SBNpro.com
Rabu, Juni 18, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

95 Persen dari 393 Bacaleg di Siantar Belum Memenuhi Syarat

SBNPro.com by SBNPro.com
21/07/2018
A A
50
SHARES
108
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Nyaris seluruh partai politik di Kota Siantar mendaftarkan bakal calon legislatifnya (bacalegnya) pada hari terakhir pendaftaran, dari 14 hari masa pendafataran yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hanya saja, meski mendaftar di hari terakhir, tetap saja berkas bacaleg yang diajukan parpol masih juga belum becus. Atau belum sesuai dengan yang diharapkan ketentuan.

Sebab faktanya, dari 393 berkas bacaleg yang diajukan 16 partai politik, cuma 5 persen yang memenuhi syarat. Sedangkan 95 persen lagi belum memenuhi syarat calon.

Informasi hanya 5 persen bacaleg yang berkasnya memenuhi syarat, disampaikan Ketua Mangasi Tua Purba SH di hadapan perwakilan partai politik.

“Cuma 5 persen yang lengkap (penuhi syarat), dari 393 bacaleg,” ucap Mangasi Tua Purba di gedung KPU Kota Siantar, Jalan Porsea, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.

Dikatakan Mangasi, umumnya berkas yang belum berupa kelengkapan syarat administrasi. Seperti fotocopy ijazah yang telah dilegalisir dan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih.

Kemudian syarat calon yang belum dilengkapi para bacaleg itu, juga surat keterangan dari pengadilan dan surat pengunduran diri dari PNS (bagi bacaleg PNS) atau pengunduran diri dari DPRD serta partai politik sebelumnya (bila mencalon dari partai berbeda).

Bahkan, syarat calon lainnya yang tidak dilengkapi, terkesan merupakan hal yang mudah dilakukan. Seperti pas photo, yang tidak diberikan sejumlah bacaleg.

Selanjutnya, ada juga bacaleg yang tidak melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). “Berkas yang tidak dilengkapi, ada yang fotocopy ijazah, SKCK, pasphoto, surat dari pengadilan dan lainnya,” ungkap Mangasi.

Terhadap berkas bacaleg yang belum lengkap tersebut, sebut Mangasi, masih diberi kesempatan untuk melengkapinya, yakni, sejak besok, Minggu (22/07/2018), hingga Selasa (31/07/2018) mendatang.

Lebih lanjut dijelaskan Mangasi, pada masa 22 Juli 2018 hingga 31 Juli 2018, parpol bisa melakukan pergantian terhadap bacaleg yang tidak melengkapi berkas.

Editor : Purba

Tags: berkas bacaleg belum memenuhi syaratpendaftaran bacaleg
Share20Tweet13Send

Related Posts

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

17/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar diharapkan bersedia memamerkan suvenir buatan (hasil karya) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

16/06/2025

SBNpro - Siantar Hakim Pengadilan Negeri (PN) bacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) berupa akta van dading (akta perdamaian) dalam...

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

15/06/2025

­SBNpro - Siantar Kehadiran Gubsu (Gubernur Sumatera Utara) Bobby Nasution di Pasar Horas membawa angin segar. Gedung IV Pasar Horas...

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

14/06/2025

SBNpro - Siantar Tertibkan keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng), serta ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), Dinsos (Dinas Sosial) P3A (Pemberdayaan...

Pedagang Pasar Horas Pecah

Pedagang Pasar Horas Pecah

13/06/2025

SBNpro - Siantar Pedagang Pasar Horas pecah. Demo (unjuk rasa) KP2H (Komunitas Pedagang Pasar Horas) ditentang sejumlah pedagang Pasar Horas...

Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

15/05/2025

SBNpro - Siantar Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar tetapkan Safnil Wizar (SW) selaku pengawas proyek pembangunan Balei (Gedung) Merah...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    540 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    427 shares
    Share 171 Tweet 107
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba