SBNpro.com
Kamis, November 27, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Walikota Siantar Diduga Langgar Aturan, DPRD Akan Gelar Penyelidikan Melalui Hak Angket

SBNPro.com by SBNPro.com
24/01/2023
A A
Walikota Siantar Diduga Langgar Aturan, DPRD Akan Gelar Penyelidikan Melalui Hak Angket
201
SHARES
436
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA diduga melanggar peraturan perundang-undangan ketika memberhentikan (menonjobkan) dan mendemosi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari jabatan, serta pengangkatan 88 pejabat pada 2 September 2022 yang lalu.

Atas dugaan itu, DPRD Kota Siantar tidak berdiam diri. Sejumlah anggota dewan mengusulkan, agar DPRD menggelar penyelidikan melalui penggunaan hak angket DPRD Kota Siantar.

Wakil Ketua DPRD Kota Siantar, Mangatas Silalahi mengatakan, usulan penggunaan hak angket telah memenuhi syarat. Dimana, anggota dewan yang mengusulkan tidak kurang dari 5 anggota dewan dari dua fraksi berbeda.

“(Usulan) sudah memenuhi syarat. Sudah lebih dari satu fraksi. Fraksi Golkar dan PDIP,” ucap Mangatas Silalahi selepas Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Siantar, Selasa (24/01/2023).

Dikatakan Mangatas, Jumat (27/01/2023) mendatang, DPRD Kota Siantar akan menggelar Rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menjadwalkan rapat paripurna tentang penggunaan hak angket.

Daud Simanjuntak, salah satu anggota dewan yang mengusulkan penggunaan hak angket, saat ditemui di Ruangan Rapat Gabungan Komisi dengan tegas mengatakan, dirinya ada melihat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan ketika Walikota Siantar mendemosi 4 PNS dan memberhentikan 23 PNS dari jabatan.

“Ada 27 orang (PNS). 4 diantaranya demosi, penurunan jabatan. 23 orang pemberhentian jabatan. Diduga keras, itu melanggar undang-undang,” tandas Daud Simanjuntak.

Kata Daud, ada kejanggalan ketika Walikota memberhentikan dan mendemosi 27 PNS dari jabatan. Dimana, para PNS itu terlebih dahulu diberhentikan dan diturunkan jabatannya, baru kemudian diperiksa oleh Inspektorat.

“Masak dinonjobkan dulu baru diperiksa,” ujar Daud Simanjuntak, anggota DPRD Kota Siantar dari Fraksi Golkar.

Dengan demikian, harap Daud, bila nantinya hak angket jadi digunakan, maka anggota dewan akan melakukan penyelidikan mendalam.

Dimana, dewan nantinya akan memeriksa alasan, proses dan hasil dari analisa jabatan (anjab) terhadap PNS yang dinonjobkan serta yang dikenakan demosi. “Anjab-nya akan kita telusuri,” katanya.

Sementara itu, anggota dewan pengusul lainnya, Suandi Apohman Sinaga dari Fraksi PDIP mengatakan, usulan hak angket ia ajukan, merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat. “Ada masyarakat yang mengadu. Jadi ditindaklanjuti,” sebut Suandi Apohman Sinaga.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Siantar lainnya, yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Siantar, Ronald Darwin Tampubolon, menyatakan, anggota dewan dari Fraksi Hanura, akan mengusulkan penggunaan hak angket. (*)

Editor: Purba

Tags: demosi pejabatDPRDHak angketnonjobkan pejabatsusantiWalikota Siantar
Share80Tweet50Send

Related Posts

Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba.

MUI Siantar Gelar Seminar Pendidikan Anti Narkoba

26/11/2025

SBNpro - Siantar Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba....

Diduga Sebagai Pengedar, Sepasang Kekasih Ditangkap di Siantar, 92,78 Gram Sabu Disita

24/11/2025

SBNpro - Siantar Sepasang kekasih ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat 21 Nopember 2025. Mereka diduga sebagai pengedar narkotika jenis...

PKB Siantar Dukung Hariman Siregar

PKB Siantar Tentukan Sikap, Dukung Hariman Siregar di Muswil PKB Sumut

22/11/2025

SBNpro - Siantar Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara (Sumut) akan digelar pada 28 Nopember 2025 mendatang....

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Kenakan Busana Adat Simalungun, 20 Pejabat Eselon 2 Dilantik Sekda Siantar

20/11/2025

SBNpro - Siantar 20 pejabat eselon 2 dan 1 pejabat fungsional dilantik Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang di Gedung...

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

19/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi lakukan mutasi jabatan sejumlah eselon 2 (Jabatan Pimpinan Tinggi/JPT Pratama) di lingkungan...

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

18/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama kepala daerah se-Sumatera Utara (Sumut) teken MoU (Perjanjian Kerjasama)...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba