SBNpro – Siantar
Tragis dan sangat menyesakkan alasan yang diutarakan tersangka pembunuhan Viky Erwanto Damanik alias Uwan Damanik, seorang driver ojek online di Kota Siantar.
Tersangka Suheri Sihombing (28), warga Jalan Pane, Kelurahan Kebun Sayur, Siantar Timur dibekuk polisi dari depan Gedung Olahraga (GOR), Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Selasa (01/10/2019) sekira jam 15.00 WIB.
Saat ditangkap, Suheri sedang mengendarai sepedamotor Honda Vario dengan nomor polisi BK 5164 TAJ. “Sebelum ditangkap, sudah kita buntuti dari Jalan Pane,” ucap Kabag Ops Polres Siantar, Kompol Biston Situmorang, Kamis (03/10/2019).
Ada sejumlah barang bukti yang disita penyidik Polres Kota Siantar dari tersangka. Selain sepedamotor tersebut, polisi juga menyita sebilah pisau, pakaian dan sepatu Suheri, serta pakaian Uwan.
Kabag Ops menyatakan, sepeda motor tersebut merupakan kendaraan yang digunakan tersangka saat hendak dan setelah menghabisi nyawa korban dengan sejumlah tikaman.
Dikatakan Biston, dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Suheri mengaku nekat menikami Uwan hingga tewas, hanya karena mendapatkan bisikan gaib.
“Dalam bisikan itu, pelaku mendengar kata-kata, kumatikan mata pencarianmu. Ada ketersinggungan juga. Pelaku dan korban saling tatap sebelum kejadian,” sebut Biston.
Pun begitu, polisi belum bisa memastikan, kalau bisikan gaib itu berhubungan dengan “ilmu hitam”. “Masih kita dalami,” ujarnya.
Terkait kasus pembunuhan itu, Biston mengatakan, pembunuhan tidak direncanakan. Serta dilakukan oleh tersangka seorang diri.
Malah disebut, antara Suheri dan Uwan tidak saling mengenal, dan tidak ada terlibat masalah sebelumnya. Karena mereka baru bertemu dini hari itu di lokasi kejadian. “Mereka jumpa di warung itu,” ungkapnya.
Terkait kejiwaan tersangka, pihak penyidik akan mengeceknya. Serta disebut, tersangka pernah bekerja di Kalam Kudus sebagai Satpam. “Pelaku ini pernah jadi satpam di Kalam Kudus. Pelaku juga sering bawa pisau,” beber Biston.
Dijelaskan Biston, tersangka Suheri dijerat Pasal 338 Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara salah seorang tetangga tersangka menyebutkan, kalau tersangka sering berteriak, dengan mengucapkan kata-kata kotor. Baik dirumahnya, maupun diluar rumahnya di Jalan Pane. Itu sering terjadi disaat dini hari.
Malah terkadang, sambil berteriak, tingkah tersangka seakan menunjukkan sedang mengejar atau mencari seseorang yang ia tidak suka. Setelah diperhatikan, tidak ada orang yang sedang ia kejar atau sedang ia cari tersebut. Tersangka juga disebut sering membawa pisau.
Editor: Purba
Discussion about this post