SBNpro.com
Jumat, Agustus 7, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Demi Menjaga Azas Pemilu, PSU Layak Dilakukan di Hutabayu

SBNPro.com by SBNPro.com
03/05/2019
A A
48
SHARES
105
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Jumat (03/05/2019), Direktur Eksekutif Study Otonomi dan Pembangunan Demokrasi (SOPO), Kristian Silitonga kembali sikapi dugaan kecurangan yang terjadi saat pemungutan suara pemilu 17 April 2019 disejumlah TPS di Kelurahan Huta Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sumut.

Bagi Kristian, penyelenggara pemilu di Kabupaten Simalungun, baik KPU dan Bawaslu berkewajiban menjaga dan mengedepankan azas pemilu luber (langsung umum bebas dan rahasia) serta jurdil (jujur dan adil) dalam setiap melaksanakan proses maupun tahapan pemilu.

Sehingga, terkait dugaan kecurangan yang terungkap saat rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara pemilu 2019 tingkat Kecamatan Huta Bayu Raja, KPU dan Bawaslu tidak perlu ragu untuk mengawal azas jujur dan adil, meski ada ketentuan pembatasan waktu yang terlampaui, dengan memperhatikan hal-hal yang prinsipil.

Untuk itu, baik KPU Simalungun maupun Bawaslu Simalungun terlebih dahulu membuktikan dugaan kecurangan yang terjadi di sejumlah TPS di Kelurahan Huta Bayu. Lalu, jika kecurangan itu terbukti, maka sudah seharusnya KPU dan Bawaslu mengedepankan azas jurdil, dengan menggelar PSU (Pemungutan Suara Ulang).

“Dalam konteks implementasi,  sesuatu yang sifatnya prinsipil, itu tidak boleh dilimitasi oleh waktu dan persyaratan formal prosedural. Jajaran penyelenggara dan pengawas pemilu semestinya memahami essensi dan prinsip suatu  kebijakan publik. Sepanjang bukti dan data-data telah menunjukkan adanya kecurangan dan pelanggaran terhadap prinsip pemilu yang jurdil dan luber, itu harus disikapi dan ditindak lanjuti. Jangan berdalih dengan  mengajukan alasan-alasan formal prosedural untuk mengenyampingkan kebenaran substansial,” tandas Kristian Silitonga.

“Jika pun ada kendala formalitas semestinya penyelenggara kan memiliki terobosan kebijakan (diskresi) apalagi jika ditemukan bukti dan data-data yang cukup kuat untuk dapat ditindak lanjutinya suatu laporan atau temuan di lapangan,” sambungnya menyerukan.

Menurut Kristian, penyelenggara harus memperhatikan segala aspek dasar laporan. Untuk mengetahui terpenuhinya suatu persyaratan yang diatur melalui regulasi pemilu. “Jika penyelenggara dan pengawas pemilu memakai kaca mata kuda dalam melihat persoalan ini, maka mereka betpotensi berhadapan dengan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” ucapnya.

Untuk itu Kristian berharap, penyelenggara dalam memahami suatu regulasi pembatasan waktu, agar tidak mengenyampingkan suatu kebenaran subtansial. “Jadi tolong dipahami pengaturan pembatasan waktu dalam regulasi itu tidak dimaksudkan untuk mengenyampingkan kebenaran substansial. Tapi lebih kepada untuk menjaga tertib penyelenggaraan pemilu saja,” pintanya.

Dalam hal ini, Kristian menganalogikan peristiwa “dilapangan”. Dimana ditemukan kendala-kendala, maka ada kewenangan kebijakan yang dimiliki oleh penyelenggara untuk menindaklanjutinya.

“Sebagai contoh, waktu tahapan rekapitulasi pemilu ini saja terbukti molor dilapangan, karena kendala-kendala objektif yang ada. Tapi faktanya dapat diperpanjang kok. Mestinya pertimbangan serupa juga bisa berlaku untuk  persoalan ini. Apalagi sepanjang untuk menegakkan prinsip-prinsip pemilu secara konsisten dan berintegritas. Itu point utamanya,” tandas Kristian Silitonga.

 

Editor : Purba

Share19Tweet12Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Pewaris Raja Sidamanik Op Naihorsik Ziarah Makam dan Maranggir

    507 shares
    Share 203 Tweet 127
  • Empat  Dukun Dikerahkan Cari Korban Sungai Bah Tongguran

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Daftar Nama Pejabat Pemko Siantar yang Dilantik

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Kliennya Bebas, tapi Kuasa Hukum Terdakwa Dukung Penyelidikan Ulang

    118 shares
    Share 68 Tweet 21
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1906 shares
    Share 821 Tweet 452
  • Miliki SHM, PT SIA Kuasai Lahan di Buntu Bayu Hatonduhan Secara Sah

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba