SBNpro – Siantar
Pengurus Cabang Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Siantar ingatkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 dan petugas jenazah rumah sakit agar menerapkan syariat islam dalam proses pemakaman terhadap umat islam yang meninggal dunia karena Covid-19.
Hal itu dimintakan PC MUI Kota Siantar saat melakukan pertemuan dengan GTPP Covid-19 Kota Siantar di Posko Covid-19 Kota Siantar di Ruang Data Balai Kota Siantar, Rabu (24/06/2020). Hadir dalam pertemuan itu, Ketua MUI Kota Siantar, HM Ali Lubis didampingi pengurus lainnya, M Rasyidan dan M Zein.
Sedangkan dari Pemko Siantar melalui GTPP Covid-19 Kota Siantar dihadiri, Wakil Direktur RSUD Dr Djasamen Saragih, dr Harlen Saragih dan beberapa petugas medis lainnya.
“Kita memang sudah melakukan pertemuan dengan tim Covid-19 Pemko Siantar dan ada beberapa hal yang kita sampaikan supaya dilaksanakan Tim Covid. Apabila ada umat Islam yang akan dimakamkan sebagai korban Covid-19, selain memang harus mengikuti protokoler kesehatan, kita minta dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam,” ujar HM Ali Lubis.
Dijelaskan HM Ali Lubis, penerapan syariat itu terkait pelaksanaan fardhu kifayah, bila ada umat islam yang meninggal dunia karena Covid-19. Seperti, mulai dari pengkafanan hingga pemandian dan pemakaman jenazah.
Untuk kegiatan fardhu kifaya tersebut, harus dilaksanakan oleh umat islam yang memiliki pengetahuan dan ilmu tentang syariat Islam. Sehingga, tidak memunculkan keraguan-raguan umat islam di Kota Siantar.
“Apa yang kita sampaikan memang sudah disetujui pihak rumah sakit dan sebelumnya pihak rumah sakit juga sudah melaksanakan apa yang kita sampaikan,” ujar HM Ali Lubis kemudian. Untuk itu, disaat umat muslim yang meninggal dunia terkait Covid-19, diharapkan GTPP Covid-19 Kota Siantar berkoordinasi dengan PC MUI Kota Siantar.
Dengan demikian, lanjutnya, pihak MUI bisa melakukan pemantauan secara langsung. Bahkan, MUI telah mempersiapkan tenaga pelaksana fardhu kifaya, jika dibutuhkan. Hanya saja, hak dan kewajibannya harus diberikan, diantaranya seperti perlengkapan alat perlindungan diri (APD).
“Kalau ada umat Islam yang meninggal tetapi pelaksanaan fardu kifayahnya tidak dilaksanakan dengan baik, yang berdosa bukan hanya satu atau dua orang. Tetapi, sesuai dengan syariat Islam juga, yang berdosa adalah umat Islam secara keseluruhan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait tata cara pemakaman umat Islam yang meninggal karena Covid-19. Bahkan, Fatwa MUI itu direncanakan akan disebar ke sejumlah rumah sakit lainnya.
Editor: Purba
Discussion about this post