SBNpro.com
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

95 Persen dari 393 Bacaleg di Siantar Belum Memenuhi Syarat

SBNPro.com by SBNPro.com
21/07/2018
A A
51
SHARES
110
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Nyaris seluruh partai politik di Kota Siantar mendaftarkan bakal calon legislatifnya (bacalegnya) pada hari terakhir pendaftaran, dari 14 hari masa pendafataran yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hanya saja, meski mendaftar di hari terakhir, tetap saja berkas bacaleg yang diajukan parpol masih juga belum becus. Atau belum sesuai dengan yang diharapkan ketentuan.

Sebab faktanya, dari 393 berkas bacaleg yang diajukan 16 partai politik, cuma 5 persen yang memenuhi syarat. Sedangkan 95 persen lagi belum memenuhi syarat calon.

Informasi hanya 5 persen bacaleg yang berkasnya memenuhi syarat, disampaikan Ketua Mangasi Tua Purba SH di hadapan perwakilan partai politik.

“Cuma 5 persen yang lengkap (penuhi syarat), dari 393 bacaleg,” ucap Mangasi Tua Purba di gedung KPU Kota Siantar, Jalan Porsea, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.

Dikatakan Mangasi, umumnya berkas yang belum berupa kelengkapan syarat administrasi. Seperti fotocopy ijazah yang telah dilegalisir dan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih.

Kemudian syarat calon yang belum dilengkapi para bacaleg itu, juga surat keterangan dari pengadilan dan surat pengunduran diri dari PNS (bagi bacaleg PNS) atau pengunduran diri dari DPRD serta partai politik sebelumnya (bila mencalon dari partai berbeda).

Bahkan, syarat calon lainnya yang tidak dilengkapi, terkesan merupakan hal yang mudah dilakukan. Seperti pas photo, yang tidak diberikan sejumlah bacaleg.

Selanjutnya, ada juga bacaleg yang tidak melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). “Berkas yang tidak dilengkapi, ada yang fotocopy ijazah, SKCK, pasphoto, surat dari pengadilan dan lainnya,” ungkap Mangasi.

Terhadap berkas bacaleg yang belum lengkap tersebut, sebut Mangasi, masih diberi kesempatan untuk melengkapinya, yakni, sejak besok, Minggu (22/07/2018), hingga Selasa (31/07/2018) mendatang.

Lebih lanjut dijelaskan Mangasi, pada masa 22 Juli 2018 hingga 31 Juli 2018, parpol bisa melakukan pergantian terhadap bacaleg yang tidak melengkapi berkas.

Editor : Purba

Tags: berkas bacaleg belum memenuhi syaratpendaftaran bacaleg
Share20Tweet13Send

Related Posts

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

16/08/2026

SBNpro - Siantar Ketua DPD Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematangsiantar, Choir Parinduri mengimbau kader dan...

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

    Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Pewaris Raja Sidamanik Op Naihorsik Ziarah Makam dan Maranggir

    516 shares
    Share 206 Tweet 129
  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Dulu Sangar, Sekarang Tak Terawat, Begini Cerita Tugu ‘Sedan’ di Simpang Kasindir…

    864 shares
    Share 412 Tweet 188
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Sosok AKP Suit Purba Dasuha SH MH Kapolsek Siborong-borong Dikenal Ramah

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Daftar Nama Pejabat Pemko Siantar yang Dilantik

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba