SBNpro.com
Rabu, Oktober 22, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Daerah

Pasal Hukum yang Dijeratkan Sama, Tapi Tuntutan Hukumannya Berbeda

SBNPro.com by SBNPro.com
03/04/2018
A A
65
SHARES
107
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNro – Simalungun. 

Kejaksaan Negeri Simalungun, Selasa (03/04/18) menerapkan tuntutan berbeda dalam persidangan kasus penyalahgunaan Narkotika dengan terdakwa Yuda dan Chairunnas di Pengadilan Negeri Simalungun.

Walaupun, pasal yang digunakan atau yang ‘dijeratkan’ Kejari Simalungun sama persis yakni pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun tuntutan hukuman yang diajukan jauh berbeda.

Dimana, Chairunnas hanya dituntut 1,5 tahun penjara, sedangkan Yuda dituntut selama 3 tahun penjara oleh pihak Kejaksaan Negeri Simalungun.

Pada kasus pertama (kasus yang melibatkan Yuda red), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun yang terdiri dari Roziyanti sebagai hakim ketua dan Justiar Ronal serta Hendrawan Nainggolan sebagai hakim anggota menyidangkan Bambang Syahputra dan Yuda Prayogi.

Kedua terdakwa tersebut hadir di ruang sidang dengan didampingi Antoni Sumihar Purba selaku penasehat hukumnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Simalungun dalam hal ini diwakili oleh Ade Jaya yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang digelar Selasa(03/04/18),  JPU menjerat Bambang dengan Pasal 114 UU Narkotika dan meminta majelis hakim untuk menghukum Bambang dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Selain itu, Bambang diganjar pidana denda senilai Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 3 bulan penjara.

Masih dalam persidangan tersebut, JPU meminta majelis hakim agar menghukum Yuda dengan pidana penjara selama 3 tahun. Karena Yuda dianggap melanggar Pasal 127 UU Narkotika.

Atas tuntutan itu, Bambang dan Yuda pun meminta keringanan hukuman. Keduanya mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Kronologi singkat dalam kasus ini, kedua terdakwa (Bambang dan Yuda red) diringkus personel Polres Simalungun pada 5 Oktober 2017 lalu.

Sebelum ditangkap di Jalan H Ulakma Sinaga, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Yuda baru saja membeli sepaket sabu dari Bambang di Jalan Bola Kaki, Kota Siantar.

Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam penangkapan itu, diantaranya 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,04 gram, 5 bungkus plastik klip kosong, 2 kaca pirex bekas bakar, 5 pipet plastik, 1 tutup botol yang dilobangi, 1 jarum, 1 dompet kecil dan 1 unit handphone merk Smartfren.

Masih pada hari, tempat, kasus, penasehat hukum hingga majelis hakim yang sama di Pengadilan Negeri Simalungun, kali ini Chairunnas Siregar hadir sebagai terdakwa kasus penyalahgunaan Narkotika dengan Indri Wirdia bertindak sebagai Jaksa dari Kejari Simalungun.

Dalam tuntutannya, Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Indri menjerat Chairunnas dengan Pasal 127 UU Narkotika.

Berbeda dengan yang disampaikan Ade yang kala itu juga mewakili Kejaksaan Negeri Simalungun pada persidangan sebelumnya, Indri meminta majelis hakim agar menghukum Chairunnas dengan pidana penjara selama1,5 tahun karena dianggap melanggar pasal 127 UU Narkotika.

Untuk diketahui, Chairunnas diringkus personel Polres Simalungun di Huta Sidumulio I, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, 28 September 2017 silam. Chairunnas diringkus usai membeli sabu dari Feri (DPO).

Barang bukti yang diamankan berupa 2 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,12 gram. (*)

Penulis : Rendi Aditia

Tags: JPUkasus narkotikaPengadilan Negeri
Share36Tweet12Send

Related Posts

Bupati Simalungun Tinjau Lokasi Banjir dan Serahkan Bantuan

Bupati Simalungun Tinjau Lokasi Banjir dan Serahkan Bantuan

13/10/2025

SBNpro - Simalungun Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih tinjau langsung lokasi banjir, Minggu 12 Oktober 2025. Disana, orang...

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

08/10/2025

SBNpro – Siantar Tolak klaim tanah adat oleh klan pendatang di Kabupaten Simalungun semakin menguat. Kali ini penolakan disampaikan intelektual...

Selain Optimalisasi Lahan Tidur, PTPN IV Akan Tetap Pertahankan Kebun Teh di Simalungun

Selain Optimalisasi Lahan Tidur, PTPN IV Akan Tetap Pertahankan Kebun Teh di Simalungun

05/10/2025

SBNpro - Medan PTNP IV sepakat dengan pernyataan Bupati Simalungun H Anton Achmad Saragih tentang kebun teh di Simalungun bukan...

Dengan Karnaval Budaya dan Pameran UMKM, HUT ke 108 Nagori Karang Sari Meriah

Dengan Karnaval Budaya dan Pameran UMKM, HUT ke 108 Nagori Karang Sari Meriah

28/09/2025

SBNpro - Simalungun Perayaan HUT ke 108 Nagori (Desa) Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, meriah, Minggu 28 September...

Tuduhan Gerakan Mahasiswa Terhadap SB di Kejari Simalungun Dinilai Tanpa Dasar

14/09/2025

SBNpro - Simalungun Tuduhan Gerakan Mahasiswa melalui aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun pada 12 September 2025, dinilai...

Pasar Serbalawan Habis Terbakar

Pasar Serbalawan Habis Terbakar

18/08/2025

SBNpro - Simalungun Pasar Serbalawan yang terletak di antara Jalan Jamin Ginting dan Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba