SBNpro.com
Minggu, Desember 14, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Wow! Ratusan Hotel, Cafe dan Restoran di Parapat Tak Miliki Andalalin

SBNPro.com by SBNPro.com
01/07/2022
A A
Wow! Ratusan Hotel, Cafe dan Restoran di Parapat Tak Miliki Andalalin
90
SHARES
196
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Ironi. Ternyata ratusan hotel, cafe dan restoran di kawasan Danau Toba Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara tidak memiliki dokumen Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Demikian disampaikan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Simalungun, Sabar Saragih, Kamis (30/06/2022) di Kota Siantar.

Katanya, hanya Hotel Khas (Hotel Inna) yang telah memiliki dokumen Andalalin. Selebihnya, hingga akhir Juni 2022, belum ada yang meminta persetujuan Andalalin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Simalungun.

“Sejauh ini di Parapat, cuma hotel Khas Parapat yang memiliki izin andalalin. Itu mereka peroleh tahun 2021 lalu. Tahun ini belum ada yang urus izin andalalin. Khas Parapat ini harus jadi pilot projek untuk pemangku kepentingan lainnya,” ujar Sabar.

Katanya, Andalalin merupakan perintah dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

“Jadi Andalalin itu harus dimiliki pengusaha maupun warga, ketika hendak membangun pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” ucapnya.

Bahkan, diatur di UU Nomor 22 Tahun 2009, sebut Sabar, Andalalin merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi ketika mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/dahulu IMB).

Ungkapnya, kewajiban memiliki dokumen Andalalin bagi perhotelan, merupakan bentuk tanggung jawab terhadap tata ruang lalu lintas yang terjadi di masa depan.

“Kebanyakan seperti itu yang terjadi di Parapat. Tidak memperhatikan tata ruang masa depan. Makanya, setidak-tidaknya ada waktu untuk pemilik berbenah. Pihak hotel harus memikirkan tata ruang,” kata Sabar.

Kewajiban memiliki dokumen Andalalin, selain diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, juga diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.

Untuk mengurus dokumen Andalalin, tuturnya, warga maupun pengusaha agar melengkapi berkas yang diperlukan, lalu ditujukan kepada konsultan bersertifikat.

Selanjutnya, konsultan akan menyusun draf dokumen Andalalin. Setelah itu, draf diserahkan ke Dinas Perhubungan Simalungun (untuk wilayah Simalungun) untuk ditelaah, serta untuk mendapatkan persetujuan.

“Draf dokumen diserahkan ke Dinas Perhubungan. Lalu Dishub akan menjawab, terkait apakah berkas sudah lengkap atau ada kekurangan. Bagi yang dinyatakan lengkap, harus melaksanakan action plan. Kalau tidak, kita bisa mencabut izin Andalalin-nya,” paparnya. (*)

Editor: Purba

Tags: AndalalinCafeparapatRatusan HotelRestoran
Share36Tweet23Send

Related Posts

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

BBPOM dan Dinkes Gerebek Apotik di Siantar, 400 Liter Formalin Disita

12/12/2025

SBNpro - Siantar Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di...

Minat Masyarakat Berbelanja di Pasar Murah Pemko Siantar Cukup Tinggi

11/12/2025

SBNpro - Siantar Minat masyarakat berbelanja di Pasar Murah yang dibuka Pemerintah Kota (Pemko) Siantar cukup tinggi. Pasar murah yang...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Gelar Pasar Murah 8 Hingga 17 Desember 2025

10/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar gelar pasar murah sejak 8...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

09/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai lakukan langkah siap...

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

08/12/2025

SBNpro - Jakarta Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima ungkap fenomena maraknya status tanah (lahan) mendadak menjadi milik...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba