SBNpro.com
Selasa, Juni 17, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Mantan Jaksa Adukan Eks Kasat Reskrim Polres Siantar ke Kapoldasu

SBNPro.com by SBNPro.com
08/10/2018
A A
86
SHARES
186
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Mantan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Dewi Darwiana SH, melalui kuasa hukumnya dari Sumut Watch, Daulat Sihombing SH MH, adukan eks Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Hasiholan Sinambela dan juper Brigadir Oktinuden Siahaan kepada Kapoldasu, Brigjen Pol Agus Andrianto.

Demikian siaran pers advokat dari Sumut Watch, Daulat Sihombing SH MH, yang diterima SBNpro.com lewat pesan whatsapp (WA), Senin (08/10/2018).

Kedua oknum anggota Polri itu diadukan ke Kapoldasu, karena diduga menyalahgunakan jabatan, serta diduga melanggar kode etik kepolisian.

Selain diadukan ke Kapoldasu, keduanya juga diadukan ke Irwasda Poldasu, Kabid Propam Poldasu dan kepada Kapolres Kota Siantar, AKBP Doddy Hermawan SIK.

Pengaduan itu dilakukan melalui surat Sumut Watch nomor 111/SW/X/2018, tanggal 03 Oktober 2018 yang lalu. Daulat Sihombing meminta Kapoldasu untuk memeriksa dan menindak AKP Hasiholan Sinambela dan Brigadir Oktinuden Siahaan.

Sedangkan terhadap Kapolres Kota Siantar, kuasa hukum mantan jaksa ini meminta, supaya menghentkan penyidikan perkara dalam laporan polisi nomor LP/354/VIII/SU/TR tanggal 31 Agustus 2018, atas nama pelapor Masiah (istri dari saudara kandung terlapor).

Hal itu dimintakan Dewi Darwiana lewat kuasa hukumnya, karena menilai, perkara itu merupakan perkara perdata, atau bukan perkara pidana.

Kemudian, juper Brigadir Oktinuden Siahaan yang menangani perkara tersebut, juga diharapkan agar diganti dengan juper (juru periksa) lainnya.

Dijelaskan lewat siaran persnya, pada tanggal 26 September 2018, Hj Dewi Darwiana selaku terlapor menerima surat panggilan dari Polres Pematangsiantar, No Pol : SP.Pgl/764/IX/2018/Reskrim.

Surat panggilan itu untuk dilakukan pemeriksaan terhdap Dewi Darwiana SH sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur didalam pasal 372 KUHP.

Kemudian, tanggal 28 September 2018, terlapor menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan disebut, berlangsung
dari jam 10.00 WIB sampai jam 17.30 WIB.

Disebut, sebelum diperiksa, terlapor meminta kepada juper, agar dirinya didampingi penasehat hukum dari Kantor Advokat Azman SH. Hanya saja dikatakan Daulat, juper menolak permintaan terlapor, dengan alasan, disaat pemeriksaan sebagai tersangka, terlapor baru didampingi penasehat hukum.

Dijelaskan Daulat, pemeriksaan itu terkesan berlangsung tanpa jedah. Lalu, selain tanpa didampingi penasehat hukum, pemeriksaan juga terkesan dilakukan tanpa mempertimbangkan usia terlapor yang sudah tua. Bahkan disebut, terlapor diperiksa tanpa leluasa memberikan keterangan.

Dikatakan, selama masa pemeriksaan, untuk makan siang, Dewi Darwiana hanya diberikan waktu 10 menit. Menurut Daulat, untuk menunaikan ibadah sholat Zuhur dan Ashar, terlapor tidak memiliki kesempatan.

Mirisnya lagi, lanjut Daulat, ketika juper sedang memeriksa terlapor selaku saksi,  Kasat Reskrim, AKP Hasiholoan Sinambela SH, mondar – mandir ke ruangan pemeriksaan.

Malah terkadang, Hasiholan berdiri dibelakang juper, untuk mengintervensi pemeriksaan. Serta berulang kali memanggil juper ke ruangannya.

Disampaikan, terlapor sempat mendengar percakapan melalui handphone, antara Kasat Reskrim dengan seseorang yang dipanggil dengan sebutan “kak”. Hal itu terkesan sebagai bentuk intervensi dari pihak luar.

“Sedang diperiksa kak, selanjutnya diperiksa sebagai tersangka,” sebut Daulat lewat siaran persnya, guna menyampaikan ungkapan kliennya dalam meniru hak yang disampaikan Kasat Reskrim saat bertelepon.

Tidak hanya itu, Kasat Reskrim juga disebut mengintruksikan juper untuk mempercepat perkara itu. “Cepatkan perkara itu, biar cepat digelar perkara,” sebutnya kembali meniru ucapan Kasat Reskrim.

“Kita panggil berikutnya sebagai tersangka,” ungkap Daulat, lagi lagi untuk meniru hal yang dikatakan AKP Hasiholan. Kondisi seperti itu diduga Dewi melalui kuasa hukumnya, kalalu perkara itu disinyalir melibatkan campur tangan pihak luar.

Dugaan itu muncul, karena sebelum perkara dilaporkan, SA, seorang wanita mengaku penerima kuasa, datang ke rumah terlapor. SA datang untuk meminta asli SHM No. 570, tanggal 16-4-1998, atas nama Darul Fuadi SmHK. Permintaan itu ditolak, karena terlapor tidak mengenalnya.

Lalu terlapor menduga, percakapan melalui handphone Kasat Reskrim, AKP Hasiholan Sinambela SH dengan seseorang yang dipanggil “kak”, diduga adalah SA.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, juga lewat WA, AKP Hasiholan Sinambela mengatakan, perkara dugaan penggelapan tersebut telah digelar sebelum menjadi LP (laporan polisi). Sehingga kemudian, pelapor membuat pengaduan di SPKT Polres Siantar.

Katanya, menurut juper, Dewi Darwiana mengaku ada memegang sertifikat. Hanya saja Dewi tidak berkenan mengembalikan kepada pemiliknya.

Dengan begitu, lanjut AKP Hasiholan Sinambela, pelapor merasa dirugikan, lalu melaporkan perkara itu ke Polres Siantar.

Dijelaskan Hasiholan, mengenai hal itu dinilai sebagai perkara perdata, katanya, hal itu merupakan hak dari Dewi Darwiana. Sedangkan pihaknya sebagai penyidik sangat netral, dengan tidak berpihak kepada siapapun.

Dikatakan, hingga saat ini, perkara itu masih tahap penyidikan, dan belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Karena masih banyak saksi dari kedua belah pihak yang akan diperiksa.

Sebutnya, nanti kalau perkara sudah rampung, ia pastikan, penyidik akan memberitahukan kepada Kanit kemudian diteruskan kepada Kasat.

Lalu selanjutnya perkara digelar untuk menentukan posisi tersangka. Sehingga perkara itu menurutnya masih panjang.

Sementara itu, Kabid Humas Poldasu, Kombes Tatan Dirsan saat dikonfirmasi mengatakan, kalau dirinya masih akan memeriksa kebenaran informasi pengaduan tersebut di Poldasu.

Editor : Purba

Tags: Daulat Sihombingdewi darwianamantan jaksa adukan eks kasat reskrim
Share34Tweet22Send

Related Posts

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

16/06/2025

SBNpro - Siantar Hakim Pengadilan Negeri (PN) bacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) berupa akta van dading (akta perdamaian) dalam...

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

15/06/2025

­SBNpro - Siantar Kehadiran Gubsu (Gubernur Sumatera Utara) Bobby Nasution di Pasar Horas membawa angin segar. Gedung IV Pasar Horas...

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

14/06/2025

SBNpro - Siantar Tertibkan keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng), serta ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), Dinsos (Dinas Sosial) P3A (Pemberdayaan...

Pedagang Pasar Horas Pecah

Pedagang Pasar Horas Pecah

13/06/2025

SBNpro - Siantar Pedagang Pasar Horas pecah. Demo (unjuk rasa) KP2H (Komunitas Pedagang Pasar Horas) ditentang sejumlah pedagang Pasar Horas...

Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

15/05/2025

SBNpro - Siantar Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar tetapkan Safnil Wizar (SW) selaku pengawas proyek pembangunan Balei (Gedung) Merah...

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

08/05/2025

SBNpro - Siantar Gara-gara Odong-odong beroperasi di Kota Pematangsiantar tanpa mematuhi aturan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    538 shares
    Share 215 Tweet 135
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    426 shares
    Share 170 Tweet 107
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba