SBNpro.com
Selasa, Juli 1, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Wow, 11 Parpol Tidak Ikut Pemilu 2019 di Sejumlah Daerah

SBNPro.com by SBNPro.com
22/03/2019
A A
46
SHARES
101
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Jakarta

Sebanyak 11 partai politik (Parpol) dinyatakan Komisi Pemilihan Umum Repbulik Indonesia (KPU-RI) tidak ikut (dibatalkan) sebagai peserta Pemilu 2019 di sejumlah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Hal itu terjadi, karena kesebelas Parpol tersebut tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga batas akhir penyerahaan pada 10 Maret 2019 yang lalu. Atau 14 hari sebelum jadwal kampanye rapat umum.

Aturan menyampaikan LADK oleh peserta Pemilu disetiap tingkatan, dan batas akhir pelaporannya tertuang dalam pasal 334 ayat (2) Undang-undang (UU) nomor 7 Tahun 2017.

Sementara mengenai sanksi terhadap hal itu, diatur melalui pasal 338 ayat (1) UU nomor 7 Tahun 2017, serta pasal 71 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) nomor 24 Tahun 2018.

“Hari ini KPU telah melakukan rapat pleno dan berdasarkan laporan yang telah dikirim oleh KPU kab/kota, provinsi maka KPU memverifikasi dan kemudian memutuskan sebagaimana ketentuan pasal 334 ayat 2 yaitu terkait pembatalan parpol sebagai peserta pemilu anggota DPRD provinsi, kab/kota yang tidak menyerahkan LADK,” ujar Ketua KPU-RI, Arief Budiman pada konfrensi pers di Media Center KPU, Jakarta, Kamis (21/03/2019).

Menurut Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari, parpol yang tidak menyerahkan LADK jumlahnya 11 parpol. Untuk tingkat provinsi l, hanya satu parpol yang tidak menyerahkan LADK, yakni, Partai Garuda di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Untuk tingkat kabupaten/kota, Partai Garuda juga diketahui, tidak menyerahkan LADK-nya di 110 kabupaten dan 20 kota, yang berasal dari 26 provinsi. Sehingga di 110 kabupaten dan 20 kota itu, Partai Garuda juga tidak ikut Pemilu 2019.

Adapun 10 partai lain yang tidak ikut Pemilu disejumlah daerah karena tidak menyerahkan LADK adalah,

1. PKB
Tidak ikut di 6 kabupaten dan 3 kota pada 6 provinsi.

2. Partai Berkarya
Tidak ikut di 27 kabupaten dan 1 kota pada 11 provinsi.

3. PKS
Tidak ikut di 8 kabupaten dan1 kota pada 6 provinsi

4. Partai Perindo
Tidak ikut di 2 kabupaten dan 2 kota pada 4 provinsi.

5. PPP
Tidak ikut di 19 kabupaten dan 1 kota pada 9 provinsi.

6. PSI
Tidak ikut di 43 kabupaten 6 kota pada 19 provinsi.

7. PAN
Tidak ikut di 5 kabupaten dan 2 kota pada 2 provinsi.

8. Partai Hanura
Tidak ikut di 7 kabupaten dan 1 kota pada 6 provinsi.

9. PBB
Tidak ikut di 57 kabupaten dan 1 kota pada 18 provinsi

10. PKPI
Tidak ikut di 90 kabupaten dan 16 kota pada 24 provinsi.

Sementara, Parpol yang melengkapi LADK-nya dari seluruh tingkatan, ada 5 Parpol. “Ada 5 parpol yang LADK-nya dinyatakan lengkap artinya dari tingkat pusat, provinsi dan kab/kota,” ucap Hasyim.

Dijelaskan Hasyim, partai yang tidak menyerahkan LADK terdiri dari tiga kategori. Diantaranya, partai yang memiliki pengurus dan mengajukan caleg. Kemudian, partai yang memiliki pengurus namun tidak mengajukan caleg. Serta, partai yang tidak memiliki pengurus juga tidak mengajukan caleg.

Dan Berdasarkan Pasal 338 ayat (1) UU 7 Tahun 2017, lanjut Hasyim, parpol peserta pemilu akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah bersangkutan, apabila tidak menyampaikan sampai batas waktu yang ditentukan. “Jadi ini sanksinya sifatnya administratif karena parpol tidak memenuhi ketentuan administratif yakni LADK,” kata Hasyim.

Hasyim menekankan, sanksi yang diberikan sifatnya kepesertaan partai politik untuk ikut dalam pemilu di daerah yang bersangkutan bukan pembatalan kepengurusannya. “Karena bukan kewenangan KPU membatalkan kepengurusan parpol. Dan bisa saja misalkan dia tetap mengirimkan saksi di TPS untuk pemilu DPR,” lanjut Hasyim.

Suara Masuk Tetap Dihitung, Penetapannya Dianggap Tidak Ada

Sementara itu terkait munculnya pertanyaan bagaimana dengan suara yang tetap masuk ke parpol dan caleg yang telah dibatalkan kepesertaannya dalam pemilu ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota, Hasyim mengatakan, mekanismenya, nantinya setiap suara yang diperoleh parpol maupun caleg dari pemilih di hari pemungutan suara tetap dianggap sah. Namun penetapannya dinyatakan tidak ada atau dianggap tidak bermakna.

Informasi mengenai hal ini menurut Hasyim akan segera disampaikan kepada jajarannya ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk dipahami dan dipedomani, agar tidak menimbulkan kekeliruan dikemudian hari.

“Demikian juga disampaikan kepada Bawaslu, supaya info ini diketahui, juga parpol akan kami sampaikan keputusan hari ini,” tutup Hasyim. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Sumber : kpu.go.id

Share18Tweet12Send

Related Posts

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

30/06/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang sambut peserta Geobike Kaldera Toba #8 yang finish di Kota Pematangsiantar....

Mayat di Hotel Cahaya, Tewas Ditikam Pacarnya yang Cemburu

22/06/2025

SBNpro - Siantar Temuan mayat di Hotel Cahaya Kasih, Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera...

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

20/06/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut kepulangan (kedatangan) jamaah haji asal Kota Pematangsiantar di Balai...

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

19/06/2025

SBNpro - Siantar Pukesmas yang ada di Kota Pematangsiantar saat ini memiliki dokter spesialis anak dan spesialis obstetri gynekologi (obgyn)...

Pemko Siantar Targetkan Pendapatan dari Pajak Reklame Tahun 2025 Rp 4 M

Pemko Siantar Targetkan Pendapatan dari Pajak Reklame Tahun 2025 Rp 4 M

18/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar targetkan pendapatan dari pajak reklame untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp 4 M...

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

17/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar diharapkan bersedia memamerkan suvenir buatan (hasil karya) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 30 Anggota DPRD Siantar Dilantik, 19 Wajah Baru, Berikut Namanya

    30 Anggota DPRD Siantar Dilantik, 19 Wajah Baru, Berikut Namanya

    198 shares
    Share 79 Tweet 50
  • Letkol CPM Muhamad Choirun SE MH Danden POM Siantar yang Baru

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Usai Dimediasi Tokoh Masyarakat, Pembangunan Jembatan di Nagori Silau Malela Berlanjut

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    199 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Calon Walikota Siantar Pemenang Pilkada Asner Silalahi Disebut Meninggal

    1885 shares
    Share 754 Tweet 471
  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    549 shares
    Share 220 Tweet 137
  • Hujan dan Angin Kencang di Siantar, 15 Pohon Tumbang di Taman Bunga, 10 di Lokasi Lain

    206 shares
    Share 82 Tweet 52
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba