SBNpro.com
Rabu, Juni 18, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Pasal Hukum yang Dijeratkan Sama, Tapi Tuntutan Hukumannya Berbeda

SBNPro.com by SBNPro.com
03/04/2018
A A
65
SHARES
107
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNro – Simalungun. 

Kejaksaan Negeri Simalungun, Selasa (03/04/18) menerapkan tuntutan berbeda dalam persidangan kasus penyalahgunaan Narkotika dengan terdakwa Yuda dan Chairunnas di Pengadilan Negeri Simalungun.

Walaupun, pasal yang digunakan atau yang ‘dijeratkan’ Kejari Simalungun sama persis yakni pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun tuntutan hukuman yang diajukan jauh berbeda.

Dimana, Chairunnas hanya dituntut 1,5 tahun penjara, sedangkan Yuda dituntut selama 3 tahun penjara oleh pihak Kejaksaan Negeri Simalungun.

Pada kasus pertama (kasus yang melibatkan Yuda red), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun yang terdiri dari Roziyanti sebagai hakim ketua dan Justiar Ronal serta Hendrawan Nainggolan sebagai hakim anggota menyidangkan Bambang Syahputra dan Yuda Prayogi.

Kedua terdakwa tersebut hadir di ruang sidang dengan didampingi Antoni Sumihar Purba selaku penasehat hukumnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Simalungun dalam hal ini diwakili oleh Ade Jaya yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang digelar Selasa(03/04/18),  JPU menjerat Bambang dengan Pasal 114 UU Narkotika dan meminta majelis hakim untuk menghukum Bambang dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Selain itu, Bambang diganjar pidana denda senilai Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 3 bulan penjara.

Masih dalam persidangan tersebut, JPU meminta majelis hakim agar menghukum Yuda dengan pidana penjara selama 3 tahun. Karena Yuda dianggap melanggar Pasal 127 UU Narkotika.

Atas tuntutan itu, Bambang dan Yuda pun meminta keringanan hukuman. Keduanya mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Kronologi singkat dalam kasus ini, kedua terdakwa (Bambang dan Yuda red) diringkus personel Polres Simalungun pada 5 Oktober 2017 lalu.

Sebelum ditangkap di Jalan H Ulakma Sinaga, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Yuda baru saja membeli sepaket sabu dari Bambang di Jalan Bola Kaki, Kota Siantar.

Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam penangkapan itu, diantaranya 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,04 gram, 5 bungkus plastik klip kosong, 2 kaca pirex bekas bakar, 5 pipet plastik, 1 tutup botol yang dilobangi, 1 jarum, 1 dompet kecil dan 1 unit handphone merk Smartfren.

Masih pada hari, tempat, kasus, penasehat hukum hingga majelis hakim yang sama di Pengadilan Negeri Simalungun, kali ini Chairunnas Siregar hadir sebagai terdakwa kasus penyalahgunaan Narkotika dengan Indri Wirdia bertindak sebagai Jaksa dari Kejari Simalungun.

Dalam tuntutannya, Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Indri menjerat Chairunnas dengan Pasal 127 UU Narkotika.

Berbeda dengan yang disampaikan Ade yang kala itu juga mewakili Kejaksaan Negeri Simalungun pada persidangan sebelumnya, Indri meminta majelis hakim agar menghukum Chairunnas dengan pidana penjara selama1,5 tahun karena dianggap melanggar pasal 127 UU Narkotika.

Untuk diketahui, Chairunnas diringkus personel Polres Simalungun di Huta Sidumulio I, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, 28 September 2017 silam. Chairunnas diringkus usai membeli sabu dari Feri (DPO).

Barang bukti yang diamankan berupa 2 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,12 gram. (*)

Penulis : Rendi Aditia

Tags: JPUkasus narkotikaPengadilan Negeri
Share36Tweet12Send

Related Posts

Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

14/06/2025

SBNpro - Simalungun Camat Pamatang Silimakuta Nelson Sipayung meninggal dunia di salah satu rumah sakit yang ada di Berastagi, Kabupaten...

Bupati Ingatkan PLN, Arus Listrik Sering Padam di Ibu Kota Simalungun

Bupati Ingatkan PLN, Arus Listrik Sering Padam di Ibu Kota Simalungun

12/06/2025

SBNpro - Simalungun Bupati Simalungun H Anton Achmad Saragih ingatkan PT PLN tentang arus listrik yang sering padam di Raya....

Letkol Inf Wahidin Sobar Danyonif 122/TS yang Baru

Letkol Inf Wahidin Sobar Danyonif 122/TS yang Baru

12/06/2025

SBNpro - Simalungun Letnan Kolonel (Letkol) Infantri Wahidin Sobar SSos MSc dipercaya sebagai Komandan Bataliyon Infantri (Danyonif) 122/Tombak Sakti (TS)...

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

06/06/2025

SBNpro - Simalungun PT Rejeki Abadi Sambosar (RAS) merupakan perseoran yang bergerak di bidang usaha pengelolaan buah kelapa sawit menjadi...

PAS Timuran Lokasi Wisata yang Mengasyikkan di Simalungun, Sayang Jalannya Rusak

PAS Timuran Lokasi Wisata yang Mengasyikkan di Simalungun, Sayang Jalannya Rusak

19/04/2025

SBNpro - Simalungun Pemandian air sungai mengalir dengan kondisi airnya yang jernih di Huta Timuran, Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa...

Pemkab Simalungun Gelar Buka Puasa Bersama di Tapian Dolok

Pemkab Simalungun Gelar Buka Puasa Bersama di Tapian Dolok

23/03/2025

SBNpro - Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun gelar kegiatan buka puasa bersama (bukber) dengan masyarakat Kecamatan Tapian Dolok di Masjid...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    540 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    427 shares
    Share 171 Tweet 107
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba