SBNpro.com
Selasa, Agustus 11, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Pengelola Megaland Dituding Abaikan Hak Karyawan yang Meninggal Dunia

SBNPro.com by SBNPro.com
22/03/2019
A A
65
SHARES
142
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Agustus 2018 yang lalu, karyawan Komplek Megaland atas nama Sumihar Pardede alias Coki Pardede meninggal dunia. Hanya saja, hak dari karyawan itu tidak diberikan oleh Pengelola Komplek Megaland Kota Siantar.

Tudingan mengabaikan hak karyawan yang telah meninggal dunia tersebut disampaikan kuasa hukum Helmida br Pakpahan (istri dari almarhum Coki Pardede), Daulat Sihombing SH MH dari Sumut Watch melalui siaran pers yang diterima SBNpro.com lewat pesan Whatsapp (WA), Kamis (21/03/2019).

“Helmida Br. Pakpahan (Pr, 42) adalah isteri Alm. Sumihar Halomoan Pardede alias Coki Pardede eks Humas Komplek Megaland Bisnis Center, yang telah bekerja selama 15 (lima belas) tahun lebih sejak Juli 2003 hingga meninggal dunia tertangal 5 Agustus 2018,” sebut Daulat Sihombing disiaran persnya.

Sesuai UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, sebut Daulat, dalam hal ini ketentuan pasal 166 di UU, bahwa ahli waris dari pekerja/buruh yang meninggal dunia berhak memperoleh pesangon dua kali dari ketentuan pasal 156 ayat (2).

Kemudian, ahli waris dari Coki Pardede juga berhak mendapatkan penghargaan masa kerja (PMK) sebanyak satu kali dari ketentuan pasal 156 ayat (3) serta penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003.

Dijelaskan Daulat, pasal 166 UU Nomor 13 Tahun 2003 mengatur, bahwa, beranjak dari UMK tahun 2018, dan dengan masa kerja 15 tahun lebih, semestinya ahli waris Almarhum Coki Pardede berhak mendapatkan pesangon/PMK dan penggantian hak, total sebesar Rp 58.897.765.

Sedangkan bila diakumulasi tentang kekurangan upah, pesangon dan hak pekerja/buruh yang meninggal dunia, maka kewajiban Pengelola Komplek Megaland yang harus dibayarkan kepada kesembilan eks pekerja/buruh termasuk untuk ahli waris Coki Pardede, besarannya Rp 563.011.140.

Untuk itu, menurut Daulat, karena permasalahan itu telah dilaporkan ke Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan UPT Siantar dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Siantar, diharapkan kepada kedua institusi ketenagakerjaan tersebut bersinergi untuk memproses perkara itu.

Lalu, bila Pengelola Komplek Megaland tidak mampu, atau tidak mau membayar hak – hak eks pekerja/buruh, Daulat Sihombing meminta kedudukan Andriani Jafar sebagai Ketua Pengelola Komplek Megaland dibekukan atau dibatalkan. Karena keabsahan formalnya juga sangat diragukan.

Hingga berita ini ditulis, Ketua Pengelola Komplek Megaland, Andriani Jafar belum membalas konfirmasi yang dikirim kepadanya lewat aplikasi WA, Jumat (22/03/2019).

Sementara, saat kantor Pengelola Komplek Megaland didatangi, seorang wanita yang tidak berkenan menyebut identitasnya mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan, bila sebelumnya tidak ada janji untuk konfirmasi.

Sedangkan seorang pria mengaku bernama B Purba dan juga mengaku Perwakilan Komplek Megaland mengatakan, pihaknya akan memberikan jawaban bila dihubungi kemudian.

Atas hal itu, SBNpro.com langsung mengirimkan konfirmasi lewat aplikasi WA. Namun hingga saat ini belum dijawab. Baik oleh B Purba maupun pihak Pengelola Komplek Megaland.

Editor : Purba

Share26Tweet16Send

Related Posts

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Bosar Maligas dan Serbelawan Banjir, 368 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Bus Sibual-buali Tabrak Pohon dan Terbalik, 1 Tewas, 7 Kritis dan 20 Luka Ringan

    142 shares
    Share 102 Tweet 17
  • YPI Serukan Ramadhan Jadi Moment Penegakan Kawasan Tanpa Rokok

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Diduga Edarkan Sabu di Kerasaan, Bolong Ditangkap

    174 shares
    Share 77 Tweet 40
  • Polsek Perdagangan Jaring 4 Pasangan Bukan Suami Istri

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba