan Luka yang Terlupakan

27/03/2025

Oleh Dhev Fretes Bakkara (Fotografer/Jurnalis) Di tengah kekecewaan terhadap kondisi bangsa saat ini, sering kali kita mendengar ungkapan "Enak zaman...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

    Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    344 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Anak Nyaris Jatuh dari Lantai 4 Diselamatkan “Spiderman”, Sang Ayah Malah Bermain Pokemon Go

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Studio 21 Siantar, Selain Rawan Narkoba, Gedungnya Langgar UU Penataan Ruang

    261 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Presiden Lantik Anton-Benny sebagai Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Periode 2025-2030

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Yakin Dapat “Kapal”, Freddy Damanik Akan Bawa Gibran Rakabuming ke Siantar

    305 shares
    Share 122 Tweet 76
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    609 shares
    Share 244 Tweet 152
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba