SBNpro – Simalungun
Ratusan pejabat eselon III dan IV yang tidak pernah dilantik di Pemkab Simalungun ternyata tetap menerima tunjangan jabatan. Melihat adanya indikasi penyimpangan ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Simalungun mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk turun menangani penempatan pejabat tanpa pelantikan itu.
Posisi jabatan yang tersebar di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Simalungun itu terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar lebih. Jumlah itu diperkirakan akibat pembayaran tunjangan jabatan selama periode Februari 2017 hingga April 2018, kepada pejabat tidak sah karena belum pernah dilantik.
Koordinator LSM MPS Marsono Purba kepada wartawan di Pematangsiantar, Senin (07/05/18) mengatakan, BKN diharapkan menyikapi serius dugaan penyimpangan dalam penempatan dan pembayaran tunjangan pejabat yang ditempatkan atau ditugaskan di sejumlah SKPD tanpa melalui proses pelantikan.
Dia khawatir jika masalah penempatan pejabat tanpa pelantikan dan pembayaran tunjangan jabatannya tidak dituntaskan, akan menjadi masalah hukum nantinya bagi pemerintah daerah dan pejabat yang bersangkutan.
“Jika tidak dituntaskan saya khawatir masalah penempatan pejabat tanpa pelantikan dan pembayaran tunjangan jabatannya menjadi masalah hukum, padahal pejabat yang ditempatkan tidak tahu menahu pengangkatannya bermasalah, jadi mereka yang kasihan menjadi korban,” sebut Marsono
Informasi yang diperoleh tunjangan jabatan kepafa pejabat yang tidak dilantik diberikan kepada sekitar 200 lebih pejabat eselon IV setingkat kepala seksi dan kepala sub seksi, serta kasub bagian, yang ditempatkan di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 500 ribu lebih per bulan.
Sedangkan untuk pejabat eselon III setingkat kepala bidang, sekretaris dinas dan camat yang diperkirakan sebanyak 50 orang, diberikan tunjangan jabatan antara Rp 1 juta hingga Rp 1,2 juta per bulan.
Sehingga dari total pemberian tunjangan jabatan kepada sekitar 250 pejabat eselon III dan IV di Pemkab Simalungun yang tidak dilantik atau belum sah menjadi pejabat selama periode Februari 2017 hingga April 2018, negara sudah dirugikan sedikitnya Rp 1,5 miliar.
Sebelumnya Kepala BKPPD Pemkab Simalungun, Jamesrin Saragih yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Pengembangan, Raya Ginting, tentang dugaan pemberian tunjangan jabatan yang melanggar ketentuan dan peraturan itu, tidak banyak berkomentar.
“Karena sudah dinaikkan di media mungkin,” jawabnya singkat melalui SMS membalas konfrirmasi wartawan.
Tentang dugaan penyimpangan pembayaran tunjangan jabatan itu, ternyata tidak dianggap sepele oleh Inspektorat Pemkab Simalungun. Kepala Inspektorat Simalungun, Frans Saragih mengaku akan segera memanggil pihak-pihak terkait.
“Inspektorat akan segera memanggil BKPPD Pemkab Simalungun untuk dimintai konfirmasi terkait pemberian tunjangan jabatan kepada pejabat yang tidak dilantik itu,” sebutnya.
Editor : Sitanggang
Discussion about this post