SBNpro.com
Jumat, Oktober 24, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Wow! Ratusan Hotel, Cafe dan Restoran di Parapat Tak Miliki Andalalin

SBNPro.com by SBNPro.com
01/07/2022
A A
Wow! Ratusan Hotel, Cafe dan Restoran di Parapat Tak Miliki Andalalin
90
SHARES
196
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Ironi. Ternyata ratusan hotel, cafe dan restoran di kawasan Danau Toba Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara tidak memiliki dokumen Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Demikian disampaikan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Simalungun, Sabar Saragih, Kamis (30/06/2022) di Kota Siantar.

Katanya, hanya Hotel Khas (Hotel Inna) yang telah memiliki dokumen Andalalin. Selebihnya, hingga akhir Juni 2022, belum ada yang meminta persetujuan Andalalin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Simalungun.

“Sejauh ini di Parapat, cuma hotel Khas Parapat yang memiliki izin andalalin. Itu mereka peroleh tahun 2021 lalu. Tahun ini belum ada yang urus izin andalalin. Khas Parapat ini harus jadi pilot projek untuk pemangku kepentingan lainnya,” ujar Sabar.

Katanya, Andalalin merupakan perintah dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

“Jadi Andalalin itu harus dimiliki pengusaha maupun warga, ketika hendak membangun pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” ucapnya.

Bahkan, diatur di UU Nomor 22 Tahun 2009, sebut Sabar, Andalalin merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi ketika mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/dahulu IMB).

Ungkapnya, kewajiban memiliki dokumen Andalalin bagi perhotelan, merupakan bentuk tanggung jawab terhadap tata ruang lalu lintas yang terjadi di masa depan.

“Kebanyakan seperti itu yang terjadi di Parapat. Tidak memperhatikan tata ruang masa depan. Makanya, setidak-tidaknya ada waktu untuk pemilik berbenah. Pihak hotel harus memikirkan tata ruang,” kata Sabar.

Kewajiban memiliki dokumen Andalalin, selain diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, juga diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.

Untuk mengurus dokumen Andalalin, tuturnya, warga maupun pengusaha agar melengkapi berkas yang diperlukan, lalu ditujukan kepada konsultan bersertifikat.

Selanjutnya, konsultan akan menyusun draf dokumen Andalalin. Setelah itu, draf diserahkan ke Dinas Perhubungan Simalungun (untuk wilayah Simalungun) untuk ditelaah, serta untuk mendapatkan persetujuan.

“Draf dokumen diserahkan ke Dinas Perhubungan. Lalu Dishub akan menjawab, terkait apakah berkas sudah lengkap atau ada kekurangan. Bagi yang dinyatakan lengkap, harus melaksanakan action plan. Kalau tidak, kita bisa mencabut izin Andalalin-nya,” paparnya. (*)

Editor: Purba

Tags: AndalalinCafeparapatRatusan HotelRestoran
Share36Tweet23Send

Related Posts

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

13/10/2025

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Abraham Lumban Tobing gelar reses, Senin 13 Oktober 2025. Saat itu, sejumlah keluhan...

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

12/10/2025

SBNpro - Siantar Meski hujan deras, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina tetap menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H...

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

11/10/2025

SBNpro - Siantar Mewakili Wali Kota Pematangsiantar, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang ajak KNPI menjadi mitra strategis penyelenggaraan pemerintah daerah....

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

09/10/2025

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup SBNpro - Siantar SMP Bintang Timur Pematangsiantar menjadi kampiun kejuaran sepakbola...

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

08/10/2025

SBNpro – Siantar Tolak klaim tanah adat oleh klan pendatang di Kabupaten Simalungun semakin menguat. Kali ini penolakan disampaikan intelektual...

Wakil Wali Kota Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di MTsN Siantar

Wakil Wali Kota Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di MTsN Siantar

07/10/2025

SBNpro - Siantar Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina hadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Madrasah Tsanawiyah Negeri...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba