SBNpro – Simalungun
Dituntut 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Mara Salem Harahap alias Marsal divonis 6 bulan penjara dipotong masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dalam sidang putusan yang digelar Jumat (29/11/2018).
Pada sidang itu, Majelis Hakim yang terdiri dari Abdul Hadi Nasution SH MH sebagai Ketua, dan Hendrawan Nainggolan SH dan Nasfi Firdaus SH sebagai anggota, juga memerintahkan Marsal dibebaskan dari tahanan, terhitung sejak putusan dibacakan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan Penasehat Hukum terdakwa, Daulat Sihombing SH MH. Dengan menyatakan dakwaan kesatu JPU, yakni terdakwa disebut melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, tidak terbukti.
Sedangkan terhadap dakwaan kedua berupa Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dinyatakan terbukti dilanggar. Sehingga Marsal dinyatakan bersalah, lalu dihukum 6 bulan penjara.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan Penasehat Hukum terdakwa, Daulat Sihombing SH MH dari Sumut Watch. Dimana berdasarkan keterangan saksi – saksi, ahli dan bukti- bukti yang diajukan, bahwa JPU tidak dapat membuktikan dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.
Menurut Majelis Hakim, sebagaimana diuraikan dalam Pledoi Penasehat Hukum terdakwa, Daulat Sihombing, bahwa pengertian “keonaran” dalam Pasal 14 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 1946, lebih hebat dari dari pada kegelisahan dan menggoncangkan hati penduduk yang tidak sedikit jumlahnya.
Sedangkan dalam kasus terdakwa, dampak dari berita yang diposting dalam akun facebook Mara Salem Harahap hanya meliputi orang per orang yang merasa dirinya terhina, tercemar atau malu karena pemberitaan Mara Salem.
Sesuai kamus KBBI, arti keonaran ialah kegemparan, kerusuhan, keributan. Sedangkan ahli hukum pidana Dr Edi Yunara SH MHum mengartikan, “keonaran” : kegemparan, kerusuhan, keributan, yang baru dapat diatasi setelah polisi bertindak. Berdasarkan fakta- fakta tersebut, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti.
Lebih lanjut dikatakan, tindakan terdakwa Mara Salem Harahap berdasarkan keterangan sejumlah saksi, ahli dan bukti-bukti dipersidangan, merupakan pelanggaran ketentuan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Untuk itu Majelis Hakim memutuskan hukuman 6 bulan penjara, dan memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan.
Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding, sedang Penasehat Hukum terdakwa, Daulat Sihombing menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim sidang perkara dengan terdakwa Mara Salem Harahap.
Editor : Purba
Discussion about this post