SBNpro – Siantar
Satu bulan lalu, persisnya 13 Juni 2018 yang lalu, diduga terjadi tindak pidana penganiayaan di Restoran Internasional, Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, Sumut.
Peristiwa itu melibatkan karyawan dengan pengusaha Restoran Internasional. Dalam hal ini, Andriani selaku karyawan melaporkan Yonglani Damanik alias Ye Yong ke Polres Siantar pada 16 Juni 2018 yang lalu.
Dalam laporannya, Andriani menuding Ye Yong menganiaya dirinya, dengan cara menjambak rambutnya. Sesuai laporan ke Polres Siantar nomor LP/248/VO/2018/SU/STR melalui STPL/158/V/2018.
Ditemui Jumat (13/07/2018) di Jalan Sudirman, Andriani alias A Mei menjelaskan, dirinya sedang bekerja di Restoran Internasional. Ia biasa menangani keuangan dan pembukuan di perusahaan itu.
Namun malam itu, Ye Yong salah satu pengusaha restoran itu, selain Yap Seng Tat, meminta dana penghasilan usaha kepada Yanti selaku Kasir di perusahaan itu.
Kemudian Yanti, meminta pendapat pelapor. Oleh pelapor memberikan izin agar uang yang diminta Ye Yong diberikan.
Namun, Ye Yong “merepet” sambil mendekati Andriani. Lalu sebut pelapor, terlapor mencoba merampas uang yang ada ditangannya. Namun tidak berhasil. Kemudian, Ye Yong menjambak rambut pelapor.
Pasca itu, masih menurut Andriani, Ye Yong masih terlihat marah-marah. Hingga selanjutnya, teman Andriani, Jhoni tiba dilokasi untuk menjemput pelapor, karena sudah masuk jam pulang kerja. Saat itu dikisaran jam 22.07 WIB.
Dikatakan Andriani sambil menunjukkan rekaman video, kalau terlapor ada menantang dirinya untuk melapor ke polisi. “Laporin, laporin,” ucap Andriani, untuk meniru ucapan Ye Yong.
Tidak puas, tiga hari kemudian, Andriani mendatangi markas Polres Siantar dan melaporkan Ye Yong, untuk diproses secara hukum.
Menyikapi hal itu, kuasa hukum Andriani, Heriyanto SH mengatakan, ia masih menaruh percaya terhadap Polres Siantar, meski kliennya belum pernah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan).
Sebab Heriyanto SH yakin, Polres Siantar tidak ingin wibawanya hilang, hanya karena kasus penganiayaan yang tidak sulit untuk dituntaskan.
Untuk itu, Heriyanto berharap penyidik Polres Siantar segera mengusut tuntas perkara yang dilaporkan kliennya. Sebab pada saat kejadian, saksi cukup banyak dilokasi dan ada rekaman video CCTV.
Mengenai SP2HP yang belum diterima kliennya, advokat asal Jakartaa ini mengaku, akan memintanya ke Polres Siantar.
Sementara itu, Ye Yong yang dihubungi melalui ponselnya mengaku tidak ada melakukan penganiayaan terhadap Andriani.
“Mana ada saya aniaya orang. Anak saya saja tidak pernah saya tampar. Mana mungkin saya aniaya karyawan,” ucap Ye Yong.
Editor : Purba
Discussion about this post