SBNpro – Siantar
Wakil Walikota Siantar, Togar Sitorus lantik 68 pejabat eselon tiga dan eselon empat Pemko Siantar. Pelantikan berlangsung kemarin, Jumat (11/01/2019) di Ruang Data, Balai Kota Siantar.
Pelantikan digelar, merupakan tindak lanjut dari surat Keputusan Walikota Siantar nomor 821/011/I/WK-THN 2019 itu. Ke 68 pejabat itu terdiri dari pejabat administrator dan pejabat pengawas, dengan perincian, 8 pejabat eselon III-A, 6 pejabat eselon III-B, 30 pejabat eselon IV-A dan 24 pejabat eselon IV-B.
Pada pelantikan kemrin, Wakil Walikota mengatakan, pelaksanaan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satunya merupakan dampak dari perubahan nomenklatur pada Sekretariat Daerah.
Hal itu, sesuai denganPeraturan Walikota (Perwa) Siantar nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perwa Nomor 02 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota.
Kemudian, juga bagian dari masih adanya jabatan lowong, sehingga harus dilakukan pengisian jabatan, demi kelancaran pelaksanaan tugas-tugas di masing-masing organisasi perangkat daerah.
“Kepada yang dilantik hari, ingatlah, bahwa saudara ditempatkan di dalam jabatan ini berarti Pemko Siantar menaruh harapan atas saudara-saudara dalam rangka mewujudkan Siantar agar semakin Mantap, Maju, dan Jaya,” pesan Togar Sitorus.
Selanjutnya, Wakil Walikota juga mengingatkan, agar pejabat yang baru dilantik, menjalankan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian. Tentunya, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, mereka juga diminta untuk memberikan pelayanan publik dengan profesional dan berkualitas. Serta senantiasa belajar untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kualitas diri. “Jadilah contoh dan teladan di lingkungan pekerjaan, khususnya dan di lingkungan masyarakat umumnya”, tuturnya.
Tampak hadir pada pelantikan itu, Sekda Kota Siantar, Budi Utari Siregar, para Staf Ahli Walikota, Asisten, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Zainal Siahaan dan keluarga pejabat yang dilantik.
Editor : Purba
Discussion about this post