SBNpro – Siantar
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Gedung Kantor Lurah Naga Pitu Lauren Samosir bersama Plt Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Siantar Ir Kurnia Lismawatie MT, Kamis (09/12/2021), jelaskan alasan menyisihkan CV Arjuna Product dari pemenang proyek pembangunan kantor lurah.
Di ruangan kerja Plt Kadis PRKP Kota Siantar, Lauren Samosir mengatakan, CV Arjuna Product disisihkan dari pemenang tender proyek Pembangunan Gedung Kantor Lurah Naga Pitu, karena Direktur CV Arjuna Product Abdul Arif Namora Sitanggang tidak sanggup menyertakan garansi (jaminan) pelaksanaan proyek dari perbankkan.
Diceritakan Lauren, setelah Panitia Tender (Kelompok Kerja/Pokja) Proyek Pembangunan Gedung Kantor Lurah Naga Pitu mengumumkan CV Arjuna Product sebagai pemenang tender, ia sebagai PPK melakukan verifikasi.
Dari verifikasi yang dilakukan, PPK memperhatikan harga penawaran CV Arjuna Product dibawah 80 persen dari HPS Rp 1,699 miliar, yakni, Rp 1,274 miliar.
Beranjak dari harga penawaran yang jauh dibawah HPS, PPK mengundang Direktur CV Arjuna Product Abdul Arif Namora Sitanggang (sering dipanggil Arif) untuk klarifikasi.
Terhadap undangan klarifikasi itu, Arif menghadirinya. Hanya saja, sebut Lauren, Arif tidak bersedia untuk diklarifikasi. Padahal saat itu, hal yang mau diklarifikasi berupa kewajaran harga yang ditawarkan.
Dengan demikian, lanjut Lauren, karena khawatir terhadap harga penawaran yang rendah, ia pun menetapkan pada Surat Penunjukkan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ), terhadap pihak yang akan dihunjuk sebagai penyedia barang dan jasa harus menyertakan jaminan (garansi) pelaksanaan proyek dari bank. “Saya mau garansi bank,” ucap Lauren Samosir.
Hanya saja, jaminan dari bank itu tidak pernah bisa diberikan Arif. Meski sudah diberikan waktu 14 hari sejak masa klarifikasi dilakukan PPK. “Bahkan kami sudah coba bantu, tapi tidak ada bank yang mau (berikan garansi bank),” ucap Kurnia Lismawatie, menimpali.
Disinggung soal Arif telah memberikan jaminan pelaksanaan berupa asuransi dari Bumida, diakui Lauren, sesuai ketentuan peraturan, jaminan (garansi) pelaksanaan proyek bisa berupa asuransi maupun gransi bank.
Hanya saja saat itu Lauren khawatir akan ada wanprestasi pada pelaksanaan proyek nantinya. Dimana proyek tidak dikerjakan, meski uang muka (DP) proyek 30 persen sudah dibayarkan.
Sehingga, untuk mengantisipasi rasa khawatir tersebut, PPK menetapkan jaminan bank, bukan jaminan asuransi pada SPPBJ. “SPPBJ kita menerangkan bank garansi, bukan asuransi,” ujar Lauren.
Katanya, CV Arjuna Product sudah bisa disisihkan dari pemenang, ketika perusahaan itu tidak berkenan untuk melakukan klarifikasi penawaran, sebagaimana yang dimintakan PPK. Namun itu tidak dilakukan.
Lebih lanjut dijelaskan Lauren, setelah CV Arjuna Product tersisih, PPK mengundang pemenang cadangan pertama. Hanya saja, pemenang cadangan pertama juga tidak memenuhi persyaratan. Sebab, sebut Lauren, pemenang cadangan pertama mengakui, telah mengubah koefisien analisa bangunan.
Lalu mengundang pemenang cadangan kedua CV Sinar Muara. Setelah memenuhi syarat yang dimintakan, CV Sinar Muara dihunjuk sebagai penyedia barang dan jasa pada proyek Pembangunan Gedung Kantor Lurah Naga Pitu.
Terkait jaminan asuransi, Kurnia menjelaskan alasan memilih garansi bank daripada jaminan asuransi. Tuturnya, garansi bank lebih mudah dan lebih cepat pengurusan pencairan (klaim) jaminan pelaksanaannya.
Sedangkan asuransi, tidak begitu detail dijelaskan. Katanya, bila dengan asuransi, pihaknya tidak dapat mengetahui apakah penyedia barang dan jasa memiliki hutang bank atau tidak.
Kemudian dikatakan Kurnia, selain jaminan asuransi, Arif juga ada memberikan berkas yang dianggapnya berupa jaminan bank dari Bank Tabungan Negara (BTN). Namun, setelah diverifikasi, pihak BTN menyebut kalau berkas tersebut bukan garansi (jaminan) pelaksanaan proyek.
Sedangkan sebelumnya, Kurnia menegaskan, pihaknya akan menjawab permintaan klarifikasi yang dilayangkan kuasa hukum Arif ke Dinas PRKP Kota Siantar. “Kita akan jawab,” katanya.
Sementara, terkait tudingan berupa dugaan menyalagunakan wewenang, Lauren tidak begitu mempermasalahkannya. “Terserah merekalah,” ujar Lauren.
Namun tidak demikian dengan Plt Kadis PRKP Kurnia Lismawatie. Ia membantah tudingan itu. “Kita gak adalah (tidak ada menyalahgunakan wewenang),” sebutnya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post