SBNpro.com
Selasa, Desember 23, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Alpa di Sidang Bawaslu Siantar, Panwascam Minta Eliakim Dikenakan Sanksi

SBNPro.com by SBNPro.com
04/03/2019
A A
49
SHARES
107
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) gelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019, Senin (04/03/2019) di gedung Bawaslu Siantar, dengan terlapor Calon Anggota DPRD Kota Siantar dari Partai Demokrat, Eliakim Simanjuntak.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Pemeriksa, Sepriandison Saragih SH MSi dan anggota majelis, Junita Lila Sinaga dan M Safii Siregar. Sidang tadi digelar secara in-absensia, karena Eliakim tidak hadir (alpa) dipersidangan.

Sidang tadi beragendakan pembacaan laporan pelapor Panwas Kecamatan Siantar Timur, diantaranya, Fransius Meulana Sipayung, Alboin Purba dan Handri Simorangkir. Serta pengesahan alat bukti yang diajukan pelapor.

Ada 22 alat bukti yang diajukan untuk dicermati kemudian. Diantaranya berupa alat bukti saksi dan dokumen. Namun sayang, Sekretaris Bawaslu Kota Siantar tak menjelaskan bentuk alat dokumen yang disahkan tersebut.

Adapun dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 yang disangkakan kepada Eliakim Simanjuntak akibat laporan Panwascam Siantar Timur, sebut Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Vivi Febiola Damanik SH MH berupa dugaan penyebaran bahan kampanye disaat Eliakim Simanjuntak menggelar reses sebagai anggota DPRD Siantar periode saat ini pada 2 Pebruari 2019 di Jalan Patimura.

Disampaikan Vivi Febiola Damanik, pada sidang tadi, pelapor ada menyampaikan 4 point dalam petitum-nya.

Dalam petitumnya, pelapor meminta Majelis Pemeriksa mengenakan sanksi terhadap Eliakim berupa pengurangan satu kali masa kampanye dari tahapan kampanye yang ada.

Kemudian, pelapor juga meminta majelis menyatakan, yang dilakukan Eliakim merupakan pelanggaran administrasi Pemilu 2019.

Selanjutnya, Majelis Pemeriksa juga diminta menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis, serta melarang yang bersangkutan menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye.

Usai mendengar laporan pelapor dan pengesahan alat bukti yang diajukan untuk dicermati kemudian, Majelis Pemeriksa akan melanjutkan sidang besok, Selasa (05/03/2019), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor : Purba

Share20Tweet12Send

Related Posts

Ringroad

Proyek Base Course di Siantar, Panjang 465 M, Lebar 20 M, Tebal 10 Cm, Biayanya Rp2 Miliar

20/12/2025

SBNpro - Siantar Proyek pembangunan Outer Ringroad (Jalan Lingkar) Siantar STA 14850 + 15315 di Jalan Siantar-Saribudolok hingga Jalan Siantar-Parapat,...

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba