SBNpro.com
Minggu, Desember 7, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Akademisi : Jika Terbukti, Sekda Siantar Bisa Dibebaskan dari Jabatan

SBNPro.com by SBNPro.com
11/09/2019
A A
49
SHARES
107
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Laporan (pengaduan) Walikota Siantar ke Inspektorat Sumut terkait dugaan penyalagunaan wewenang yang diduga dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Siantar, disikapi salah satu akademisi dari Universitas Simalungun (USI), Imman Yusuf Sitinjak SH MH.

Salah satu dosen di Fakultas Hukum USI ini meminta Inspektorat Sumut, agar segera menuntaskan laporan dugaan penyalagunaan wewenang tersebut. Dalam hal ini, Inspektorat harus segera menerbitkan hasil pemeriksaan atau hasil investigasi yang telah mereka lakukan.

Penuntasan perlu disegerakan, agar hal itu tidak menjadi polemik dimasyarakat (publik). Apalagi, hasil pemeriksaan Inspektorat tersebut, merupakan hal yang dibutuhkan publik dan Pemko Siantar.

“Hasil Inspektorat itu menjadi hal yang penting bagi publik dan Pemko Siantar. Sehingga diharapkan secepatnya menerbitkan hasil,” ucap Imman Yusuf Sitinjak, Rabu (11/09/2019).

Bagi Imman Yusuf Sitinjak, sejak dilaporkan pada bulan April 2019 yang lalu, selayaknya saat ini Inspektorat telah menerbitkan hasil pemeriksaannya. “Inikan sudah 4 bulan. Jadi sudah waktunya menerbitkan hasil. Malah itu sudah terlalu lama,” sebutnya.

Sedangkan terhadap masyarakat maupun aparatur di lingkungan Pemko Siantar ia berharap, agar berbagai pihak tidak langsung menuding Sekda bersalah. Serta tidak menuding Walikota yang salah.

Melainkan, publik dan Pemko Siantar harus bersabar menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Sumut. “Tunggu hasil Inspektorat. Agar jelas siapa yang benar dan siapa yang salah,” pintanya.

Kemudian, lanjut Imman Yusuf Sitinjak, jika nantinya Inspektorat Sumut menyatakan Sekda Kota Siantar, Budi Utari terbukti menyalagunakan wewenang, maka Walikota dan Gubernur harus mengenakan sanksi terhadap Sekda sesuai ketentuan yang diatur PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010, penyalagunaan wewenang merupakan pelanggaran berat. Yang mana sanksinya, Sekda bisa dibebaskan dari jabatan, hingga sanksi pemberhentian dari PNS oleh Gubernur.

Serta, jika terbukti, Sekda juga dapat dikenakan sanksi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 3 tahun oleh Walikota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Demikian pula sebaliknya. Jika Inspektorat Sumut menyatakan Sekda tidak terbukti menyalagunakan wewenang, maka Walikota Siantar harus merehabilitasi nama baik Sekda.

“Jika Sekda tidak salah, maka Walikota harus merehabilitasi nama baik Sekda. Jika dinyatakan salah, maka Walikota dan Gubernur harus menindak sekda sesuai PP nomor 53 tahun 2010,” tandasnya.

Editor: Purba

Share20Tweet12Send

Related Posts

Wesly Bangga Peserta Antusias Ikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar

Wesly Bangga Peserta Antusias Ikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar

07/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bangga dengan antusiasnya peserta mengikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar Kota...

Sekda Minta Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Sudah Terpenuhi pada 10 Desember

Sekda Minta Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Sudah Terpenuhi pada 10 Desember

06/12/2025

SBNpro - Siantar Sejumlah fasilitas di eks Gedung IV Pasar Horas sedang dipersiapkan, seperti jaringan listrik, air, CCTV, lampu sorot,...

Wali Kota Siantar Terima Kunjungan Ombudsman RI

Wali Kota Siantar Terima Kunjungan Ombudsman RI

05/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn terima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia (RI) di rumah dinas wali...

Perayaan Natal Keluarga Besar USI, Kedamaian Mempererat Rasa Kebersamaan

Perayaan Natal Keluarga Besar USI, Kedamaian Mempererat Rasa Kebersamaan

04/12/2025

SBNpro - Siantar Rektor Universitas Simalungun (USI), Dr Sarintan Efratani Damanik MSi mengajak keluarga besar USI senantiasa membangun kebersamaan dalam...

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

03/12/2025

SBNpro - Siantar Bagak Mar-natal menjadi even nasional pada Kementerian Pariwisata. Tahun ini, Bagak Mar-natal akan digelar dan dipusatkan di...

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

02/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn lantik Junaedi Sitanggang untuk tetap menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda),...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba