SBNpro.com
Jumat, Agustus 28, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Keroyok Seorang ABG Hingga Babak Belur, Seorang ABG Dituntut Setahun Penjara

SBNPro.com by SBNPro.com
15/05/2018
A A
50
SHARES
109
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar. 

Seorang terdakwa, HPN (15), mengikuti sidang perdana kasus pengeroyokan MN (17) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar, Selasa (15/05/18).

Dia didakwa bersalah telah melakukan tindak kekerasan dan pengeroyokan, pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Siantar.

Berdasarkan kronologis yang dibacakan JPU, peristiwa itu bermula ketika pada 06 April 2018, HPN dan teman-temannya mencari MN (korban), karena HPN mengaku punya masalah dengan MN.

HPN dan temannya mengendarai mobil angkutan umum GMSS Jaya yang dikemudikan Andre, menuju pekuburan cina di Jalan H Ulakma Sinaga.

Di situ, HPN dan temannya bertemu temannya yang lain bernama Patar dan Gondrong, lalu mereka ke Rambung Merah menjemput teman laki-lakinya yang bernama Ando.

Setelah berkumpul di dalam mobil angkutan umum itu mereka bergerak mencari keberadaan MN (korban) setelah berkeliling menyusuri jalan Merdeka dan Jalan Sangnaualuh Kota Siantar.

Sesampainya di Jalan Sangnaualuh, tepatnya di depan kampus STT HKBP, pada jam 16.30 wib. HPN dan teman-temannya melihat MN (korban) dan 3 temannya sedang berjalan kaki.

Mengetahui HPN dan temannya datang, MN (korban) sempat mengatakan kepada teman teman nya “datang orang itu lari kalian,” ujarnya.

Saat lari, kepala MN (korban) yang tertinggal dipukul HPN pakai batu bata. Meski dipukul, MN masih bisa berlari dan melompat menaiki sepeda motor yang melintas.

Sayangnya, sepeda motor itu berhenti, sehingga HPN kembali memukul MN hingga terjatuh, dan kemudian dirame-ramekan HPN dan temannya. Pun demikian, MN (korban) masih bisa lari menyelamatkan dirinya, dengan masuk ke dalam ruangan pos Security kampus STT HKBP.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami memar di bagian bola mata sebelah kanan, memar bagian klopak mata bagian kiri, memar di bagian hidung dan memar di bagian kepada belakang.

Berdasarkan hal itu HPN dan teman-temannya dianggap secara sah melakukan tindak pidana pengeroyokan.

“Dengan terang-terang dan tenaga bersama membuat orang menjadi luka luka,” ucap Robert Damanik jaksa penuntut umum.

Terdakwa diancam pidana dengan pasal 170 ayat 2 Ke 1 KUHP hukuman satu tahun penjara dan dikurangkan masa penahanan. (*)

Penulis : Andy Syah

Tags: ABGPengadilan NegeriPengeroyokan
Share20Tweet13Send

Related Posts

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

16/08/2026

SBNpro - Siantar Ketua DPD Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematangsiantar, Choir Parinduri mengimbau kader dan...

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Pomparan Limbong Mulana Berikan Tanah Adat ke Toga Siregar, ke Raja Oloan Menyusul

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1915 shares
    Share 825 Tweet 454
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Beraksi di Jalan Gereja, Kabur ke Jalan Buntu, Dua Penjambret Diamuk Massa

    89 shares
    Share 55 Tweet 14
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Anton-Benny Mendaftar, Syalawat Nabi Berkumandang di KPU Simalungun

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba