SBNpro.com
Kamis, Januari 22, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Asisten KASN Sebut Walikota Bisa Berhentikan Kembali Budi Utari dari Sekda Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
19/10/2019
A A
53
SHARES
116
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Monitoring dan Evaluasi, Sumardi mengatakan, jika Walikota Siantar mengembalikan jabatan Budi Utari sebagai Sekda Kota Siantar, maka Walikota nantinya, juga bisa memproses kembali pemberhentian Budi Utari dari jabatan Sekda Kota Siantar.

Hanya saja, itu dapat dilakukan, bila Budi Utari terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil). “Itu (pemberhentian sekda) wewenang beliau (Walikota),” sebut Sumardi lewat aplikasi pesan whatsapp (WA), Sabtu (19/10/2019).

Katanya, yang menilai Sekda itu layak atau tidak adalah Walikota. “Layak atau tidak itu penilaian atasannya yaitu Walikota Pematangsiantar. Itu wewenang beliau,” ujarnya.

Sehingga pemberhentian pasca diaktifkan kembali sebagai Sekda, dapat dilakukan Walikota selanjutnya. “Ya silahkan Saja (memperoses pemberhentian Sekda kembali), kalo memang secara substansi terbukti melakukan pelanggaran kategori berat,” ungkap Sumardi. Hanya saja, prosesnya harus sesuai prosedur yang diatur pada PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Adapun prosedurnya, jelas Sumardi, bila Budi Utari diduga melakukan pelanggaran disiplin berat, maka Walikota terlebih dahulu harus memeriksa Budi Utari. Atau bisa juga, Walikota membentuk tim pemeriksa. Yang mana, hasil pemeriksaan Inspektorat Sumut menjadi bahan pemeriksaan lanjutan bagi Walikota atau tim pemeriksa. Apalagi, apa yang dilakukan Inspektorat Sumut tidak salah. Karena Inspektorat bertugas atas perintah pimpinannya, dan atas permintaan Walikota Siantar.

Selanjutnya, Sumardi juga mengingatkan, jika Walikota membentuk tim pemeriksa, maka jabatan eselon dan pangkat Ketua Tim Pemeriksa, minimal harus sama dengan Budi Utari sebagai Sekda. Serta saat memanggil untuk diperiksa, tim pemeriksa harus menerakan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan.

Hal senada juga disampaikan akademisi Universitas Simalungun (USI), Imman Yusuf Sitinjak. Menurutnya, Walikota tidak perlu ragu mengevaluasi keputusan sebelumnya. Lalu merubah tata cara pemberhentian Budi Utari dari jabatan Sekda Kota Siantar.

Pun demikian, Imman Yusuf Sitinjak merasa Budi Utari sudah tidak layak menjadi Sekda. Karena hasil pemeriksaan Inspektorat Sumut menemukan penyalagunaan wewenang. “Lucu saja, setelah ditemukan penyalagunaan wewenang, seseorang itu masih dipercaya sebagai Sekda,” ucap Imman Yusuf Sitinjak yang merupakan dosen di Fakultas Hukum USI.

 

Editor: Purba

Share21Tweet13Send

Related Posts

Ringroad

Proyek Base Course di Siantar, Panjang 465 M, Lebar 20 M, Tebal 10 Cm, Biayanya Rp2 Miliar

20/12/2025

SBNpro - Siantar Proyek pembangunan Outer Ringroad (Jalan Lingkar) Siantar STA 14850 + 15315 di Jalan Siantar-Saribudolok hingga Jalan Siantar-Parapat,...

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba