SBNpro – Jakarta
Sebanyak 11 partai politik (Parpol) dinyatakan Komisi Pemilihan Umum Repbulik Indonesia (KPU-RI) tidak ikut (dibatalkan) sebagai peserta Pemilu 2019 di sejumlah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Hal itu terjadi, karena kesebelas Parpol tersebut tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga batas akhir penyerahaan pada 10 Maret 2019 yang lalu. Atau 14 hari sebelum jadwal kampanye rapat umum.
Aturan menyampaikan LADK oleh peserta Pemilu disetiap tingkatan, dan batas akhir pelaporannya tertuang dalam pasal 334 ayat (2) Undang-undang (UU) nomor 7 Tahun 2017.
Sementara mengenai sanksi terhadap hal itu, diatur melalui pasal 338 ayat (1) UU nomor 7 Tahun 2017, serta pasal 71 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) nomor 24 Tahun 2018.
“Hari ini KPU telah melakukan rapat pleno dan berdasarkan laporan yang telah dikirim oleh KPU kab/kota, provinsi maka KPU memverifikasi dan kemudian memutuskan sebagaimana ketentuan pasal 334 ayat 2 yaitu terkait pembatalan parpol sebagai peserta pemilu anggota DPRD provinsi, kab/kota yang tidak menyerahkan LADK,” ujar Ketua KPU-RI, Arief Budiman pada konfrensi pers di Media Center KPU, Jakarta, Kamis (21/03/2019).
Menurut Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari, parpol yang tidak menyerahkan LADK jumlahnya 11 parpol. Untuk tingkat provinsi l, hanya satu parpol yang tidak menyerahkan LADK, yakni, Partai Garuda di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Untuk tingkat kabupaten/kota, Partai Garuda juga diketahui, tidak menyerahkan LADK-nya di 110 kabupaten dan 20 kota, yang berasal dari 26 provinsi. Sehingga di 110 kabupaten dan 20 kota itu, Partai Garuda juga tidak ikut Pemilu 2019.
Adapun 10 partai lain yang tidak ikut Pemilu disejumlah daerah karena tidak menyerahkan LADK adalah,
1. PKB
Tidak ikut di 6 kabupaten dan 3 kota pada 6 provinsi.
2. Partai Berkarya
Tidak ikut di 27 kabupaten dan 1 kota pada 11 provinsi.
3. PKS
Tidak ikut di 8 kabupaten dan1 kota pada 6 provinsi
4. Partai Perindo
Tidak ikut di 2 kabupaten dan 2 kota pada 4 provinsi.
5. PPP
Tidak ikut di 19 kabupaten dan 1 kota pada 9 provinsi.
6. PSI
Tidak ikut di 43 kabupaten 6 kota pada 19 provinsi.
7. PAN
Tidak ikut di 5 kabupaten dan 2 kota pada 2 provinsi.
8. Partai Hanura
Tidak ikut di 7 kabupaten dan 1 kota pada 6 provinsi.
9. PBB
Tidak ikut di 57 kabupaten dan 1 kota pada 18 provinsi
10. PKPI
Tidak ikut di 90 kabupaten dan 16 kota pada 24 provinsi.
Sementara, Parpol yang melengkapi LADK-nya dari seluruh tingkatan, ada 5 Parpol. “Ada 5 parpol yang LADK-nya dinyatakan lengkap artinya dari tingkat pusat, provinsi dan kab/kota,” ucap Hasyim.
Dijelaskan Hasyim, partai yang tidak menyerahkan LADK terdiri dari tiga kategori. Diantaranya, partai yang memiliki pengurus dan mengajukan caleg. Kemudian, partai yang memiliki pengurus namun tidak mengajukan caleg. Serta, partai yang tidak memiliki pengurus juga tidak mengajukan caleg.
Dan Berdasarkan Pasal 338 ayat (1) UU 7 Tahun 2017, lanjut Hasyim, parpol peserta pemilu akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah bersangkutan, apabila tidak menyampaikan sampai batas waktu yang ditentukan. “Jadi ini sanksinya sifatnya administratif karena parpol tidak memenuhi ketentuan administratif yakni LADK,” kata Hasyim.
Hasyim menekankan, sanksi yang diberikan sifatnya kepesertaan partai politik untuk ikut dalam pemilu di daerah yang bersangkutan bukan pembatalan kepengurusannya. “Karena bukan kewenangan KPU membatalkan kepengurusan parpol. Dan bisa saja misalkan dia tetap mengirimkan saksi di TPS untuk pemilu DPR,” lanjut Hasyim.
Suara Masuk Tetap Dihitung, Penetapannya Dianggap Tidak Ada
Sementara itu terkait munculnya pertanyaan bagaimana dengan suara yang tetap masuk ke parpol dan caleg yang telah dibatalkan kepesertaannya dalam pemilu ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota, Hasyim mengatakan, mekanismenya, nantinya setiap suara yang diperoleh parpol maupun caleg dari pemilih di hari pemungutan suara tetap dianggap sah. Namun penetapannya dinyatakan tidak ada atau dianggap tidak bermakna.
Informasi mengenai hal ini menurut Hasyim akan segera disampaikan kepada jajarannya ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk dipahami dan dipedomani, agar tidak menimbulkan kekeliruan dikemudian hari.
“Demikian juga disampaikan kepada Bawaslu, supaya info ini diketahui, juga parpol akan kami sampaikan keputusan hari ini,” tutup Hasyim. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)
Sumber : kpu.go.id
Discussion about this post