SBNpro.com
Sabtu, Juli 5, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Kadis Perizinan Palas Kena OTT, Dua Bawahannya dan Seorang Pengusaha Ikut Diamankan

SBNPro.com by SBNPro.com
29/05/2018
A A

Kadis Pelayanan Perizinan di Palas yang kena OTT.(foto/SBNpro/ist)

84
SHARES
124
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Palas

Operasi Tangkap Tangan (OTT) merangsek Pemkab Padang Lawas (Palas). Kepala Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu, inisial AHSH tertangkap OTT, selain itu, dua orang bawahannya dan seorang kuasa pengusaha ikut diamankan.

Informasi diperoleh SBNpro, Selasa (29/05/2018), AHSH dan dua orang bawahannya, serta seorang pengusaha (ketiganya perempuan), inisial NP (Kabid Perizinan), RSN (Kasi Pelayanan), serta seorang pengusaha EIH turut diamankan.

OTT terhadap AHSH selaku Kadis Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu, Kabupaten Palas itu dilakukan Tim Tipikor dari Subdit III/Tipikor Dit Krimsus Polda Sumut pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018 sekitar jam 15.15 Wib.

Terkuaknya OTT itu setelah pihak Tipikor Polda Sumut mendapat info dari masyarakat, bahwa AHSH ada meminta sejumlah uang terkait permohonan Ijin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B)  dari pihak PT. DUTA VARIA PERTIWI yang ingin mengurus izin.

Laporan informasi tersebut tercatat di Polda Sumut dengan bukti Nomor : R/-LI-170/V/2018/Ditreskrimsus pada tanggal  21 Mei 2018. Selanjutnya pihak Polda Sumut menerbitkan surat perintah tugas kepada anggotanya Nomor : Sprin.Gas/179/V/2018/Ditreskrimsus.

Dengan langkah-langkah profesional akhirnya Tim Tipikor Polda Sumut itu berhasil mengungkap kebenaran mengenai kasusnya hinga menciduk AHSH serta mengamankan dua bawahnya berikut kuasa pengusaha.

Penangkapan dilakukan di Hotel Al-Marwah, Jalan Ki Hajar Dewantara No.99 Kelurahan Bangun Raya Kecamatan Sibuhuan, Kabupaten Palas.

Diperoleh informasi, AHSH selaku Kadis disebut ada meminta sejumlah uang kepada pengusaha yang ingin mengurus IUP-B.

Jumlah uang yang diminta AHSH dari EIH selaku kuasa dari PT Duta Avaria Pertiwi sebesar Rp 250 juta.

Kemudian EIH menwar sebesar Rp50 juta, namun oleh AHSH tidak mau lagi kurang dari Rp250 juta.

Selanjutnya, AHSH meminta pembayaran pertama sebesar Rp50 juta dan sisanya ditransfer melalui rekening yang ia tentukan.

Berdasarkan informasi itulah kemudian Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menindaklanjutinya hingga berhasil mengamankan AHSH dan dua bawahannya serta pengusaha itu.

Sejauh ini belum diketahui status kedua bawahan AHSH dan pengusaha itu. Namun dalam laporan yang diterima SBNpro, disebutkan bahwa kedua bawahannya itu masih berstatus sebagai saksi.

Turut diamankan beberapa barang bukti, antara lain mobil dinas BB 1064 K, uang tunai Rp50 juta, yang disita dari dalam mobil dinas AHSH, dokumen pengajuan izin lokasi atas nama PT.Duta Varia  Pertiwi, 3 unit HP milik AHSH, 2 HP milik EH (kuasa pengusaha).(*)

 

Editor : Herman Maris

 

Tags: dan pengusahadua bawahanikut diamankankadis perizinakena OTT
Share50Tweet14Send

Related Posts

Julham Situmorang Dinilai Gagal Pimpin Dinas Perhubungan Siantar

Julham Situmorang Dinilai Gagal Pimpin Dinas Perhubungan Siantar

03/02/2025

SBNpro - Siantar Dalam hal menggapai target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di tepi jalan umum, sebagai...

Usai Poldasu Grebek Peredaran Narkoba di Bajigur, Samsudin Diancam Bunuh

Usai Poldasu Grebek Peredaran Narkoba di Bajigur, Samsudin Diancam Bunuh

17/01/2025

SBNpro - Siantar Terkait dugaan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja, dua hari lalu, persisnya Rabu 15 Januari 2025, personil...

Hadapi Gugatan Susanti-Ronald di MK, KPU Siantar Yakin Menang

Hadapi Gugatan Susanti-Ronald di MK, KPU Siantar Yakin Menang

14/01/2025

SBNpro - Siantar Atas gugatan (permohonan) Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Siantar Susanti Dewayani dan Ronald Tampubolon (Susanti-Ronald),...

Gugatan Susanti Teregistrasi, Penetapan Walikota Siantar Terpilih Menunggu Putusan MK

Gugatan Susanti Teregistrasi, Penetapan Walikota Siantar Terpilih Menunggu Putusan MK

04/01/2025

SBNpro - Siantar Gugatan (permohonan) Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Siantar nomor 3 Susanti Dewayani dan Ronald Tampubolon...

Pukau 4 Juri, Anak Siantar Vanessa Simorangkir Lolos ke Babak Showcase Indonesia Idol

Pukau 4 Juri, Anak Siantar Vanessa Simorangkir Lolos ke Babak Showcase Indonesia Idol

02/01/2025

SBNpro - Siantar Anak Siantar Vanessa Simorangkir tampil epik di ajang Indonesia Idol. Ia berhasil memukau 4 juri dan mendapatkan...

Disetubuhi, Dipukuli Hingga Tewas, Lalu Dibuang ke Berastagi, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Disetubuhi, Dipukuli Hingga Tewas, Lalu Dibuang ke Berastagi, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

29/10/2024

SBNpro - Medan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Poldasu) ungkap kasus temuan mayat perempuan berinisial MP...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba