SBNpro.com
Rabu, November 26, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

95 Persen dari 393 Bacaleg di Siantar Belum Memenuhi Syarat

SBNPro.com by SBNPro.com
21/07/2018
A A
50
SHARES
108
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Nyaris seluruh partai politik di Kota Siantar mendaftarkan bakal calon legislatifnya (bacalegnya) pada hari terakhir pendaftaran, dari 14 hari masa pendafataran yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hanya saja, meski mendaftar di hari terakhir, tetap saja berkas bacaleg yang diajukan parpol masih juga belum becus. Atau belum sesuai dengan yang diharapkan ketentuan.

Sebab faktanya, dari 393 berkas bacaleg yang diajukan 16 partai politik, cuma 5 persen yang memenuhi syarat. Sedangkan 95 persen lagi belum memenuhi syarat calon.

Informasi hanya 5 persen bacaleg yang berkasnya memenuhi syarat, disampaikan Ketua Mangasi Tua Purba SH di hadapan perwakilan partai politik.

“Cuma 5 persen yang lengkap (penuhi syarat), dari 393 bacaleg,” ucap Mangasi Tua Purba di gedung KPU Kota Siantar, Jalan Porsea, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.

Dikatakan Mangasi, umumnya berkas yang belum berupa kelengkapan syarat administrasi. Seperti fotocopy ijazah yang telah dilegalisir dan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih.

Kemudian syarat calon yang belum dilengkapi para bacaleg itu, juga surat keterangan dari pengadilan dan surat pengunduran diri dari PNS (bagi bacaleg PNS) atau pengunduran diri dari DPRD serta partai politik sebelumnya (bila mencalon dari partai berbeda).

Bahkan, syarat calon lainnya yang tidak dilengkapi, terkesan merupakan hal yang mudah dilakukan. Seperti pas photo, yang tidak diberikan sejumlah bacaleg.

Selanjutnya, ada juga bacaleg yang tidak melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). “Berkas yang tidak dilengkapi, ada yang fotocopy ijazah, SKCK, pasphoto, surat dari pengadilan dan lainnya,” ungkap Mangasi.

Terhadap berkas bacaleg yang belum lengkap tersebut, sebut Mangasi, masih diberi kesempatan untuk melengkapinya, yakni, sejak besok, Minggu (22/07/2018), hingga Selasa (31/07/2018) mendatang.

Lebih lanjut dijelaskan Mangasi, pada masa 22 Juli 2018 hingga 31 Juli 2018, parpol bisa melakukan pergantian terhadap bacaleg yang tidak melengkapi berkas.

Editor : Purba

Tags: berkas bacaleg belum memenuhi syaratpendaftaran bacaleg
Share20Tweet13Send

Related Posts

Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba.

MUI Siantar Gelar Seminar Pendidikan Anti Narkoba

26/11/2025

SBNpro - Siantar Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba....

Diduga Sebagai Pengedar, Sepasang Kekasih Ditangkap di Siantar, 92,78 Gram Sabu Disita

24/11/2025

SBNpro - Siantar Sepasang kekasih ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat 21 Nopember 2025. Mereka diduga sebagai pengedar narkotika jenis...

PKB Siantar Dukung Hariman Siregar

PKB Siantar Tentukan Sikap, Dukung Hariman Siregar di Muswil PKB Sumut

22/11/2025

SBNpro - Siantar Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara (Sumut) akan digelar pada 28 Nopember 2025 mendatang....

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Kenakan Busana Adat Simalungun, 20 Pejabat Eselon 2 Dilantik Sekda Siantar

20/11/2025

SBNpro - Siantar 20 pejabat eselon 2 dan 1 pejabat fungsional dilantik Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang di Gedung...

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

19/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi lakukan mutasi jabatan sejumlah eselon 2 (Jabatan Pimpinan Tinggi/JPT Pratama) di lingkungan...

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

18/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama kepala daerah se-Sumatera Utara (Sumut) teken MoU (Perjanjian Kerjasama)...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba