SBNpro.com
Sabtu, Juni 21, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Dugaan Korupsi di PUPR Rp 3,59 M, Pengembalian Tidak Menghapus Pidana

SBNPro.com by SBNPro.com
23/08/2018
A A
49
SHARES
107
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Sesuai hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Pemko Siantar tahun anggaran 2017, ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada 20 paket proyek di Dinas PUPR Kota Siantar.

Beranjak dari temuan itu, Rabu (22/08/2018), praktisi hukum dari LBH Hak Azasi Manusia (HAM), Willy Sidauruk SH MSi mengatakan, kekurangan volume pekerjaan pada 20 paket proyek, merupakan kejahatan.

Sebutnya, meski dari kekurangan volume pekerjaan itu, dugaan kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 3,59 miliar telah dikembalikan (dibayar), tetap saja menurutnya, mengerjakan proyek kurang dari volume adalah kejahatan.

Lalu Willy mengatakan, kalau kejahatan itu sudah terjadi. Dengan begitu, katanya, hal itu telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi.

“Temuan seperti itu adalah kejahatan. Walau uang dikembaikan, tapi kejahatan itu sudah terjadi. Sehingga, sudah memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi,” ucap Willy Sidauruk SH, yang telah membaca dan mempelajari hasil pemeriksaan BPK tersebut.

Diakui Willy, ada surat edaran Mahkamah Agung (MA) menyatakan, kerugian dibawa Rp 20 juta, dan telah dikembalikan, dapat tidak dikenakan pidana. Namun surat edaran MA itu tidak berlaku terhadap kerugian diatas Rp 20 juta.

Dengan demikian, surat edaran MA itu tidak berlaku terhadap temuan BPK di Dinas PUPR Kota Siantar, berupa kekurangan volume pekerjaan pada 20 paket proyek, yang kerugiannya diatas Rp 20 juta.

“Sedangkan surat edaran MA hanya kerugian negara maksimal Rp 20 juta bila dikembalikan, yang bersangkutan dapat tidak dikenakan pidana. Inikan lebih,” ungkapnya.

Sepanjang ilmu pengetahuan yang ia ketahui, Willy belum pernah tahu, ada suatu undang-undang (UU) pemberantasan korupsi yang menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara dapat menghapus perbuatan pidana.

Lantas Willy kembali menegaskan, pihak yang merugikan keuangan negara dapat dipidana, meski yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian tersebut.

Untuk itu, demi tegaknya hukum dibidang pemberantasan korupsi, Willy Sidauruk SH yang berprofesi sebagai advokat ini akan mengadukan temuan kekurangan volume pekerjaan pada 20 paket proyek di Dinas PUPR ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).

“Untuk itu, LBH HAM akan mengadukan temuan BPK tersebut ke Kejatisu. Saat ini sedang menyusun konsep pengaduannya,” tandasnya.

Editor : Purba

Tags: Dinas PUPRLBH HAMPlt Kadis PUPRRp 3.59 MRp 3.59 miliarWilly Sidauruk
Share20Tweet12Send

Related Posts

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

20/06/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut kepulangan (kedatangan) jamaah haji asal Kota Pematangsiantar di Balai...

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

19/06/2025

SBNpro - Siantar Pukesmas yang ada di Kota Pematangsiantar saat ini memiliki dokter spesialis anak dan spesialis obstetri gynekologi (obgyn)...

Pemko Siantar Targetkan Pendapatan dari Pajak Reklame Tahun 2025 Rp 4 M

Pemko Siantar Targetkan Pendapatan dari Pajak Reklame Tahun 2025 Rp 4 M

18/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar targetkan pendapatan dari pajak reklame untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp 4 M...

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

17/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar diharapkan bersedia memamerkan suvenir buatan (hasil karya) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

16/06/2025

SBNpro - Siantar Hakim Pengadilan Negeri (PN) bacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) berupa akta van dading (akta perdamaian) dalam...

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

15/06/2025

­SBNpro - Siantar Kehadiran Gubsu (Gubernur Sumatera Utara) Bobby Nasution di Pasar Horas membawa angin segar. Gedung IV Pasar Horas...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    547 shares
    Share 219 Tweet 137
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    198 shares
    Share 79 Tweet 50
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Komisi I DPRD Simalungun Monitoring Penggunaan Dana Desa

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba