SBNpro.com
Jumat, November 7, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Dugaan Korupsi di PUPR Rp 3,59 M, Pengembalian Tidak Menghapus Pidana

SBNPro.com by SBNPro.com
23/08/2018
A A
49
SHARES
107
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Sesuai hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Pemko Siantar tahun anggaran 2017, ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada 20 paket proyek di Dinas PUPR Kota Siantar.

Beranjak dari temuan itu, Rabu (22/08/2018), praktisi hukum dari LBH Hak Azasi Manusia (HAM), Willy Sidauruk SH MSi mengatakan, kekurangan volume pekerjaan pada 20 paket proyek, merupakan kejahatan.

Sebutnya, meski dari kekurangan volume pekerjaan itu, dugaan kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 3,59 miliar telah dikembalikan (dibayar), tetap saja menurutnya, mengerjakan proyek kurang dari volume adalah kejahatan.

Lalu Willy mengatakan, kalau kejahatan itu sudah terjadi. Dengan begitu, katanya, hal itu telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi.

“Temuan seperti itu adalah kejahatan. Walau uang dikembaikan, tapi kejahatan itu sudah terjadi. Sehingga, sudah memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi,” ucap Willy Sidauruk SH, yang telah membaca dan mempelajari hasil pemeriksaan BPK tersebut.

Diakui Willy, ada surat edaran Mahkamah Agung (MA) menyatakan, kerugian dibawa Rp 20 juta, dan telah dikembalikan, dapat tidak dikenakan pidana. Namun surat edaran MA itu tidak berlaku terhadap kerugian diatas Rp 20 juta.

Dengan demikian, surat edaran MA itu tidak berlaku terhadap temuan BPK di Dinas PUPR Kota Siantar, berupa kekurangan volume pekerjaan pada 20 paket proyek, yang kerugiannya diatas Rp 20 juta.

“Sedangkan surat edaran MA hanya kerugian negara maksimal Rp 20 juta bila dikembalikan, yang bersangkutan dapat tidak dikenakan pidana. Inikan lebih,” ungkapnya.

Sepanjang ilmu pengetahuan yang ia ketahui, Willy belum pernah tahu, ada suatu undang-undang (UU) pemberantasan korupsi yang menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara dapat menghapus perbuatan pidana.

Lantas Willy kembali menegaskan, pihak yang merugikan keuangan negara dapat dipidana, meski yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian tersebut.

Untuk itu, demi tegaknya hukum dibidang pemberantasan korupsi, Willy Sidauruk SH yang berprofesi sebagai advokat ini akan mengadukan temuan kekurangan volume pekerjaan pada 20 paket proyek di Dinas PUPR ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).

“Untuk itu, LBH HAM akan mengadukan temuan BPK tersebut ke Kejatisu. Saat ini sedang menyusun konsep pengaduannya,” tandasnya.

Editor : Purba

Tags: Dinas PUPRLBH HAMPlt Kadis PUPRRp 3.59 MRp 3.59 miliarWilly Sidauruk
Share20Tweet12Send

Related Posts

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rony Situmorang, menanggapi pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri Sembiring, terkait pembangunan Gedung IV Pasar Horas.

Tanggapi Bantahan BPKPD, Rony Situmorang Minta Pemko Siantar Fokus Ajukan Permohonan ke Pemprovsu

05/11/2025

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rony Situmorang, tanggapi bantahan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD)...

Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan (PDIP) se-Kota Pematangsiantar berkumpul di warung kopi, Jalan SM Raja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar, Selasa 28 Oktober 2025.

8 PAC Solid, Tudingan Timbul Tidak Pantas Pimpin PDIP Siantar, Menyesatkan

28/10/2025

SBNpro - Siantar Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan (PDIP) se-Kota Pematangsiantar berkumpul di warung kopi, Jalan SM Raja, Kelurahan...

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

13/10/2025

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Abraham Lumban Tobing gelar reses, Senin 13 Oktober 2025. Saat itu, sejumlah keluhan...

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

12/10/2025

SBNpro - Siantar Meski hujan deras, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina tetap menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H...

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

11/10/2025

SBNpro - Siantar Mewakili Wali Kota Pematangsiantar, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang ajak KNPI menjadi mitra strategis penyelenggaraan pemerintah daerah....

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

09/10/2025

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup SBNpro - Siantar SMP Bintang Timur Pematangsiantar menjadi kampiun kejuaran sepakbola...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba