SBNpro.com
Senin, Agustus 18, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Tikami Istri di ATM BRI, REM Sudah 3 Kali Dipenjara, Kasus Pencurian dan Penipuan

SBNPro.com by SBNPro.com
23/11/2021
A A
Harus Mati Kau Disini, Suami Tikami Istri di ATM BRI Jalan Kartini Siantar
680
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

SBNpro – Siantar

REM, terduga pelaku penikaman istri di ATM BRI Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar, Kota Siantar, Sumatera Utara, Selasa (23/11/2021), ternyata seorang resedivis.

Sesuai informasi yang diperoleh SBNpro.com dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, https://sipp.pn-pematangsiantarkota.go.id, sebelumnya, REM sudah 3 kali masuk penjara dalam perkara pencurian dan penipuan.

Dari website SIPP tersebut, tahun 2016 lalu, persisnya pada tanggal 6 Pebruari 2016, REM bersama RM melakukan tindak pidana penipuan. Atas perbuatannya, REM divonis bersalah oleh hakim PN Pematangsiantar dan dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Vonis dijatuhkan hakim pada 14 Juni 2016.

Sekira dua tahun kemudian, tepatnya pada 28 Pebruari 2018, REM bersama 4 rekannya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ia bersama 4 rekannya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, juga oleh hakim PN Pematangsiantar.

Putusan (vonis) 4 tahun penjara ditetapkan hakim pada 16 Juli 2018. Saat itu, REM bersama SFS, FAS, FMDS dan RRS mencuri emas sebanyak 66,05 gram, HP Samsung dan uang tunai Rp 6 juta dari dalam mobil di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.

Teranyar, REM kembali dipenjara karena kembali melakukan aksi pencurian. Ia dan rekan-rekannya merampas ponsel pejalan kaki di Jalan Manunggal Karya, pada 13 Nopember 2020 yang lalu.

Terhadap tindak pidana itu, REM dijatuhi hukuman penjara 1 tahun oleh hakim PN Pematangsiantar. Putusan ditetapkan hakim pada 10 Maret 2021 yang lalu. Sedangkan rekannya RAS divonis 6 bulan penjara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, REM (bukan RM) menikam bagian kepala dan tangan korban. Saksi mata, Jhon Sijabat, seorang juru parkir (jukir) di dekat ATM Jalan Kartini, berupaya melakukan upaya penyelamatan, dengan menahan RM, agar tidak lagi masuk ke dalam ruangan ATM.

Selanjutnya, korban dibawa Jhon Sijabat ke Polres Siantar. Kemudian korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) dr Djasamen Saragih Kota Siantar untuk mendapatkan pertolongan medis dan keperluan visum.

Ditemui di RSU dr Djasamen Saragih, Jhon Sijabat mengatakan, awalnya Ega masuk ke ruangan ATM Jalan Kartini. Tidak beberapa lama, RM tiba dilokasi, dan langsung masuk ke ATM.

Di ruangan ATM, REM menikam bagian kepala korban. Lalu, Jhon sempat menarik REM keluar dari ATM. Namun kemudian REM kembali masuk ke ATM. Saat itu sempat berteriak kesakitan. “Aduh ma, aduh pung,” ucap Jhon Sijabat meniru teriakan kesakitan dari Ega.

Namun teriakan itu tidak dipedulikan. RM kembali melakukan penikaman. Kali ini bagian tangan korban yang terkena tikaman. Sebutnya, saat itu REM menyebut akan membuat korban mati. “Harus mati kau disini,” ucap Jhon meniru ucapan REM saat melakukan penikaman.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung menduga, REM melakukan penikaman karena dendam. Dendam dipicuh, sebab korban hendak menceraikan REM.

“Motifnya dendam. Karena pelaku mau diceraikan sama korban,” ujar Banuara Manurung saat ditemui jurnalis di RSU dr Djasamen Saragih.

Informasi yang dihimpun, sebagai suami istri, sudah cukup lama Ega dan RM tidak tinggal satu rumah. Dimana, Ega disebut sudah 6 bulan tinggal di rumah kos Jalan Sadum, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat. Sedangkan REM disebut tinggal di Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur.

Pasangan suami istri tersebut memiliki satu anak yang masih berusia 3 tahun. Ega merupakan anak kedua dari 5 bersaudara. Orang tua Ega tinggal di Jalan Jeruk, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat. (*)

Editor: Purba

Tags: ATM BRIBRIREMsudah 3 kali dipenjaraTikami istri
Share272Tweet170Send

Related Posts

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80, PDI Perjuangan Siantar Gelar Upacara

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80, PDI Perjuangan Siantar Gelar Upacara

17/08/2025

SBNpro - Siantar Peringati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP)...

Wesly Lepas Peserta Fun Run Marpesta QRIS KPw BI Pematangsiantar

Wesly Lepas Peserta Fun Run Marpesta QRIS KPw BI Pematangsiantar

16/08/2025

SBNpro - Siantar Seribuan peserta mengikuti fun run dalam QRIS Run Marpesta QRIS yang diselenggarakan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw...

Fraksi PDIP Akan Kawal dan Awasi Program Wali Kota Siantar

Fraksi PDIP Akan Kawal dan Awasi Program Wali Kota Siantar

15/08/2025

SBNpro - Siantar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2030 disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) melalui Sidang...

8 Besar Turnamen Futsal Antar Instansi di Siantar Diikuti Pemain Timnas dan PON

8 Besar Turnamen Futsal Antar Instansi di Siantar Diikuti Pemain Timnas dan PON

14/08/2025

SBNpro - Siantar Turnamen Futsal Antar Instansi memperebutkan Piala Wali Kota Pematangsiantar memasuki fase sistem gugur untuk 8 tim yang...

Tepati Janji untuk Kurangi Keluhan Warga, Abraham, Anggota DPRD Siantar Berikan Bantuan Lampu

Tepati Janji untuk Kurangi Keluhan Warga, Abraham, Anggota DPRD Siantar Berikan Bantuan Lampu

13/08/2025

SBNpro - Siantar Saat reses yang lalu, Anggota DPRD Pematangsiantar Abraham Tobing dari PDI Perjuangan berjanji akan membantu Kelurahan Pardomuan...

Pakar Pengembangan Kota Menilai, Parkir di Siantar Sebaiknya Dikelola Pihak Ketiga

Pakar Pengembangan Kota Menilai, Parkir di Siantar Sebaiknya Dikelola Pihak Ketiga

09/08/2025

SBNpro - Siantar Pakar Pengembangan Kota dari Universitas Prima Indonesia, Dr Robert Tua Siregar MSi menilai, retribusi parkir di tepi...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba