SBNpro – Siantar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) manfaatkan kemajuan ilmu tekhnologi digital dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Selain sistem informasi partai politik (Sipol) yang sudah lebih dahulu digunakan di Pemilu 2019 lalu, kali ini, di Pilkada serentak 2020, verifikasi faktual syarat dukungan pasangan calon “independen” (perseorangan), nantinya bisa dilakukan melalui video call.
Informasi penggunaan video call untuk verifikasi faktual terhadap syarat dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan disampaikan Ketua KPU Kota Siantar, Daniel Manompang Dolok Sibarani, Rabu (12/02/2020) dikantornya.
Dikatakan Daniel, paslon perseorangan akan menjalani verifikasi admnistrasi dan faktual. Untuk verifikasi faktual, akan digelar sejak 26 Maret hingga 15 April 2020. Sedangkan verifikasi terhadap perbaikan syarat dukungan juga nantinya akan dilakukan selanjutnya. Dimana sebelumnya, penyerahan syarat dukungan perbaikan lebih dahulu dilakukan pada 10 Mei 2020.
Katanya, dalam verifikasi faktual, ada hal baru yang sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020. Yang mana, petugas dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki langkah alternatif berupa video call ketika melakukan verifikasi. Langkah alternatif itu dilakukan, jika pendukung paslon perseorangan berhalangan hadir karena sakit, atau sedang berada diluar kota.
Disaat verifikasi, petugas PPS akan berkoordinasi dengan penghubung paslon independen, guna meminta surat keterangan sakit, atau warga yang disebut memberikan dukungan sedang berada di luar kota.
“Kalau teknisnya, petugas melakukan video call dengan pendukung perseorangan. Pendukung harus menunjukkan KTP Elektroniknya dan mengaku mendukung paslon perseorangan,” ucap Daniel.
Lebih lanjut disampaikan Daniel, bila petugas PPS masih juga ragu, PPS bisa menyerahkan verifikasi kepada KPU, untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.
“Bila terdapat keraguan terhadap pendukung, PPS dan difasilitasi oleh KPU melakukam verifikasi kembali terhadap KTP Elektronik, untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah pendukung pada saat verifikasi faktual perbaikan dengan panggilan video dilakukan, atau Keabsahan Surat Keterangan kepada instansi yang berwenang, untuk mengetahui kebenaran alasan pendukung tidak dapat dihadirkan,” katanya.
Saat disinggung tentang pengawasan petugas PPS dalam verifikasi faktual, Daniel mengatakan, komisioner terus melakukan pemantauan. Ia mengakui, verifikasi faktual rawan terjadi penyuapan. Untuk itu, peran Panwas Kecamatan maupun Bawaslu juga diharapkan KPU.
“Kita lakukan pengawasan terhadap PPS kita. Sebelum mereka bekerja di lapangan, kita lakukan diklat berapa hari. Sehingga, bisa melawan rayuan dari tim penghubung paslon perseorangan,” ujarnya.
Dijelaskan, untuk memenuhi syarat calon, paslon perseorangan harus didukung sedikitnya 17.910 pemilih yang tersebar di lima kecamatan.
Sesuai tahapan yang sudah ditetapkan, KPU akan menerima penyerahan berkas syarat dukungan paslon perseorangan pada 19 Februari hingga 23 Februari 2020. KPU juga sudah menyediakan ruang help desk untuk membantu operator paslon perseorangan.
“Harapan kita maunya data itu datang sama kita sudah rapi. Setelah itu baru diverifikasi faktual oleh PPS. Kalau ada yang salah ada perpanjangan waktu.
Editor: Purba
Discussion about this post