SBNpro.com
Jumat, Agustus 7, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Dakwaan Kesatu Tak Terbukti, Marsal Divonis 6 Bulan dari Tuntutan 6 Tahun

SBNPro.com by SBNPro.com
30/11/2018
A A
63
SHARES
138
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Simalungun

Dituntut 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Mara Salem Harahap alias Marsal divonis 6 bulan penjara dipotong masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dalam sidang putusan yang digelar Jumat (29/11/2018).

Pada sidang itu, Majelis Hakim yang terdiri dari Abdul Hadi Nasution SH MH sebagai Ketua, dan Hendrawan Nainggolan SH dan Nasfi Firdaus SH sebagai anggota, juga memerintahkan Marsal dibebaskan dari tahanan, terhitung sejak putusan dibacakan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan Penasehat Hukum terdakwa, Daulat Sihombing SH MH. Dengan menyatakan dakwaan kesatu JPU, yakni terdakwa disebut melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, tidak terbukti.

Sedangkan terhadap dakwaan kedua berupa Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dinyatakan terbukti dilanggar. Sehingga Marsal dinyatakan bersalah, lalu dihukum 6 bulan penjara.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan Penasehat Hukum terdakwa, Daulat Sihombing SH MH dari Sumut Watch. Dimana berdasarkan keterangan saksi – saksi, ahli dan bukti- bukti yang diajukan, bahwa JPU tidak dapat membuktikan dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.

Menurut Majelis Hakim, sebagaimana diuraikan dalam Pledoi Penasehat Hukum terdakwa, Daulat Sihombing, bahwa pengertian “keonaran” dalam Pasal 14 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 1946, lebih hebat dari dari pada kegelisahan dan menggoncangkan hati penduduk yang tidak sedikit jumlahnya.

Sedangkan dalam kasus terdakwa, dampak dari berita yang diposting dalam akun facebook Mara Salem Harahap hanya meliputi orang per orang yang merasa dirinya terhina, tercemar atau malu karena pemberitaan Mara Salem.

Sesuai kamus KBBI, arti keonaran ialah kegemparan, kerusuhan, keributan. Sedangkan ahli hukum pidana Dr Edi Yunara SH MHum mengartikan, “keonaran” : kegemparan, kerusuhan, keributan, yang baru dapat diatasi setelah polisi bertindak. Berdasarkan fakta- fakta tersebut, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti.

Lebih lanjut dikatakan, tindakan terdakwa Mara Salem Harahap berdasarkan keterangan sejumlah saksi, ahli dan bukti-bukti dipersidangan, merupakan pelanggaran ketentuan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Untuk itu Majelis Hakim memutuskan hukuman 6 bulan penjara, dan memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan.

Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding, sedang Penasehat Hukum terdakwa, Daulat Sihombing menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim sidang perkara dengan terdakwa Mara Salem Harahap.

Editor : Purba

Share25Tweet16Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Pewaris Raja Sidamanik Op Naihorsik Ziarah Makam dan Maranggir

    507 shares
    Share 203 Tweet 127
  • Daftar Nama Pejabat Pemko Siantar yang Dilantik

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Empat  Dukun Dikerahkan Cari Korban Sungai Bah Tongguran

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Miliki SHM, PT SIA Kuasai Lahan di Buntu Bayu Hatonduhan Secara Sah

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Kliennya Bebas, tapi Kuasa Hukum Terdakwa Dukung Penyelidikan Ulang

    118 shares
    Share 68 Tweet 21
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1906 shares
    Share 821 Tweet 452
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba