SBNpro.com
Minggu, Desember 14, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Tuduhan Gerakan Mahasiswa Terhadap SB di Kejari Simalungun Dinilai Tanpa Dasar

SBNPro.com by SBNPro.com
14/09/2025
A A

Rendi Aditia SH

46
SHARES
99
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Simalungun

Tuduhan Gerakan Mahasiswa melalui aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun pada 12 September 2025, dinilai tanpa dasar yang jelas.

Demikian penilaian kuasa hukum Silverius Bangun (SB), Rendi Aditia SH dan Kreisen Sinaga SH melalui siaran pers yang diterima, Minggu 14 September 2025.

Dikatakan, Gerakan Mahasiswa menuduh kliennya sebagai vendor kegiatan proyek pengadaan seragam olahraga dengan menggelembungkan harga dikisaran Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu, merupakan fitnah. Sebab Silverius Bangun tidak pernah menjadi vendor pada kegiatan proyek tersebut.

Bahkan, sebut Rendi Aditia, kliennya sama sekali tidak mengetahui proses dari proyek pengadaan seragam olah raga untuk siswa SD dan SMP di Kabupaten Simalungun.

“Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa aksi tampaknya kebablasan dan tidak menjaga harkat dan martabat orang lain dengan melayangkan tuduhan tanpa dasar yang dialamatkan langsung kepada klien kami,” ungkap Rendi dalam siaran persnya.

“Bersama ini kami tegaskan jika klien kami sama sekali tidak mengetahui terkait pelaksanaan proyek pengadaan seragam olahraga SD dan SMP di Kabupaten Simalungun, apalagi bertindak sebagai vendor sebagai mana yang dituduhkan para peserta aksi,” tambahnya.

Lebih lanjut Rendi menjelaskan tentang chating kliennya terhadap salah seorang peserta aksi berinisial AN. Chating dari kliennya bertujuan untuk meluruskan informasi.

“Sayangnya, upaya meluruskan informasi yang dilakukan klien kami tersebut kami nilai malah dijadikan alat propaganda dengan cara menebar narasi palsu di media sosial,” katanya, sembari menambahkan, tindakan AN seperti itu diduga untuk menjatuhkan harkat dan martabat kliennya.

Dengan demikian, Rendi menduga, aksi massa pada 12 September 2025 yang lalu telah dinodai dan dimanfaatkan oknum AN untuk kepentingan tertentu.

Katanya, perbuatan AN telah memenuhi dugaan pidana pencemaran nama baik kliennya sebagaimana Pasal 310 KUHP. Sehingga, dalam waktu dekat ini kliennya akan melayangkan somasi. Serta akan menempuh proses hukum untuk mengembalikan harkat dan martabat kliennya.

Sementara, salah satu peserta aksi unjuk rasa di Kejari Simalungun 12 September 2025 yang lalu, Andry Napitupulu menanggapinya dengan santai. Menurutnya, menyatakan pendapat di muka umum diatur dalam undang-undang.

“Itu hak mereka bg, dan aku juga punya hak untuk bersuara sesuai pasal 28 uud 1945. udh konsenkuensi aktivis digitukan dan dibackup kwn2 bg,” sebut Andry Napitupulu, sebagaimana dilansir dari Sinata.id. (*)

Tags: Bangundugaan korupsiMahasiswaSDSilverius BangunSMP
Share18Tweet12Send

Related Posts

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

BBPOM dan Dinkes Gerebek Apotik di Siantar, 400 Liter Formalin Disita

12/12/2025

SBNpro - Siantar Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di...

Minat Masyarakat Berbelanja di Pasar Murah Pemko Siantar Cukup Tinggi

11/12/2025

SBNpro - Siantar Minat masyarakat berbelanja di Pasar Murah yang dibuka Pemerintah Kota (Pemko) Siantar cukup tinggi. Pasar murah yang...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Gelar Pasar Murah 8 Hingga 17 Desember 2025

10/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar gelar pasar murah sejak 8...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

09/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai lakukan langkah siap...

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

08/12/2025

SBNpro - Jakarta Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima ungkap fenomena maraknya status tanah (lahan) mendadak menjadi milik...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba