SBNpro.com
Jumat, Agustus 28, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Tersangka Pengeroyokan Jon Jawak di Seribu Dolok Tak Ditahan, ini Kata Ketua LBH-SS…

SBNPro.com by SBNPro.com
02/04/2018
A A
57
SHARES
124
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Simalungun. 

Menentukan status penahanan terhadap tersangka pelaku tindak pidana, merupakan hak ‘Subjektifitas’ penyidik Kepolisian maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun dalam menggunakan haknya, sebaiknya penyidik harus tetap memperhatikan asas-asas atau ketentuan umum yang terkandung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seperti disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Siantar-Simalungun (LBH-SS), Besar Banjarnahor, saat dimintai tanggapan terkait kasus pengeroyokan Jon Jawak di Saribudolok. Senin (02/04/18).

“Memang ada hak penyidik untuk menahan atau tidak menahan seorang tersangka tindak pidana. Namun, sebaiknya penyidik tidak sembarangan menggunakan hak tersebut,” katanya.

Para terduga pelaku pengeroyokan terhadap Jon Jawak, menurut Besar, itu dapat dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 5 tahun 6 bulan. Belum lagi kasus itu, kata Besar, terjadi di malam hari sehingga bisa di kenakan pasal berlapis.

“Secara umum, seharusnya para terduga pelaku ditahan karena ancaman hukuman diatas 5 tahun. Tapi disinilah letak subjektifitas penyidik yang dilindungi undang-undang tapi sangat rentan disalah gunakan, khususnya dalam menahan atau tidaknya terduga pelaku,” katanya.

Terlebih, sambung Besar, salah seorang dari 4 tersangka dikabarkan telah sempat pergi ke Pekanbaru, Riau.

“Gak salah menggunakan subjektifitas, tapi yah harus dikaji jugalah asas umum dalam pasal yang dikenakan bagi terduga pelaku, jangan pukul rata aja,” katanya.

Kajian terhadap asas umun itu, kata Besar, bertujuan agar munculnya persepsi positif bagi masyarakat dalam proses penegakan hukum di Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan pengalaman selama lebih dari 15 tahun di dunia advokat, sambung Besar, banyak kasus dimana para pelaku tindak pidana yang ancaman hukumannya dibawah 5 tahun langsung di tahan aparat.

“Kita tidak ingin menduga-duga terlalu jauh, tapi kita memang berharap agar penyidik tidak semena-mena menggunakan subjektifitas mereka dalam menangani perkara pidana,” katanya.

Ketika hal itu coba dikonfirmasi kepada Kepala Sesi Pidana Umum Kejari Siantar, Allan Baskara Harahap mengaku sedang berada di luar kantornya.

“Besok aja ketemu di kantor ya bang, lagi diluar aku,” ujarnya. (*)

Penulis : Rendi Aditia

Tags: Jon JawakPengeroyokanSeribu Dolok
Share23Tweet14Send

Related Posts

Bahas Musda, DPD APPSI Beraudensi dengan Bupati Simalungun

28/05/2026

SBNpro - Simalungun Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, menerima audiensi jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedagang Pasar...

Swadaya Warga Kerasaan Hijaukan Bantaran Sungai Lobang

24/05/2026

SBNpro - Simalungun Kepedulian terhadap lingkungan ditunjukkan masyarakat Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, melalui aksi penghijauan di...

Seorang anak berusia lima tahun, Nursaidah, warga Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, yang menderita leukemia membutuhkan bantuan untuk menjalani pengobatan, di tengah kondisi ekonomi keluarga yang terbatas.

Nursaidah, Bocah Pejuang Leukemia dari Simalungun Butuh Bantuan

05/04/2026

SBNpro - Simalungun Di usia yang seharusnya diisi dengan tawa dan permainan, Nursaidah (5), bocah asal Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten...

Komisi III DPR Akan Bahas Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka

Komisi III DPR Akan Bahas Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka

06/03/2026

SBNpro - Jakarta Komisi III DPR RI berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus yang menimpa pemilik Resto...

Hinca Panjaitan Minta Polri Tuntaskan Misteri Kematian Nizam

02/03/2026

SBNpro - Jakarta Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menegaskan negara tak boleh gagal mengungkap penyebab wafatnya Nizam Syafei....

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

BBPOM dan Dinkes Gerebek Apotik di Siantar, 400 Liter Formalin Disita

12/12/2025

SBNpro - Siantar Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Pomparan Limbong Mulana Berikan Tanah Adat ke Toga Siregar, ke Raja Oloan Menyusul

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1915 shares
    Share 825 Tweet 454
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Terkuak di Rapat Pansus LKPj Walikota Tahun 2017, Warga Miskin Kota Siantar Bertambah

    69 shares
    Share 37 Tweet 14
  • Beraksi di Jalan Gereja, Kabur ke Jalan Buntu, Dua Penjambret Diamuk Massa

    89 shares
    Share 55 Tweet 14
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba