SBNpro.com
Selasa, Juni 17, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Wakil Ketua Ingatkan, Agar DPRD Siantar Tidak Sebatas “Tukang Stempel”

SBNPro.com by SBNPro.com
25/08/2022
A A
Wakil Ketua Ingatkan, Agar DPRD Siantar Tidak Sebatas “Tukang Stempel”
122
SHARES
265
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Terhitung setelah 6 bulan dr Susanti Dewayani SpA dilantik sebagai Wakil Walikota Siantar pada 22 Pebruari 2022 lalu, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Siantar gagal ditetapkan menjadi perda (peraturan daerah) RPJMD.

Meski sebelumnya ranperda sudah dibahas walikota melalui aparatur Pemko Siantar bersama anggota DPRD. Hanya saja, persetujuan bersama antara Walikota (ketika itu Plt Walikota) dan DPRD, gagal terwujud.

Kondisi saat ini, dr Susanti telah sah sebagai Walikota Siantar (defenitif), sejak dilantik Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, pada Senin (22/08/2022), tepat 6 bulan setelah pelantikan Susanti sebagai wakil walikota.

Sementara, terkait RPJMD, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, melalui Pasal 70 ayat 2 mengamanahkan, agar walikota menetapkan Ranperda RPJMD yang telah dievaluasi gubernur menjadi Perda RPJMD paling lama 6 bulan setelah pelantikan walikota atau wakil walikota.

Kemudian, pada Pasal 71 Permendagri itu menegaskan tentang sanksi yang akan diterima walikota dan anggota DPRD, bila tidak menetapkan Perda RPJMD. Sanksi berupa, hak keuangan (gaji dan tunjangan) walikota dan anggota DPRD tidak dibayar selama 3 bulan.

Adapun Pasal 71 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 berbunyi “Apabila penyelenggara Pemerintahan Daerah tidak menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70, anggota DPRD dan gubernur/bupati/walikota dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan”.

Belum ditetapkannya RPJMD disikapi Pimpinan DPRD Kota Siantar, yakni, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Siantar, Timbul Marganda Lingga SH dan Mangatas Marulitua Silalahi, Selasa (23/02/2022) di tempat berbeda.

Wakil Ketua DPRD Kota Siantar Mangatas Marulitua Silalahi mengatakan, merujuk dari masa penyampaian Ranperda RPJMD oleh plt walikota ketika itu ke DPRD, hingga batas akhir 6 bulan penetapan Perda RPJMD sejak pelantikan wakil walikota, waktunya terlalu sempit.

Sedangkan buku Ranperda RPJMD yang harus dibahas DPRD, halamannya sangat banyak (tebal). Sehingga, sebut Mangatas, DPRD jangan dipaksa membahas Ranperda RPJMD dengan waktu yang sangat singkat.

“Oke lah ada nota pengantar wali kota, (tapi) waktu kita cuma berapa hari untuk mengesahkannya,” ucap Mangatas.

Mengingat pentingnya RPJMD, Mangatas menegaskan, kalau RPJMD Kota Siantar harus ada. Namun DPRD Kota Siantar tidak juga boleh sembarangan memberikan persetujuan (mensahkan) Ranperda RPJMD untuk menjadi Perda RPJMD.

“Itu makanya saya bilang, jangan jadi tukang stempel kita (DPRD ini). Kalaupun batas waktu sampai tanggal 22 (Agustus 2022), itu soal jadwal, belum lagi ke materi,” tandasnya.

Lebih lanjut Mangatas mengatakan, DPRD Kota Siantar berpeluang tidak dapat mensetujui Ranperda RPJMD yang diajukan Susanti untuk ditetapkan sebagai Perda RPJMD.

“Atau jangan-jangan nanti RPJMD ini ditolak. Itu makanya kita jangan dipaksa menyetujui RPJMD yang tidak sempat kita ditelaah. Jadi, kalau ada kawan-kawan DPRD yang tidak datang (sehingga rapat paripurna tidak korum), itu wajar menurut saya,” sebutnya.

Disinggung tentang sanksi administratif berupa gaji dan tunjangan tidak akan dibayar selama 3 bulan, Ketua DPD Partai Golkar Kota Siantar ini enggan berspekulasi. “Kita lihat nanti setelah (Perda RPJM) disahkan, provinsi akan melakukan evaluasi, apakah nanti ada sanksi itu, kita lihat ke depan,” katanya.

DPRD Segera Rapat Kembali

Terkait Ranperda RPJMD yang belum juga menjadi Perda RPJMD, Ketua DPRD Siantar Timbul M Lingga mengatakan, dewan dalam waktu dekat akan kembali menggelar rapat.

“Dengan semangat untuk membangun kota ini, rapat pimpinan akan segera kita gelar kembali,” ucap Timbul.

Sedangkan terhadap sanksi admistratif berupa gaji dan tunjangan tidak dibayarkan selama 3 bulan, menurutnya, sanksi itu tidak bakal dikenakan, bila Perda RPJMD ditetapkan.

“Memang dikatakan ada sanksi-nya, tapi menurut hemat kami, sanksi itu dikenakan apabila tidak dibahas atau tidak ditetapkan menjadi Perda. Tapi kalau ditetapkan jadi Perda, saya kira tidak masalah,” tuturnya. (*)

Editor: Purba

Tags: DPRD SiantaringatkanMangatasTidak Sebatas "Tukang Stempel"TimbulWakil Ketua DPRD
Share49Tweet31Send

Related Posts

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

16/06/2025

SBNpro - Siantar Hakim Pengadilan Negeri (PN) bacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) berupa akta van dading (akta perdamaian) dalam...

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

15/06/2025

­SBNpro - Siantar Kehadiran Gubsu (Gubernur Sumatera Utara) Bobby Nasution di Pasar Horas membawa angin segar. Gedung IV Pasar Horas...

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

14/06/2025

SBNpro - Siantar Tertibkan keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng), serta ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), Dinsos (Dinas Sosial) P3A (Pemberdayaan...

Pedagang Pasar Horas Pecah

Pedagang Pasar Horas Pecah

13/06/2025

SBNpro - Siantar Pedagang Pasar Horas pecah. Demo (unjuk rasa) KP2H (Komunitas Pedagang Pasar Horas) ditentang sejumlah pedagang Pasar Horas...

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

06/06/2025

SBNpro - Simalungun PT Rejeki Abadi Sambosar (RAS) merupakan perseoran yang bergerak di bidang usaha pengelolaan buah kelapa sawit menjadi...

Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

15/05/2025

SBNpro - Siantar Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar tetapkan Safnil Wizar (SW) selaku pengawas proyek pembangunan Balei (Gedung) Merah...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    537 shares
    Share 215 Tweet 134
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    193 shares
    Share 77 Tweet 48
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    426 shares
    Share 170 Tweet 107
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba