SBNpro.com
Minggu, Mei 11, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Pengelola Megaland Dituding Abaikan Hak Karyawan yang Meninggal Dunia

SBNPro.com by SBNPro.com
22/03/2019
A A
59
SHARES
128
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Agustus 2018 yang lalu, karyawan Komplek Megaland atas nama Sumihar Pardede alias Coki Pardede meninggal dunia. Hanya saja, hak dari karyawan itu tidak diberikan oleh Pengelola Komplek Megaland Kota Siantar.

Tudingan mengabaikan hak karyawan yang telah meninggal dunia tersebut disampaikan kuasa hukum Helmida br Pakpahan (istri dari almarhum Coki Pardede), Daulat Sihombing SH MH dari Sumut Watch melalui siaran pers yang diterima SBNpro.com lewat pesan Whatsapp (WA), Kamis (21/03/2019).

“Helmida Br. Pakpahan (Pr, 42) adalah isteri Alm. Sumihar Halomoan Pardede alias Coki Pardede eks Humas Komplek Megaland Bisnis Center, yang telah bekerja selama 15 (lima belas) tahun lebih sejak Juli 2003 hingga meninggal dunia tertangal 5 Agustus 2018,” sebut Daulat Sihombing disiaran persnya.

Sesuai UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, sebut Daulat, dalam hal ini ketentuan pasal 166 di UU, bahwa ahli waris dari pekerja/buruh yang meninggal dunia berhak memperoleh pesangon dua kali dari ketentuan pasal 156 ayat (2).

Kemudian, ahli waris dari Coki Pardede juga berhak mendapatkan penghargaan masa kerja (PMK) sebanyak satu kali dari ketentuan pasal 156 ayat (3) serta penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003.

Dijelaskan Daulat, pasal 166 UU Nomor 13 Tahun 2003 mengatur, bahwa, beranjak dari UMK tahun 2018, dan dengan masa kerja 15 tahun lebih, semestinya ahli waris Almarhum Coki Pardede berhak mendapatkan pesangon/PMK dan penggantian hak, total sebesar Rp 58.897.765.

Sedangkan bila diakumulasi tentang kekurangan upah, pesangon dan hak pekerja/buruh yang meninggal dunia, maka kewajiban Pengelola Komplek Megaland yang harus dibayarkan kepada kesembilan eks pekerja/buruh termasuk untuk ahli waris Coki Pardede, besarannya Rp 563.011.140.

Untuk itu, menurut Daulat, karena permasalahan itu telah dilaporkan ke Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan UPT Siantar dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Siantar, diharapkan kepada kedua institusi ketenagakerjaan tersebut bersinergi untuk memproses perkara itu.

Lalu, bila Pengelola Komplek Megaland tidak mampu, atau tidak mau membayar hak – hak eks pekerja/buruh, Daulat Sihombing meminta kedudukan Andriani Jafar sebagai Ketua Pengelola Komplek Megaland dibekukan atau dibatalkan. Karena keabsahan formalnya juga sangat diragukan.

Hingga berita ini ditulis, Ketua Pengelola Komplek Megaland, Andriani Jafar belum membalas konfirmasi yang dikirim kepadanya lewat aplikasi WA, Jumat (22/03/2019).

Sementara, saat kantor Pengelola Komplek Megaland didatangi, seorang wanita yang tidak berkenan menyebut identitasnya mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan, bila sebelumnya tidak ada janji untuk konfirmasi.

Sedangkan seorang pria mengaku bernama B Purba dan juga mengaku Perwakilan Komplek Megaland mengatakan, pihaknya akan memberikan jawaban bila dihubungi kemudian.

Atas hal itu, SBNpro.com langsung mengirimkan konfirmasi lewat aplikasi WA. Namun hingga saat ini belum dijawab. Baik oleh B Purba maupun pihak Pengelola Komplek Megaland.

Editor : Purba

Share24Tweet15Send

Related Posts

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

08/05/2025

SBNpro - Siantar Gara-gara Odong-odong beroperasi di Kota Pematangsiantar tanpa mematuhi aturan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo...

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

29/04/2025

SBNpro - Siantar Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) kerap menemukan mie berformalim saat kembali menggelar razia di Kota...

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

20/04/2025

SBNpro - Siantar Salah satunya, untuk memperkuat rasa kebersamaan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) dari Dapil...

Miliki Prestasi, Musa Rajeksah Layak Pimpin Kembali DPD Partai Golkar Sumut

Miliki Prestasi, Musa Rajeksah Layak Pimpin Kembali DPD Partai Golkar Sumut

19/04/2025

SBNpro - Siantar Wakil Ketua DPD Partai Golkar Pematangsiantar yang juga Ketua DPK Kosgoro 57 Pematangsiantar, Hendra PH Pardede berharap...

Fokus Desak DPRD Siantar Tuntaskan Kasus Etik Melibatkan Robin Manurung

Fokus Desak DPRD Siantar Tuntaskan Kasus Etik Melibatkan Robin Manurung

18/04/2025

SBNpro - Siantar Forum Komunikasi Alumni Universitas Simalungun (Fokus) desak Pimpinan DPRD Pematangsiantar menuntaskan kasus etik Anggota DPRD Pematangsiantar Robin...

Enak Zaman Gue To? Ilusi Kemakmuran dan Luka yang Terlupakan

Enak Zaman Gue To? Ilusi Kemakmuran dan Luka yang Terlupakan

27/03/2025

Oleh Dhev Fretes Bakkara (Fotografer/Jurnalis) Di tengah kekecewaan terhadap kondisi bangsa saat ini, sering kali kita mendengar ungkapan "Enak zaman...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

    Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    347 shares
    Share 139 Tweet 87
  • Kerugian Rp 4,4 M, Jaksa Penjarakan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Telkom Siantar

    372 shares
    Share 149 Tweet 93
  • AJI Kutuk Serangan Bom Israel ke Puluhan Kantor Media sebagai Upaya Pembungkaman

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Presiden Lantik Anton-Benny sebagai Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Periode 2025-2030

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dishub Siantar Terkesan Jadi Sarang Korupsi, Teranyar Pegawai Dituding Terima Suap Rp 5 Juta

    267 shares
    Share 107 Tweet 67
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1736 shares
    Share 753 Tweet 410
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba