SBNpro.com
Minggu, Desember 14, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Wakil Ketua Ingatkan, Agar DPRD Siantar Tidak Sebatas “Tukang Stempel”

SBNPro.com by SBNPro.com
25/08/2022
A A
Wakil Ketua Ingatkan, Agar DPRD Siantar Tidak Sebatas “Tukang Stempel”
122
SHARES
265
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Terhitung setelah 6 bulan dr Susanti Dewayani SpA dilantik sebagai Wakil Walikota Siantar pada 22 Pebruari 2022 lalu, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Siantar gagal ditetapkan menjadi perda (peraturan daerah) RPJMD.

Meski sebelumnya ranperda sudah dibahas walikota melalui aparatur Pemko Siantar bersama anggota DPRD. Hanya saja, persetujuan bersama antara Walikota (ketika itu Plt Walikota) dan DPRD, gagal terwujud.

Kondisi saat ini, dr Susanti telah sah sebagai Walikota Siantar (defenitif), sejak dilantik Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, pada Senin (22/08/2022), tepat 6 bulan setelah pelantikan Susanti sebagai wakil walikota.

Sementara, terkait RPJMD, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, melalui Pasal 70 ayat 2 mengamanahkan, agar walikota menetapkan Ranperda RPJMD yang telah dievaluasi gubernur menjadi Perda RPJMD paling lama 6 bulan setelah pelantikan walikota atau wakil walikota.

Kemudian, pada Pasal 71 Permendagri itu menegaskan tentang sanksi yang akan diterima walikota dan anggota DPRD, bila tidak menetapkan Perda RPJMD. Sanksi berupa, hak keuangan (gaji dan tunjangan) walikota dan anggota DPRD tidak dibayar selama 3 bulan.

Adapun Pasal 71 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 berbunyi “Apabila penyelenggara Pemerintahan Daerah tidak menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70, anggota DPRD dan gubernur/bupati/walikota dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan”.

Belum ditetapkannya RPJMD disikapi Pimpinan DPRD Kota Siantar, yakni, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Siantar, Timbul Marganda Lingga SH dan Mangatas Marulitua Silalahi, Selasa (23/02/2022) di tempat berbeda.

Wakil Ketua DPRD Kota Siantar Mangatas Marulitua Silalahi mengatakan, merujuk dari masa penyampaian Ranperda RPJMD oleh plt walikota ketika itu ke DPRD, hingga batas akhir 6 bulan penetapan Perda RPJMD sejak pelantikan wakil walikota, waktunya terlalu sempit.

Sedangkan buku Ranperda RPJMD yang harus dibahas DPRD, halamannya sangat banyak (tebal). Sehingga, sebut Mangatas, DPRD jangan dipaksa membahas Ranperda RPJMD dengan waktu yang sangat singkat.

“Oke lah ada nota pengantar wali kota, (tapi) waktu kita cuma berapa hari untuk mengesahkannya,” ucap Mangatas.

Mengingat pentingnya RPJMD, Mangatas menegaskan, kalau RPJMD Kota Siantar harus ada. Namun DPRD Kota Siantar tidak juga boleh sembarangan memberikan persetujuan (mensahkan) Ranperda RPJMD untuk menjadi Perda RPJMD.

“Itu makanya saya bilang, jangan jadi tukang stempel kita (DPRD ini). Kalaupun batas waktu sampai tanggal 22 (Agustus 2022), itu soal jadwal, belum lagi ke materi,” tandasnya.

Lebih lanjut Mangatas mengatakan, DPRD Kota Siantar berpeluang tidak dapat mensetujui Ranperda RPJMD yang diajukan Susanti untuk ditetapkan sebagai Perda RPJMD.

“Atau jangan-jangan nanti RPJMD ini ditolak. Itu makanya kita jangan dipaksa menyetujui RPJMD yang tidak sempat kita ditelaah. Jadi, kalau ada kawan-kawan DPRD yang tidak datang (sehingga rapat paripurna tidak korum), itu wajar menurut saya,” sebutnya.

Disinggung tentang sanksi administratif berupa gaji dan tunjangan tidak akan dibayar selama 3 bulan, Ketua DPD Partai Golkar Kota Siantar ini enggan berspekulasi. “Kita lihat nanti setelah (Perda RPJM) disahkan, provinsi akan melakukan evaluasi, apakah nanti ada sanksi itu, kita lihat ke depan,” katanya.

DPRD Segera Rapat Kembali

Terkait Ranperda RPJMD yang belum juga menjadi Perda RPJMD, Ketua DPRD Siantar Timbul M Lingga mengatakan, dewan dalam waktu dekat akan kembali menggelar rapat.

“Dengan semangat untuk membangun kota ini, rapat pimpinan akan segera kita gelar kembali,” ucap Timbul.

Sedangkan terhadap sanksi admistratif berupa gaji dan tunjangan tidak dibayarkan selama 3 bulan, menurutnya, sanksi itu tidak bakal dikenakan, bila Perda RPJMD ditetapkan.

“Memang dikatakan ada sanksi-nya, tapi menurut hemat kami, sanksi itu dikenakan apabila tidak dibahas atau tidak ditetapkan menjadi Perda. Tapi kalau ditetapkan jadi Perda, saya kira tidak masalah,” tuturnya. (*)

Editor: Purba

Tags: DPRD SiantaringatkanMangatasTidak Sebatas "Tukang Stempel"TimbulWakil Ketua DPRD
Share49Tweet31Send

Related Posts

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

BBPOM dan Dinkes Gerebek Apotik di Siantar, 400 Liter Formalin Disita

12/12/2025

SBNpro - Siantar Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di...

Minat Masyarakat Berbelanja di Pasar Murah Pemko Siantar Cukup Tinggi

11/12/2025

SBNpro - Siantar Minat masyarakat berbelanja di Pasar Murah yang dibuka Pemerintah Kota (Pemko) Siantar cukup tinggi. Pasar murah yang...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Gelar Pasar Murah 8 Hingga 17 Desember 2025

10/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar gelar pasar murah sejak 8...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

09/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai lakukan langkah siap...

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

08/12/2025

SBNpro - Jakarta Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima ungkap fenomena maraknya status tanah (lahan) mendadak menjadi milik...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba