SBNpro.com
Jumat, Januari 16, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Walikota Siantar Terima Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

SBNPro.com by SBNPro.com
08/02/2019
A A
46
SHARES
101
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Walikota Pematangsiantar H Hefriansyah SE MM terima hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman RI di Ruang Rapat Serbaguna Kantor Bappeda, Kamis (7/2) pagi.

Hasil penilaian tersebut diserahkan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Dedi Irsan SH selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Langsung. Saat menerima, Walikota didampingi Asisten I, Leonardo Simanjuntak SH MHum dan Kepala Inspektorat Pematangsiantar, Eka Hendradi hadapan para pimpinan OPD, BUMN, BUMD dan Camat di Kota Pematangsiantar.

Walikota mengatakan, hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang diberikan, tentunya akan semakin memotivasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Jadikan sebagai motivasi untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan kemauan, keikhlasan, dan kerja keras yang kita lakukan, insya Allah pelayanan publik di Kota Pematangsiantar bisa lebih baik lagi ke depannya, menuju Pematangsiantar Semakin Mantap, Maju, dan Jaya,” ucap Hefriansyah.

Menurut Walikota, secara umum Ombudsman RI telah melaksanakan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan public. Salah satu yang dinilai dan diperiksa adalah Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Penilaian dan Pemeriksaan tingkat kepatuhan, katanya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2015, yang menuntut pemerintah pusat dan pemerintah daerah mematuhi UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tujuannya, mempercepat penyempurnaan dan peningkatan kualitas Reformasi Birokrasi Nasional (RBN).

Walikota juga menjelaskan, dalam Perpres Nomor 2Tahun 2015 tersebut, satu di antaranya menempatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sebagai salah satu target capaian RPJMN/RPJMD. Adapun penilaian yang dilakukan Ombudsman yaitu menggunakan Variabel dan Indikator berbasis pada kewajiban pejabat pelayanan publik dalam memenuhi komponen standar pelayanan publik. Hal itu sesuai Pasal 21 Bab V UU Pelayanan Publik.

“Per-variabel dilihat sisi ketampakan fisik pada penyelenggara layanan administratif baik tingkat pusat maupun daerah,” tambah walikota.

Adapun standar pelayanan yang harus tampak secara fisik sedikitnya meliputi persyaratan layanan, biaya/tarif, mekanisme prosedur, jangka waktu penyelesaian, produk pelayanan, maklumat pelayanan, sarana pengukur kepuasan layanan, mekanisme pengaduan dan pelayanan, sarana, prasarana, dan fasilitas khusus bagi anggota masyarakat tertentu.

“Maka dari itu, pada hari ini Pemerintah Kota Pematangsiantar menerima hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di tahun 2018,” sebut walikota. (Humas)

Share18Tweet12Send

Related Posts

Ringroad

Proyek Base Course di Siantar, Panjang 465 M, Lebar 20 M, Tebal 10 Cm, Biayanya Rp2 Miliar

20/12/2025

SBNpro - Siantar Proyek pembangunan Outer Ringroad (Jalan Lingkar) Siantar STA 14850 + 15315 di Jalan Siantar-Saribudolok hingga Jalan Siantar-Parapat,...

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba