SBNpro.com
Sabtu, Juli 12, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Verifikasi Faktual Calon “Independen” Bisa Lewat Video Call

SBNPro.com by SBNPro.com
12/02/2020
A A
48
SHARES
104
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) manfaatkan kemajuan ilmu tekhnologi digital dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Selain sistem informasi partai politik (Sipol) yang sudah lebih dahulu digunakan di Pemilu 2019 lalu, kali ini, di Pilkada serentak 2020, verifikasi faktual syarat dukungan pasangan calon “independen” (perseorangan), nantinya bisa dilakukan melalui video call.

Informasi penggunaan video call untuk verifikasi faktual terhadap syarat dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan disampaikan Ketua KPU Kota Siantar, Daniel Manompang Dolok Sibarani, Rabu (12/02/2020) dikantornya.

Dikatakan Daniel, paslon perseorangan akan menjalani verifikasi admnistrasi dan faktual. Untuk verifikasi faktual, akan digelar sejak 26 Maret hingga 15 April 2020. Sedangkan verifikasi terhadap perbaikan syarat dukungan juga nantinya akan dilakukan selanjutnya. Dimana sebelumnya, penyerahan syarat dukungan perbaikan lebih dahulu dilakukan pada 10 Mei 2020.

Katanya, dalam verifikasi faktual, ada hal baru yang sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020. Yang mana, petugas dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki langkah alternatif berupa video call ketika melakukan verifikasi. Langkah alternatif itu dilakukan, jika pendukung paslon perseorangan berhalangan hadir karena sakit, atau sedang berada diluar kota.

Disaat verifikasi, petugas PPS akan berkoordinasi dengan penghubung paslon independen, guna meminta surat keterangan sakit, atau warga yang disebut memberikan dukungan sedang berada di luar kota.

“Kalau teknisnya, petugas melakukan video call dengan pendukung perseorangan. Pendukung harus menunjukkan KTP Elektroniknya dan mengaku mendukung paslon perseorangan,” ucap Daniel.

Lebih lanjut disampaikan Daniel, bila petugas PPS masih juga ragu, PPS bisa menyerahkan verifikasi kepada KPU, untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.

“Bila terdapat keraguan terhadap pendukung, PPS dan difasilitasi oleh KPU melakukam verifikasi kembali terhadap KTP Elektronik, untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah pendukung pada saat verifikasi faktual perbaikan dengan panggilan video dilakukan, atau Keabsahan Surat Keterangan kepada instansi yang berwenang, untuk mengetahui kebenaran alasan pendukung tidak dapat dihadirkan,” katanya.

Saat disinggung tentang pengawasan petugas PPS dalam verifikasi faktual, Daniel mengatakan, komisioner terus melakukan pemantauan. Ia mengakui, verifikasi faktual rawan terjadi penyuapan. Untuk itu, peran Panwas Kecamatan maupun Bawaslu juga diharapkan KPU.

“Kita lakukan pengawasan terhadap PPS kita. Sebelum mereka bekerja di lapangan, kita lakukan diklat berapa hari. Sehingga, bisa melawan rayuan dari tim penghubung paslon perseorangan,” ujarnya.

Dijelaskan, untuk memenuhi syarat calon, paslon perseorangan harus didukung sedikitnya 17.910 pemilih yang tersebar di lima kecamatan.

Sesuai tahapan yang sudah ditetapkan, KPU akan menerima penyerahan berkas syarat dukungan paslon perseorangan pada 19 Februari hingga 23 Februari 2020. KPU juga sudah menyediakan ruang help desk untuk membantu operator paslon perseorangan.

“Harapan kita maunya data itu datang sama kita sudah rapi. Setelah itu baru diverifikasi faktual oleh PPS. Kalau ada yang salah ada perpanjangan waktu.

Editor: Purba

Share19Tweet12Send

Related Posts

Seluruh Anggota DPRD Sumut dari Simalungun Tolak Konversi Kebun Teh ke Sawit di Sidamanik

Seluruh Anggota DPRD Sumut dari Simalungun Tolak Konversi Kebun Teh ke Sawit di Sidamanik

10/07/2025

SBNpro - Siantar Seluruh (delapan) Anggotan DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Daerah Pemilihan Pematangsiantar dan Simalungun (Dapil 10) menolak dengan...

Selama Menjabat Kajari Siantar, Jurist Tangani 1.417 Perkara, dan Tuntaskan 15 Kasus Korupsi

Selama Menjabat Kajari Siantar, Jurist Tangani 1.417 Perkara, dan Tuntaskan 15 Kasus Korupsi

08/07/2025

SBNpro - Siantar Tanggal 4 Juli 2025 yang lalu, terbit keputusan Jaksa Agung tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat di lembaga...

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

30/06/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang sambut peserta Geobike Kaldera Toba #8 yang finish di Kota Pematangsiantar....

Mayat di Hotel Cahaya, Tewas Ditikam Pacarnya yang Cemburu

22/06/2025

SBNpro - Siantar Temuan mayat di Hotel Cahaya Kasih, Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera...

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

20/06/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut kepulangan (kedatangan) jamaah haji asal Kota Pematangsiantar di Balai...

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

19/06/2025

SBNpro - Siantar Pukesmas yang ada di Kota Pematangsiantar saat ini memiliki dokter spesialis anak dan spesialis obstetri gynekologi (obgyn)...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba