SBNpro.com
Rabu, Desember 3, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Hukum & Kriminal

Tidak Terima Pengaduan, Polsek Siantar Timur Dinilai Langgar KUHAP

SBNPro.com by SBNPro.com
30/01/2018
A A
89
SHARES
129
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Tidak terima laporan pengaduan pegiat anti narkoba, Zulkarnain Aritonang, tindakan aparat kepolisian dari Polsek Siantar Timur dinilai melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penilaian itu disampaikan praktisi hukum (pengacara), Daulat Sihombing SH, Selasa (30/01/18), ketika ditemui dilingkungan gedung DPRD Kota Siantar. “Pelangaran hukum acara (pidana/KUHAP) sudah pasti,” ujar Daulat Sihombing.

Bahkan lebih detail lagi Daulat mengungkap, tindakan tidak menerima laporan pengaduan warga, juga ia nilai menyalahi standart operasional prosedur (SOP).

Menurutnya, pengaduan warga ke polisi merupakan hak setiap warga negara, ketika merasa dirugikan. Sehingga, pengaduan itu seharusnya diterima.

Sebab, mengenai peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur pidana, itu baru dapat diketahui setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik.

“Apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi syarat syarat tentang tindak pidana, (berupa) saksi atau alat bukti, itu setelah proses penyidikannya, atau penyelidikan awalnya,” ucapnya.

Dengan begitu, dikatakan Daulat, seharusnya pengaduan diterima ketika di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Siantar Timur. Karena proses lebih lanjut berupa penyelidikan dan penyidikan tidak di SPK.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Zulkarnain dianiaya tiga orang tak dikenal (OTK) pada sabtu malam (27/01/18) didepan rumah kosnya.

Zulkarnain diketahui merupakan pegiat anti narkoba di organisasi Gerakan Anti Narkoba Siantar (GANS), dan ia juga seorang jurnalis di Efarina TV.

Senin kemarin, ia mendatangi Polsek Siantar Timur untuk melaporkan peristiwa penganiayaan yang ia alami. Namun pengaduannya tidak diterima, karena saksi yang ia bawa kurang satu.

Sementara, terhadap hal itu, Kanit Reskrim Polsek Siantar Timur, Iptu L Sinaga mengatakan, pihaknya tidak menerima pengaduan korban, lantaran saksi kurang satu lagi.

“Kurang saksinya satu. Kalau isterinya jadi saksi, kan masih kurang satu lagi saksinya. Seharusnya ikut prosedur yang ada. Dan kita sarankan untuk mencari saksi satu lagi,” ujarnya.

Editor : Gunawan Purba

Tags: Daulat SihombingpengaduanPolseksiantartidak diterimatimur
Share54Tweet15Send

Related Posts

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

03/12/2025

SBNpro - Siantar Bagak Mar-natal menjadi even nasional pada Kementerian Pariwisata. Tahun ini, Bagak Mar-natal akan digelar dan dipusatkan di...

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

02/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn lantik Junaedi Sitanggang untuk tetap menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda),...

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

01/12/2025

SBNpro - Siantar Terhadap warga yang merasa berhak sebagai penerima bantuan sosial (bansos) namun tidak terdaftar, dapat mengajukan perubahan data...

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

30/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan tentang pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik, berupa warisan kebijaksanaan...

Setelah melakukan pembahasan selama 8 hari, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati DPRD dan Wali Kota untuk menjadi Perda APBD Tahun 2026.

APBD Siantar Tahun 2026 Disetujui Pendapatan Rp974,9 M

29/11/2025

SBNpro - Siantar Setelah melalui pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati (disetujui) DPRD dan Wali...

Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba.

MUI Siantar Gelar Seminar Pendidikan Anti Narkoba

26/11/2025

SBNpro - Siantar Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba