SBNpro.com
Senin, Agustus 10, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Soal Kerugian Negara, Advokat Ini “Bantah” Pernyataan Kasi Intel Kejari Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
23/01/2019
A A
56
SHARES
121
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Kemarin, Selasa (22/01/2019), Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar, Bas Faomasi J Laia SH MH menyatakan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupa potensi kerugian keuangan negara tidak bisa diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum (APH), bila sudah dikembalikan dalam tenggang waktu 60 hari.

Terkait pernyataan itu, salah satu praktisi hukum (advokat) di Kota Siantar, Panca Tanjung SH, Rabu (23/01/2019) menyatakan tidak sependapat dengan pernyataan Kasi Intel Kejari Kota Siantar tersebut. Malah advokat ini merasa khawatir dengan pernyataan jaksa tersebut.

Dikatakan Panca Tanjung, hingga saat ini belum ada “payung” hukum yang mengatur soal penghapusan pidana terhadap seseorang atau kelompok yang mengembalikan kerugian keuangan negara/daerah.

baca juga : Kasi Intel Kejari Siantar : Bila Dikembalikan, Potensi Kerugian Negara Tidak Bisa Diproses Secara Hukum

Malah menurutnya, pernyataan Bas Faomasi J Laia itu berbeda dengan semangat UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Sebab, lanjut Panca Tanjung, sesuai amanah UU pemberantasan korupsi dinyatakan melalui pasal 4, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana terhadap yang melakukan.

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3,” sebut Panca.

Sehingga menurut advokat muda ini, pelaku yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah, seharusnya diproses secara hukum untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Katanya, pengembalian kerugian keuangan negara/daerah tersebut, hanyalah bagian dari unsur yang meringankan bagi pelaku, saat majelis hakim mengambil keputusan.

Dengan pernyataan Kasi Intel Kejari Kota Siantar seperti itu, membuat Panca merasa khawatir dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di Kota Siantar.

“Coba jika ini terjadi bisa2 korupsi semua pejabat Indonesia ini terutama pejabat siantar simalungun ini,” ungkap Panca Tanjung SH lewat pesan WA yang diterima SBNpro.com.

Kemudian, bila hal seperti yang dinyatakan Kasi Intel itu diterapkan, Panca-pun merasa takut, semangat korupsi akan lahir. Sebab, memungkinkan orang akan melakukan korupsi, kemudian bila ketahuan, kerugiannya dikembalikan. Tentunya hal seperti itu sangat tidak diinginkan terjadi di negeri ini.

Editor : Purba

Share22Tweet14Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1909 shares
    Share 822 Tweet 453
  • Diduga Edarkan Sabu di Kerasaan, Bolong Ditangkap

    174 shares
    Share 77 Tweet 40
  • Polsek Perdagangan Jaring 4 Pasangan Bukan Suami Istri

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • YPI Serukan Ramadhan Jadi Moment Penegakan Kawasan Tanpa Rokok

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Bus Sibual-buali Tabrak Pohon dan Terbalik, 1 Tewas, 7 Kritis dan 20 Luka Ringan

    142 shares
    Share 102 Tweet 17
  • Pewaris Raja Sidamanik Op Naihorsik Ziarah Makam dan Maranggir

    507 shares
    Share 203 Tweet 127
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba