SBNpro.com
Senin, Juni 16, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Tikami Istri di ATM BRI, REM Sudah 3 Kali Dipenjara, Kasus Pencurian dan Penipuan

SBNPro.com by SBNPro.com
23/11/2021
A A
Harus Mati Kau Disini, Suami Tikami Istri di ATM BRI Jalan Kartini Siantar
680
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

SBNpro – Siantar

REM, terduga pelaku penikaman istri di ATM BRI Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar, Kota Siantar, Sumatera Utara, Selasa (23/11/2021), ternyata seorang resedivis.

Sesuai informasi yang diperoleh SBNpro.com dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, https://sipp.pn-pematangsiantarkota.go.id, sebelumnya, REM sudah 3 kali masuk penjara dalam perkara pencurian dan penipuan.

Dari website SIPP tersebut, tahun 2016 lalu, persisnya pada tanggal 6 Pebruari 2016, REM bersama RM melakukan tindak pidana penipuan. Atas perbuatannya, REM divonis bersalah oleh hakim PN Pematangsiantar dan dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Vonis dijatuhkan hakim pada 14 Juni 2016.

Sekira dua tahun kemudian, tepatnya pada 28 Pebruari 2018, REM bersama 4 rekannya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ia bersama 4 rekannya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, juga oleh hakim PN Pematangsiantar.

Putusan (vonis) 4 tahun penjara ditetapkan hakim pada 16 Juli 2018. Saat itu, REM bersama SFS, FAS, FMDS dan RRS mencuri emas sebanyak 66,05 gram, HP Samsung dan uang tunai Rp 6 juta dari dalam mobil di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.

Teranyar, REM kembali dipenjara karena kembali melakukan aksi pencurian. Ia dan rekan-rekannya merampas ponsel pejalan kaki di Jalan Manunggal Karya, pada 13 Nopember 2020 yang lalu.

Terhadap tindak pidana itu, REM dijatuhi hukuman penjara 1 tahun oleh hakim PN Pematangsiantar. Putusan ditetapkan hakim pada 10 Maret 2021 yang lalu. Sedangkan rekannya RAS divonis 6 bulan penjara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, REM (bukan RM) menikam bagian kepala dan tangan korban. Saksi mata, Jhon Sijabat, seorang juru parkir (jukir) di dekat ATM Jalan Kartini, berupaya melakukan upaya penyelamatan, dengan menahan RM, agar tidak lagi masuk ke dalam ruangan ATM.

Selanjutnya, korban dibawa Jhon Sijabat ke Polres Siantar. Kemudian korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) dr Djasamen Saragih Kota Siantar untuk mendapatkan pertolongan medis dan keperluan visum.

Ditemui di RSU dr Djasamen Saragih, Jhon Sijabat mengatakan, awalnya Ega masuk ke ruangan ATM Jalan Kartini. Tidak beberapa lama, RM tiba dilokasi, dan langsung masuk ke ATM.

Di ruangan ATM, REM menikam bagian kepala korban. Lalu, Jhon sempat menarik REM keluar dari ATM. Namun kemudian REM kembali masuk ke ATM. Saat itu sempat berteriak kesakitan. “Aduh ma, aduh pung,” ucap Jhon Sijabat meniru teriakan kesakitan dari Ega.

Namun teriakan itu tidak dipedulikan. RM kembali melakukan penikaman. Kali ini bagian tangan korban yang terkena tikaman. Sebutnya, saat itu REM menyebut akan membuat korban mati. “Harus mati kau disini,” ucap Jhon meniru ucapan REM saat melakukan penikaman.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung menduga, REM melakukan penikaman karena dendam. Dendam dipicuh, sebab korban hendak menceraikan REM.

“Motifnya dendam. Karena pelaku mau diceraikan sama korban,” ujar Banuara Manurung saat ditemui jurnalis di RSU dr Djasamen Saragih.

Informasi yang dihimpun, sebagai suami istri, sudah cukup lama Ega dan RM tidak tinggal satu rumah. Dimana, Ega disebut sudah 6 bulan tinggal di rumah kos Jalan Sadum, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat. Sedangkan REM disebut tinggal di Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur.

Pasangan suami istri tersebut memiliki satu anak yang masih berusia 3 tahun. Ega merupakan anak kedua dari 5 bersaudara. Orang tua Ega tinggal di Jalan Jeruk, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat. (*)

Editor: Purba

Tags: ATM BRIBRIREMsudah 3 kali dipenjaraTikami istri
Share272Tweet170Send

Related Posts

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

16/06/2025

SBNpro - Siantar Hakim Pengadilan Negeri (PN) bacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) berupa akta van dading (akta perdamaian) dalam...

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

15/06/2025

­SBNpro - Siantar Kehadiran Gubsu (Gubernur Sumatera Utara) Bobby Nasution di Pasar Horas membawa angin segar. Gedung IV Pasar Horas...

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

14/06/2025

SBNpro - Siantar Tertibkan keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng), serta ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), Dinsos (Dinas Sosial) P3A (Pemberdayaan...

Pedagang Pasar Horas Pecah

Pedagang Pasar Horas Pecah

13/06/2025

SBNpro - Siantar Pedagang Pasar Horas pecah. Demo (unjuk rasa) KP2H (Komunitas Pedagang Pasar Horas) ditentang sejumlah pedagang Pasar Horas...

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

06/06/2025

SBNpro - Simalungun PT Rejeki Abadi Sambosar (RAS) merupakan perseoran yang bergerak di bidang usaha pengelolaan buah kelapa sawit menjadi...

Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

15/05/2025

SBNpro - Siantar Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar tetapkan Safnil Wizar (SW) selaku pengawas proyek pembangunan Balei (Gedung) Merah...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    522 shares
    Share 209 Tweet 131
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    192 shares
    Share 77 Tweet 48
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    425 shares
    Share 170 Tweet 106
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba