SBNpro.com
Senin, Januari 19, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Hukum & Kriminal

Tidak Terima Pengaduan, Polsek Siantar Timur Dinilai Langgar KUHAP

SBNPro.com by SBNPro.com
30/01/2018
A A
89
SHARES
129
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Tidak terima laporan pengaduan pegiat anti narkoba, Zulkarnain Aritonang, tindakan aparat kepolisian dari Polsek Siantar Timur dinilai melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penilaian itu disampaikan praktisi hukum (pengacara), Daulat Sihombing SH, Selasa (30/01/18), ketika ditemui dilingkungan gedung DPRD Kota Siantar. “Pelangaran hukum acara (pidana/KUHAP) sudah pasti,” ujar Daulat Sihombing.

Bahkan lebih detail lagi Daulat mengungkap, tindakan tidak menerima laporan pengaduan warga, juga ia nilai menyalahi standart operasional prosedur (SOP).

Menurutnya, pengaduan warga ke polisi merupakan hak setiap warga negara, ketika merasa dirugikan. Sehingga, pengaduan itu seharusnya diterima.

Sebab, mengenai peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur pidana, itu baru dapat diketahui setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik.

“Apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi syarat syarat tentang tindak pidana, (berupa) saksi atau alat bukti, itu setelah proses penyidikannya, atau penyelidikan awalnya,” ucapnya.

Dengan begitu, dikatakan Daulat, seharusnya pengaduan diterima ketika di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Siantar Timur. Karena proses lebih lanjut berupa penyelidikan dan penyidikan tidak di SPK.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Zulkarnain dianiaya tiga orang tak dikenal (OTK) pada sabtu malam (27/01/18) didepan rumah kosnya.

Zulkarnain diketahui merupakan pegiat anti narkoba di organisasi Gerakan Anti Narkoba Siantar (GANS), dan ia juga seorang jurnalis di Efarina TV.

Senin kemarin, ia mendatangi Polsek Siantar Timur untuk melaporkan peristiwa penganiayaan yang ia alami. Namun pengaduannya tidak diterima, karena saksi yang ia bawa kurang satu.

Sementara, terhadap hal itu, Kanit Reskrim Polsek Siantar Timur, Iptu L Sinaga mengatakan, pihaknya tidak menerima pengaduan korban, lantaran saksi kurang satu lagi.

“Kurang saksinya satu. Kalau isterinya jadi saksi, kan masih kurang satu lagi saksinya. Seharusnya ikut prosedur yang ada. Dan kita sarankan untuk mencari saksi satu lagi,” ujarnya.

Editor : Gunawan Purba

Tags: Daulat SihombingpengaduanPolseksiantartidak diterimatimur
Share54Tweet15Send

Related Posts

Ringroad

Proyek Base Course di Siantar, Panjang 465 M, Lebar 20 M, Tebal 10 Cm, Biayanya Rp2 Miliar

20/12/2025

SBNpro - Siantar Proyek pembangunan Outer Ringroad (Jalan Lingkar) Siantar STA 14850 + 15315 di Jalan Siantar-Saribudolok hingga Jalan Siantar-Parapat,...

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba