SBNpro – Siantar
Peristiwa hilangnya koper penumpang, Wilmar Situmorang di bus Paradep ketika melakukan perjalanan dari KNIA ke Kota Siantar, Jumat (06/03/2020), disikapi Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak, Sabtu (07/03/2020).
Rolas Sitinjak mengatakan, penumpang bus Paradep merupakan konsumen yang harus dilayani oleh perusahaan bus Paradep. Sehingga penumpang memiliki hak untuk mendapatkan keamanan, kenyamanan dan hak lainnya.
Dengan demikian, ketika barang (koper) milik penumpang (konsumen) hilang disaat menggunakan jasa bus Paradep, maka hal itu menjadi tanggungjawab pengusaha bus Paradep.
Tanggungjawab itu dapat diberikan pengusaha dalam berbagai bentuk. Seperti mengembalikan barang yang hilang. Atau bisa juga dengan mengganti kerugian konsumen, senilai barang yang hilang. “Bisa juga mengganti kerugian terhadap barang yang hilang,” sebut Rolas Sitinjak.
Hanya saja, lanjut Rolas Sitinjak, jika perusahaan tidak mau bertanggungjawab, maka pengusaha bus itu dapat dikenakan sanksi pidana. Hal itu ada diatur di UU nomor 8 tahun 1999. “Ada. Ada sanksi pidananya. Diatur di UU nomor 8 tahun 1999,” ucap Rolas Sitinjak.
Sementara itu, di Polres Kota Siantar, sopir bus Paradep, kondektur dan agen lapangan bus Paradep menyatakan bersedia meberikan ganti rugi kepada Wilmar Situmorang, atas peristiwa hilangnya koper beserta isinya pada Jumat (06/03/2020). Hal itu sesuai dengan surat pernyataan yang mereka buat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jumat (06/03/2020), Wilmar Situmorang dan istrinya melakukan perjalanan dari Trenggano, Kalimantan Barat, dengan menggunakan jasa penerbangan. Dalam hal ini, menggunakan pesawat Lion Air, dengan tujuan Kuala Namu International Airport (KNIA), Deli Serdang, Sumut, pasca transit di Jalarta.
Beberapa saat setelah tiba di KNIA, Wilmar bertemu dengan kondektur. Ia ditawarkan untuk menggunakan jasa anggkutan bus Paradep, untuk menuju Kota Siantar. Merasa yakin, Wilmar kemudian membeli tiket bus Paradep. Sedangkan kondektur tersebut, memasukkan koper hitam dan tas milik Wilmar dan istrinya kedalam bagasi bus.
Bus Paradev itupun bergerak menuju Kota Siantar. Hanya saja, begitu tiba di Kota Siantar, persisnya di “stasiun” (loket) Paradev di Jalan Sutomo, koper hitam milik Wilmar sudah tidak ada lagi didalam bus (bagasi).
“Kami dari Kalimantan, tiba di Kuala Namu. Ditawari kondekturnya naik bus ini. Akupun beli tiket. Koper dan tas kami dinaikkan (dimasukkan) kebagasi. Tapi sampai disini, kopernya sudah gak ada,” ucap Wilmar Situmorang.
Pihak Paradep, yakni, sopir bus Paradev bermarga Butar-butar, kondektur bus dan staf Paradep, Abdul berasumsi, kalau koper tersebut diduga dibawa penumpang yang turun di Makam Pahlawan, Kota Siantar.
Beranjak dari asumsi itu, kondekturnya mencoba mencari penumpang bus Paradep yang turun di Makam Pahlawan. Hanya saja, upaya kondektur itu tidak membuahkan hasil. “Gak ada jumpa,” ujar kondektur tersebut, saat tiba di bagian belakang loket bus Paradep.
Terhadap hal itu, keponakan (bere) Wilmar, Rivay Bakkara yang tiba dilokasi meminta pengusaha Paradep untuk bertanggung-jawab penuh terhadap hilangnya koper berisi pakaian milik tulangnya (paman). “Kami minta pengusaha angkutan ini agar bertanggung’jawab,” pinta Rivay.
Sementara, staf perusahaan bus Paradep, Abdul meminta diberi waktu untuk mencari keberadaan koper yang hilang tersebut. “Berilah kami waktu sampai malam ini, atau besok. Berdoalah kita. Kamipun tak ingin kehilangan itu terjadi,” sebut Abdul, Jumat (06/03/2020).
Editor: Purba
Discussion about this post