SBNpro – Siantar
Melalui situsnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Siantar terbitkan hasil perolehan suara dan kursi partai politik peserta Pemilu 2019 untuk pemilihan anggota DPRD Kota Siantar.
Selain itu, Bawaslu Kota Siantar juga menyampaikan partai politik (parpol) yang memenangkan Pemilu 2019 di kota itu. Penerbitan itu dilakukan satu pekan pasca pemungutan suara. Persisnya pada 24 April 2019.
Ternyata sikap Bawaslu Kota Siantar itu mendapat sambutan negatif. Bahkan menuai kecaman dari LSM Pijar Keadilan yang berperan aktif sebagai pemantau Pemilu 2019.
Ketua DPC Pijar Keadilan Kota Siantar, Carles Siahaan, mengatakan, Bawaslu tidak memiliki kapasitas untuk mengumumkan hasil rekapitulasi perhitungan suara dan menetapkan perolehan kursi anggota DPRD Kota Siantar.
Karena, jikapun Bawaslu Kota Siantar ada melakukan rekapitulasi perhitungan suara, menurut Carles Siahaan, hal itu dijadikan bahan oleh Bawaslu dan jajarannya sebagai bahan untuk melakukan rugas dan fungsi pengawasannya. Namun tidak untuk dipublikasi.
“Rekapitulasi perhitungan suara boleh saja dilakukan (Bawaslu Siantar). Tapi jangan dipublis. Karena itukan sebagai bahan pengawasan saja seharusnya,” tandas Carles Siahaan di Warung Kopi Kok Tong, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Siantar, Kamis malam (25/04/2019).
Apalagi, sebit Carles, tindakan menerbitkan hasil perolehan suara dan penetapan alokasi jumlah kursi, kondisinya sangat tidak tepat, disaat sejumlah partai politik dan caleg saling mengklaim sebagai peraih kursi tertentu. Karena merasa perolehan suaranya lebih tinggi.
Sebab, hasil perolehan suara dan alokasi kursi oleh Bawaslu itu dikhawatirkan menjadi bahan perdebatan, baik di rekapitulasi perhitungan suara ditingkat kecamatan (PPK) maupun ditingkat kota (KPU), serta di “arena” publik lainnya.
Dikhawatirkan dalam perdebatan itu, peserta Pemilu maupun caleg tertentu “ngotot”, kalau hasil rekapitulasi perhitungan suara Bawaslu adalah kebenaran. Sedangkan pihak lainnya juga mempertahankan versi perhitungannya.
Padahal, sangat memungkinkan dalam rekapitulasi di kecamatan maupun di KPU Kota Siantar terjadi perubahan atau pergeseran jumlah perolehan suara partai politik dan calegnya.
Sebab, sangat memungkinkan akurasi data yang disajikan KPPS melalui formulir C1 yang menjadi panduan Bawaslu melenceng dari data C1 Plano. Atau, memungkinkan data di formulir C1 yang diterima sejumlah saksi dan Panwas TPS saling berbeda.
Untuk itu, Ketua DPC Pijar Keadilan Kota Siantar ini sangat menyesalkan sikap Bawaslu yang terlalu “maju” mempublikasikan perolehan alokasi kursi DPRD Siantar dan perolehan suara peserta Pemilu 2019.
“Sebaiknya Bawaslu Siantar bekerja sesuai tupoksinya saja. Jangan terlalu maju. Apalagi kondisi saat ini yanh saling klaim. Takutnya bisa menimbulkan kegaduhan (pertikaian),” ucap Carles Siahaan.
Editor : Purba
Discussion about this post