SBNpro.com
Rabu, Juli 2, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Akademisi : Jika Terbukti, Sekda Siantar Bisa Dibebaskan dari Jabatan

SBNPro.com by SBNPro.com
11/09/2019
A A
49
SHARES
107
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Laporan (pengaduan) Walikota Siantar ke Inspektorat Sumut terkait dugaan penyalagunaan wewenang yang diduga dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Siantar, disikapi salah satu akademisi dari Universitas Simalungun (USI), Imman Yusuf Sitinjak SH MH.

Salah satu dosen di Fakultas Hukum USI ini meminta Inspektorat Sumut, agar segera menuntaskan laporan dugaan penyalagunaan wewenang tersebut. Dalam hal ini, Inspektorat harus segera menerbitkan hasil pemeriksaan atau hasil investigasi yang telah mereka lakukan.

Penuntasan perlu disegerakan, agar hal itu tidak menjadi polemik dimasyarakat (publik). Apalagi, hasil pemeriksaan Inspektorat tersebut, merupakan hal yang dibutuhkan publik dan Pemko Siantar.

“Hasil Inspektorat itu menjadi hal yang penting bagi publik dan Pemko Siantar. Sehingga diharapkan secepatnya menerbitkan hasil,” ucap Imman Yusuf Sitinjak, Rabu (11/09/2019).

Bagi Imman Yusuf Sitinjak, sejak dilaporkan pada bulan April 2019 yang lalu, selayaknya saat ini Inspektorat telah menerbitkan hasil pemeriksaannya. “Inikan sudah 4 bulan. Jadi sudah waktunya menerbitkan hasil. Malah itu sudah terlalu lama,” sebutnya.

Sedangkan terhadap masyarakat maupun aparatur di lingkungan Pemko Siantar ia berharap, agar berbagai pihak tidak langsung menuding Sekda bersalah. Serta tidak menuding Walikota yang salah.

Melainkan, publik dan Pemko Siantar harus bersabar menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Sumut. “Tunggu hasil Inspektorat. Agar jelas siapa yang benar dan siapa yang salah,” pintanya.

Kemudian, lanjut Imman Yusuf Sitinjak, jika nantinya Inspektorat Sumut menyatakan Sekda Kota Siantar, Budi Utari terbukti menyalagunakan wewenang, maka Walikota dan Gubernur harus mengenakan sanksi terhadap Sekda sesuai ketentuan yang diatur PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010, penyalagunaan wewenang merupakan pelanggaran berat. Yang mana sanksinya, Sekda bisa dibebaskan dari jabatan, hingga sanksi pemberhentian dari PNS oleh Gubernur.

Serta, jika terbukti, Sekda juga dapat dikenakan sanksi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 3 tahun oleh Walikota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Demikian pula sebaliknya. Jika Inspektorat Sumut menyatakan Sekda tidak terbukti menyalagunakan wewenang, maka Walikota Siantar harus merehabilitasi nama baik Sekda.

“Jika Sekda tidak salah, maka Walikota harus merehabilitasi nama baik Sekda. Jika dinyatakan salah, maka Walikota dan Gubernur harus menindak sekda sesuai PP nomor 53 tahun 2010,” tandasnya.

Editor: Purba

Share20Tweet12Send

Related Posts

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

30/06/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang sambut peserta Geobike Kaldera Toba #8 yang finish di Kota Pematangsiantar....

Mayat di Hotel Cahaya, Tewas Ditikam Pacarnya yang Cemburu

22/06/2025

SBNpro - Siantar Temuan mayat di Hotel Cahaya Kasih, Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera...

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

20/06/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut kepulangan (kedatangan) jamaah haji asal Kota Pematangsiantar di Balai...

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

19/06/2025

SBNpro - Siantar Pukesmas yang ada di Kota Pematangsiantar saat ini memiliki dokter spesialis anak dan spesialis obstetri gynekologi (obgyn)...

Pemko Siantar Targetkan Pendapatan dari Pajak Reklame Tahun 2025 Rp 4 M

Pemko Siantar Targetkan Pendapatan dari Pajak Reklame Tahun 2025 Rp 4 M

18/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar targetkan pendapatan dari pajak reklame untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp 4 M...

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

17/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar diharapkan bersedia memamerkan suvenir buatan (hasil karya) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba