SBNpro.com
Senin, Agustus 31, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Kasus Pengeroyokan Wartawan di Siantar Masih Mandek di Tiga Tersangka? Dalangnya?

SBNPro.com by SBNPro.com
05/02/2019
A A
99
SHARES
117
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Masih ingat peristiwa pengeroyokan seorang wartawan Siantar, atas nama Tri Aditya Dhermawan di Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, pada12 Januari 2019 yang lalu?

Dari peristiwa itu, penyidik Polres Kota Siantar telah menangkap tiga tersangka, yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan. Penangkapan dilakukan, pasca korban membuat pengaduan resmi ke Polres Kota Siantar. Ketiga tersangka itu diantaranya, A, Z dan MS.

Hanya saja, beberapa pekan setelah peristiwa, tersiar kabar, korban dengan para tersangka telah berdamai. Kemudian, hingga saat ini belum didapat informasi, apakah ada tersangka lain yang telah ditangkap penyidik Polres Kota Siantar. Kasus itupun terkesan masih mandek di tiga tersangka, bila tersangka lain belum tertangkap.

Padahal, beberapa jam setelah dikeroyok, persisnya dari Rumah Sakit Rasyida,Tri Aditya mengatakan, yang menganiaya dirinya sekira belasan orang. Pernyataan Tri itu diperkuat sejumlah saksi mata. Malah telah pula beredar video (CCTV) tentang pengeroyokan tersebut.

Tri juga menyebut inisial AS yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dirinya. Disebut, AS merupakan menantu LD. Sedangkan LD merupakan pengusaha yang bergerak dibisnis kayu. Sementara, pengeroyokan itu menurut korban, diduga ada hubungan dengan pemberitaan tentang bisnis kayu LD.

Lebih lanjut dijelaskan Tri dari Rumah Sakit Rasyida ketika itu, sebelum dikeroyok, ia dihubungi lewat telepon oleh AS. Saat itu, AS mempertanyakan keberadaan Tri lagi dimana. Yang dijawab, lagi berada di Jalan Asahan.

Dengan adanya komunikasi lewat telepon antara korban dengan AS, sebut Tri, mereka janji bertemu di Hugo’s Cafe Jalan Kartini. Hanya saja, saat tiba di Hugo’s Cafe, Tri tak melihat AS ada disana. Kemudian korban (Tri) menelepon AS.

Dari komunikasi yang kedua melalui telepon ini, korban menunggu kedatangan AS di Hugo’s Cafe. Hanya saja, beberapa menit kemudian, bukan AS yang menghampiri korban di Hugo’s Cafe. Melainkan segerombolan orang yang turun dari mobil Taft dan mobil Pick-up. Hingga kemudian, sejumlah orang dari gerombolan itu menganiaya Tri hingga alami luka-luka.

Hanya saja, hingga saat ini, apakah penyidik telah menetapkan AS sebagai tersangka, belum diketahui. Bahkan, apakah penyidik telah memeriksa AS atau belum memeriksanya, juga belum diketahui. Malah, siapa dalang dari pengeroyokan itu, belum diungkap polisi ke publik.

Terkait perkembangan penanganan perkara pengeroyokan salah seorang wartawan itu dipertanyakan lewat pesan Whatsapp (WA), Selasa (05/02/2019), hingga berita ini ditulis, Kapolres Kota Siantar, AKBP Heribertus Ompusunggu belum memberikan tanggapan atau jawaban.

Sementara itu, sebagaimana berita SBNpro.com pada 30 Januari 2019 yang lalu, praktisi hukum, Daulat Sihombing, SH MH mengatakan,  perkara pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam KUHP, persisnya pasal 170, perkaranya tidak bisa dicabut. Meski ada perdamaian antara korban dengan tersangka. “Dalam Pasal 170 tidak ada istilah cabut laporan. Meskipun kedua pihak sepakat berdamai, kasus tetap jalan,” sebut Daulat.

Katanya, perdamaian itu nantinya, akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim, saat akan menetapkan putusan dalam perkara itu. Sehingga perdamaian, tidak bisa menjadi dasar untuk mencabut laporan.

Untuk itu Daulat Sihombing SH MH meminta penyidik Polres Siantar, supaya melanjutkan proses pidana pengeroyokan yang dialami salah satu jurnalis di Kota Siantar tersebut, hingga ke pengadilan.

Sebab, bila perkara itu dihentikan oleh penyidik, maka hal itu nantinya bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. “Hukum itu tidak bisa dipermainkan. Jika begitu, nanti akan banyak kasus-kasus serupa yang menimpa wartawan,” tegasnya.

Editor: Purba

Share67Tweet14Send

Related Posts

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

16/08/2026

SBNpro - Siantar Ketua DPD Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematangsiantar, Choir Parinduri mengimbau kader dan...

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1920 shares
    Share 827 Tweet 456
  • Pomparan Limbong Mulana Berikan Tanah Adat ke Toga Siregar, ke Raja Oloan Menyusul

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Anton-Benny Mendaftar, Syalawat Nabi Berkumandang di KPU Simalungun

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Pajero Sport Terbalik di Parapat, Satu Tewas dan 2 Luka-luka, Ini Identitasnya

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Beraksi di Jalan Gereja, Kabur ke Jalan Buntu, Dua Penjambret Diamuk Massa

    89 shares
    Share 55 Tweet 14
  • Terkuak di Rapat Pansus LKPj Walikota Tahun 2017, Warga Miskin Kota Siantar Bertambah

    69 shares
    Share 37 Tweet 14
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba