SBNpro.com
Senin, Desember 22, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Wow! Ratusan Hotel, Cafe dan Restoran di Parapat Tak Miliki Andalalin

SBNPro.com by SBNPro.com
01/07/2022
A A
Wow! Ratusan Hotel, Cafe dan Restoran di Parapat Tak Miliki Andalalin
90
SHARES
196
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Ironi. Ternyata ratusan hotel, cafe dan restoran di kawasan Danau Toba Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara tidak memiliki dokumen Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Demikian disampaikan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Simalungun, Sabar Saragih, Kamis (30/06/2022) di Kota Siantar.

Katanya, hanya Hotel Khas (Hotel Inna) yang telah memiliki dokumen Andalalin. Selebihnya, hingga akhir Juni 2022, belum ada yang meminta persetujuan Andalalin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Simalungun.

“Sejauh ini di Parapat, cuma hotel Khas Parapat yang memiliki izin andalalin. Itu mereka peroleh tahun 2021 lalu. Tahun ini belum ada yang urus izin andalalin. Khas Parapat ini harus jadi pilot projek untuk pemangku kepentingan lainnya,” ujar Sabar.

Katanya, Andalalin merupakan perintah dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

“Jadi Andalalin itu harus dimiliki pengusaha maupun warga, ketika hendak membangun pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” ucapnya.

Bahkan, diatur di UU Nomor 22 Tahun 2009, sebut Sabar, Andalalin merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi ketika mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/dahulu IMB).

Ungkapnya, kewajiban memiliki dokumen Andalalin bagi perhotelan, merupakan bentuk tanggung jawab terhadap tata ruang lalu lintas yang terjadi di masa depan.

“Kebanyakan seperti itu yang terjadi di Parapat. Tidak memperhatikan tata ruang masa depan. Makanya, setidak-tidaknya ada waktu untuk pemilik berbenah. Pihak hotel harus memikirkan tata ruang,” kata Sabar.

Kewajiban memiliki dokumen Andalalin, selain diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, juga diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.

Untuk mengurus dokumen Andalalin, tuturnya, warga maupun pengusaha agar melengkapi berkas yang diperlukan, lalu ditujukan kepada konsultan bersertifikat.

Selanjutnya, konsultan akan menyusun draf dokumen Andalalin. Setelah itu, draf diserahkan ke Dinas Perhubungan Simalungun (untuk wilayah Simalungun) untuk ditelaah, serta untuk mendapatkan persetujuan.

“Draf dokumen diserahkan ke Dinas Perhubungan. Lalu Dishub akan menjawab, terkait apakah berkas sudah lengkap atau ada kekurangan. Bagi yang dinyatakan lengkap, harus melaksanakan action plan. Kalau tidak, kita bisa mencabut izin Andalalin-nya,” paparnya. (*)

Editor: Purba

Tags: AndalalinCafeparapatRatusan HotelRestoran
Share36Tweet23Send

Related Posts

Ringroad

Proyek Base Course di Siantar, Panjang 465 M, Lebar 20 M, Tebal 10 Cm, Biayanya Rp2 Miliar

20/12/2025

SBNpro - Siantar Proyek pembangunan Outer Ringroad (Jalan Lingkar) Siantar STA 14850 + 15315 di Jalan Siantar-Saribudolok hingga Jalan Siantar-Parapat,...

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba