SBNpro.com
Rabu, Juli 9, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Dakwaan Kesatu Tak Terbukti, Marsal Divonis 6 Bulan dari Tuntutan 6 Tahun

SBNPro.com by SBNPro.com
30/11/2018
A A
61
SHARES
133
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Simalungun

Dituntut 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Mara Salem Harahap alias Marsal divonis 6 bulan penjara dipotong masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dalam sidang putusan yang digelar Jumat (29/11/2018).

Pada sidang itu, Majelis Hakim yang terdiri dari Abdul Hadi Nasution SH MH sebagai Ketua, dan Hendrawan Nainggolan SH dan Nasfi Firdaus SH sebagai anggota, juga memerintahkan Marsal dibebaskan dari tahanan, terhitung sejak putusan dibacakan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan Penasehat Hukum terdakwa, Daulat Sihombing SH MH. Dengan menyatakan dakwaan kesatu JPU, yakni terdakwa disebut melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, tidak terbukti.

Sedangkan terhadap dakwaan kedua berupa Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dinyatakan terbukti dilanggar. Sehingga Marsal dinyatakan bersalah, lalu dihukum 6 bulan penjara.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan Penasehat Hukum terdakwa, Daulat Sihombing SH MH dari Sumut Watch. Dimana berdasarkan keterangan saksi – saksi, ahli dan bukti- bukti yang diajukan, bahwa JPU tidak dapat membuktikan dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.

Menurut Majelis Hakim, sebagaimana diuraikan dalam Pledoi Penasehat Hukum terdakwa, Daulat Sihombing, bahwa pengertian “keonaran” dalam Pasal 14 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 1946, lebih hebat dari dari pada kegelisahan dan menggoncangkan hati penduduk yang tidak sedikit jumlahnya.

Sedangkan dalam kasus terdakwa, dampak dari berita yang diposting dalam akun facebook Mara Salem Harahap hanya meliputi orang per orang yang merasa dirinya terhina, tercemar atau malu karena pemberitaan Mara Salem.

Sesuai kamus KBBI, arti keonaran ialah kegemparan, kerusuhan, keributan. Sedangkan ahli hukum pidana Dr Edi Yunara SH MHum mengartikan, “keonaran” : kegemparan, kerusuhan, keributan, yang baru dapat diatasi setelah polisi bertindak. Berdasarkan fakta- fakta tersebut, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti.

Lebih lanjut dikatakan, tindakan terdakwa Mara Salem Harahap berdasarkan keterangan sejumlah saksi, ahli dan bukti-bukti dipersidangan, merupakan pelanggaran ketentuan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Untuk itu Majelis Hakim memutuskan hukuman 6 bulan penjara, dan memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan.

Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding, sedang Penasehat Hukum terdakwa, Daulat Sihombing menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim sidang perkara dengan terdakwa Mara Salem Harahap.

Editor : Purba

Share24Tweet15Send

Related Posts

Selama Menjabat Kajari Siantar, Jurist Tangani 1.417 Perkara, dan Tuntaskan 15 Kasus Korupsi

Selama Menjabat Kajari Siantar, Jurist Tangani 1.417 Perkara, dan Tuntaskan 15 Kasus Korupsi

08/07/2025

SBNpro - Siantar Tanggal 4 Juli 2025 yang lalu, terbit keputusan Jaksa Agung tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat di lembaga...

Habiskan Dana Rp 3,5 M, Proyek Pengolahan Jagung di Simalungun Cenderung Gagal

02/07/2025

SBNpro - Simalungun Tahun 2023 yang lalu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Simalungun membangun sentra (gedung dan sarana) pengolahan jagung...

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

30/06/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang sambut peserta Geobike Kaldera Toba #8 yang finish di Kota Pematangsiantar....

Bersama Petani, Bupati Simalungun Panen Raya di Tanah Jawa

Bersama Petani, Bupati Simalungun Panen Raya di Tanah Jawa

25/06/2025

SBNpro - Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melaksanakan panen raya padi sawah di Nagori Muara Mulia Kecamatan Tanah Jawa, Kecamatan...

Usai Dimediasi Tokoh Masyarakat, Pembangunan Jembatan di Nagori Silau Malela Berlanjut

Usai Dimediasi Tokoh Masyarakat, Pembangunan Jembatan di Nagori Silau Malela Berlanjut

24/06/2025

SBNpro - Simalungun Pembangunan (perbaikan) jembatan di Nagori (Desa) Silau Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, oleh warga...

Ketua PKK Simalungun Ajak Masyarakat Budayakan Menabung

Ketua PKK Simalungun Ajak Masyarakat Budayakan Menabung

23/06/2025

SBNpro - Simalungun Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Simalungun Ny Darmawati Anton Achmad Saragih hadiri Panggung...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba