SBNpro.com
Minggu, Desember 14, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Wow, 11 Parpol Tidak Ikut Pemilu 2019 di Sejumlah Daerah

SBNPro.com by SBNPro.com
22/03/2019
A A
46
SHARES
101
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Jakarta

Sebanyak 11 partai politik (Parpol) dinyatakan Komisi Pemilihan Umum Repbulik Indonesia (KPU-RI) tidak ikut (dibatalkan) sebagai peserta Pemilu 2019 di sejumlah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Hal itu terjadi, karena kesebelas Parpol tersebut tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga batas akhir penyerahaan pada 10 Maret 2019 yang lalu. Atau 14 hari sebelum jadwal kampanye rapat umum.

Aturan menyampaikan LADK oleh peserta Pemilu disetiap tingkatan, dan batas akhir pelaporannya tertuang dalam pasal 334 ayat (2) Undang-undang (UU) nomor 7 Tahun 2017.

Sementara mengenai sanksi terhadap hal itu, diatur melalui pasal 338 ayat (1) UU nomor 7 Tahun 2017, serta pasal 71 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) nomor 24 Tahun 2018.

“Hari ini KPU telah melakukan rapat pleno dan berdasarkan laporan yang telah dikirim oleh KPU kab/kota, provinsi maka KPU memverifikasi dan kemudian memutuskan sebagaimana ketentuan pasal 334 ayat 2 yaitu terkait pembatalan parpol sebagai peserta pemilu anggota DPRD provinsi, kab/kota yang tidak menyerahkan LADK,” ujar Ketua KPU-RI, Arief Budiman pada konfrensi pers di Media Center KPU, Jakarta, Kamis (21/03/2019).

Menurut Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari, parpol yang tidak menyerahkan LADK jumlahnya 11 parpol. Untuk tingkat provinsi l, hanya satu parpol yang tidak menyerahkan LADK, yakni, Partai Garuda di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Untuk tingkat kabupaten/kota, Partai Garuda juga diketahui, tidak menyerahkan LADK-nya di 110 kabupaten dan 20 kota, yang berasal dari 26 provinsi. Sehingga di 110 kabupaten dan 20 kota itu, Partai Garuda juga tidak ikut Pemilu 2019.

Adapun 10 partai lain yang tidak ikut Pemilu disejumlah daerah karena tidak menyerahkan LADK adalah,

1. PKB
Tidak ikut di 6 kabupaten dan 3 kota pada 6 provinsi.

2. Partai Berkarya
Tidak ikut di 27 kabupaten dan 1 kota pada 11 provinsi.

3. PKS
Tidak ikut di 8 kabupaten dan1 kota pada 6 provinsi

4. Partai Perindo
Tidak ikut di 2 kabupaten dan 2 kota pada 4 provinsi.

5. PPP
Tidak ikut di 19 kabupaten dan 1 kota pada 9 provinsi.

6. PSI
Tidak ikut di 43 kabupaten 6 kota pada 19 provinsi.

7. PAN
Tidak ikut di 5 kabupaten dan 2 kota pada 2 provinsi.

8. Partai Hanura
Tidak ikut di 7 kabupaten dan 1 kota pada 6 provinsi.

9. PBB
Tidak ikut di 57 kabupaten dan 1 kota pada 18 provinsi

10. PKPI
Tidak ikut di 90 kabupaten dan 16 kota pada 24 provinsi.

Sementara, Parpol yang melengkapi LADK-nya dari seluruh tingkatan, ada 5 Parpol. “Ada 5 parpol yang LADK-nya dinyatakan lengkap artinya dari tingkat pusat, provinsi dan kab/kota,” ucap Hasyim.

Dijelaskan Hasyim, partai yang tidak menyerahkan LADK terdiri dari tiga kategori. Diantaranya, partai yang memiliki pengurus dan mengajukan caleg. Kemudian, partai yang memiliki pengurus namun tidak mengajukan caleg. Serta, partai yang tidak memiliki pengurus juga tidak mengajukan caleg.

Dan Berdasarkan Pasal 338 ayat (1) UU 7 Tahun 2017, lanjut Hasyim, parpol peserta pemilu akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah bersangkutan, apabila tidak menyampaikan sampai batas waktu yang ditentukan. “Jadi ini sanksinya sifatnya administratif karena parpol tidak memenuhi ketentuan administratif yakni LADK,” kata Hasyim.

Hasyim menekankan, sanksi yang diberikan sifatnya kepesertaan partai politik untuk ikut dalam pemilu di daerah yang bersangkutan bukan pembatalan kepengurusannya. “Karena bukan kewenangan KPU membatalkan kepengurusan parpol. Dan bisa saja misalkan dia tetap mengirimkan saksi di TPS untuk pemilu DPR,” lanjut Hasyim.

Suara Masuk Tetap Dihitung, Penetapannya Dianggap Tidak Ada

Sementara itu terkait munculnya pertanyaan bagaimana dengan suara yang tetap masuk ke parpol dan caleg yang telah dibatalkan kepesertaannya dalam pemilu ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota, Hasyim mengatakan, mekanismenya, nantinya setiap suara yang diperoleh parpol maupun caleg dari pemilih di hari pemungutan suara tetap dianggap sah. Namun penetapannya dinyatakan tidak ada atau dianggap tidak bermakna.

Informasi mengenai hal ini menurut Hasyim akan segera disampaikan kepada jajarannya ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk dipahami dan dipedomani, agar tidak menimbulkan kekeliruan dikemudian hari.

“Demikian juga disampaikan kepada Bawaslu, supaya info ini diketahui, juga parpol akan kami sampaikan keputusan hari ini,” tutup Hasyim. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Sumber : kpu.go.id

Share18Tweet12Send

Related Posts

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

BBPOM dan Dinkes Gerebek Apotik di Siantar, 400 Liter Formalin Disita

12/12/2025

SBNpro - Siantar Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di...

Minat Masyarakat Berbelanja di Pasar Murah Pemko Siantar Cukup Tinggi

11/12/2025

SBNpro - Siantar Minat masyarakat berbelanja di Pasar Murah yang dibuka Pemerintah Kota (Pemko) Siantar cukup tinggi. Pasar murah yang...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Gelar Pasar Murah 8 Hingga 17 Desember 2025

10/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar gelar pasar murah sejak 8...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

09/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai lakukan langkah siap...

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

08/12/2025

SBNpro - Jakarta Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima ungkap fenomena maraknya status tanah (lahan) mendadak menjadi milik...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba