SBNpro.com
Minggu, Agustus 9, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

95 Persen dari 393 Bacaleg di Siantar Belum Memenuhi Syarat

SBNPro.com by SBNPro.com
21/07/2018
A A
51
SHARES
110
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Nyaris seluruh partai politik di Kota Siantar mendaftarkan bakal calon legislatifnya (bacalegnya) pada hari terakhir pendaftaran, dari 14 hari masa pendafataran yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hanya saja, meski mendaftar di hari terakhir, tetap saja berkas bacaleg yang diajukan parpol masih juga belum becus. Atau belum sesuai dengan yang diharapkan ketentuan.

Sebab faktanya, dari 393 berkas bacaleg yang diajukan 16 partai politik, cuma 5 persen yang memenuhi syarat. Sedangkan 95 persen lagi belum memenuhi syarat calon.

Informasi hanya 5 persen bacaleg yang berkasnya memenuhi syarat, disampaikan Ketua Mangasi Tua Purba SH di hadapan perwakilan partai politik.

“Cuma 5 persen yang lengkap (penuhi syarat), dari 393 bacaleg,” ucap Mangasi Tua Purba di gedung KPU Kota Siantar, Jalan Porsea, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.

Dikatakan Mangasi, umumnya berkas yang belum berupa kelengkapan syarat administrasi. Seperti fotocopy ijazah yang telah dilegalisir dan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih.

Kemudian syarat calon yang belum dilengkapi para bacaleg itu, juga surat keterangan dari pengadilan dan surat pengunduran diri dari PNS (bagi bacaleg PNS) atau pengunduran diri dari DPRD serta partai politik sebelumnya (bila mencalon dari partai berbeda).

Bahkan, syarat calon lainnya yang tidak dilengkapi, terkesan merupakan hal yang mudah dilakukan. Seperti pas photo, yang tidak diberikan sejumlah bacaleg.

Selanjutnya, ada juga bacaleg yang tidak melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). “Berkas yang tidak dilengkapi, ada yang fotocopy ijazah, SKCK, pasphoto, surat dari pengadilan dan lainnya,” ungkap Mangasi.

Terhadap berkas bacaleg yang belum lengkap tersebut, sebut Mangasi, masih diberi kesempatan untuk melengkapinya, yakni, sejak besok, Minggu (22/07/2018), hingga Selasa (31/07/2018) mendatang.

Lebih lanjut dijelaskan Mangasi, pada masa 22 Juli 2018 hingga 31 Juli 2018, parpol bisa melakukan pergantian terhadap bacaleg yang tidak melengkapi berkas.

Editor : Purba

Tags: berkas bacaleg belum memenuhi syaratpendaftaran bacaleg
Share20Tweet13Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • YPI Serukan Ramadhan Jadi Moment Penegakan Kawasan Tanpa Rokok

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Polsek Perdagangan Jaring 4 Pasangan Bukan Suami Istri

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Bus Sibual-buali Tabrak Pohon dan Terbalik, 1 Tewas, 7 Kritis dan 20 Luka Ringan

    142 shares
    Share 102 Tweet 17
  • Pewaris Raja Sidamanik Op Naihorsik Ziarah Makam dan Maranggir

    507 shares
    Share 203 Tweet 127
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1907 shares
    Share 822 Tweet 452
  • Empat  Dukun Dikerahkan Cari Korban Sungai Bah Tongguran

    151 shares
    Share 60 Tweet 38
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba