SBNpro.com
Kamis, Desember 11, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

95 Persen dari 393 Bacaleg di Siantar Belum Memenuhi Syarat

SBNPro.com by SBNPro.com
21/07/2018
A A
50
SHARES
108
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Nyaris seluruh partai politik di Kota Siantar mendaftarkan bakal calon legislatifnya (bacalegnya) pada hari terakhir pendaftaran, dari 14 hari masa pendafataran yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hanya saja, meski mendaftar di hari terakhir, tetap saja berkas bacaleg yang diajukan parpol masih juga belum becus. Atau belum sesuai dengan yang diharapkan ketentuan.

Sebab faktanya, dari 393 berkas bacaleg yang diajukan 16 partai politik, cuma 5 persen yang memenuhi syarat. Sedangkan 95 persen lagi belum memenuhi syarat calon.

Informasi hanya 5 persen bacaleg yang berkasnya memenuhi syarat, disampaikan Ketua Mangasi Tua Purba SH di hadapan perwakilan partai politik.

“Cuma 5 persen yang lengkap (penuhi syarat), dari 393 bacaleg,” ucap Mangasi Tua Purba di gedung KPU Kota Siantar, Jalan Porsea, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.

Dikatakan Mangasi, umumnya berkas yang belum berupa kelengkapan syarat administrasi. Seperti fotocopy ijazah yang telah dilegalisir dan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih.

Kemudian syarat calon yang belum dilengkapi para bacaleg itu, juga surat keterangan dari pengadilan dan surat pengunduran diri dari PNS (bagi bacaleg PNS) atau pengunduran diri dari DPRD serta partai politik sebelumnya (bila mencalon dari partai berbeda).

Bahkan, syarat calon lainnya yang tidak dilengkapi, terkesan merupakan hal yang mudah dilakukan. Seperti pas photo, yang tidak diberikan sejumlah bacaleg.

Selanjutnya, ada juga bacaleg yang tidak melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). “Berkas yang tidak dilengkapi, ada yang fotocopy ijazah, SKCK, pasphoto, surat dari pengadilan dan lainnya,” ungkap Mangasi.

Terhadap berkas bacaleg yang belum lengkap tersebut, sebut Mangasi, masih diberi kesempatan untuk melengkapinya, yakni, sejak besok, Minggu (22/07/2018), hingga Selasa (31/07/2018) mendatang.

Lebih lanjut dijelaskan Mangasi, pada masa 22 Juli 2018 hingga 31 Juli 2018, parpol bisa melakukan pergantian terhadap bacaleg yang tidak melengkapi berkas.

Editor : Purba

Tags: berkas bacaleg belum memenuhi syaratpendaftaran bacaleg
Share20Tweet13Send

Related Posts

Jelang Nataru, Pemko Siantar Gelar Pasar Murah 8 Hingga 17 Desember 2025

10/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar gelar pasar murah sejak 8...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

09/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai lakukan langkah siap...

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

08/12/2025

SBNpro - Jakarta Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima ungkap fenomena maraknya status tanah (lahan) mendadak menjadi milik...

Wesly Bangga Peserta Antusias Ikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar

Wesly Bangga Peserta Antusias Ikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar

07/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bangga dengan antusiasnya peserta mengikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar Kota...

Sekda Minta Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Sudah Terpenuhi pada 10 Desember

Sekda Minta Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Sudah Terpenuhi pada 10 Desember

06/12/2025

SBNpro - Siantar Sejumlah fasilitas di eks Gedung IV Pasar Horas sedang dipersiapkan, seperti jaringan listrik, air, CCTV, lampu sorot,...

Wali Kota Siantar Terima Kunjungan Ombudsman RI

Wali Kota Siantar Terima Kunjungan Ombudsman RI

05/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn terima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia (RI) di rumah dinas wali...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba