SBNpro – Siantar
Disebut-sebut dilaporkan ke Polres Kota Siantar terkait kasus penggelapan dana, terlapor, Evi Yanti Masniana Sianipar yang juga caleg dari Partai Nasdem gelar konprensi pers, Jumat (12/04/2019).
Pada konprensi pers yang digelar di Sekretariat DPC Partai Nasdem Kota Siantar, Evi Yanti Masniana Sianipar dengan tegas membantah tudingan penggelapan yang dituduhkan kepadanya oleh Pendeta (Pdt) Purnama Silalahi, sebagaimana diberitakan sejumlah media massa.
Menurut Evi, pada Desember 2018 yang lalu, ia bersama RS, Di, L dan Jo berangkat dari Siantar ke Jambi, untuk mengantarkan (memberikan) uang Rp 50 juta kepada seseorang yang disebut namanya Sulaiman.
Keberangkatan itu atas permintaan Pdt Purnama Silalahi. Sebut Evi, antara Pdt Purnama Silalahi dengan Sulaiman, memiliki hubungan tertentu. Dan Evi mengira sebelumnya, suami dari Pdt Purnama Silalahi telah meninggal dunia, sebagaiamana diceritakan Purnama kepadanya.
Mereka berangkat dengan mengendarai mobil. Tiba di Jambi, Pdt Purnama Silalahi mentransfer uang Rp 50 juta ke rekening bank milik Evi Yanti Masniana Sianipar. Lalu uang itupun mereka ambil dari bank.
Hanya saja, uang Rp 50 juta itu tidak jadi diberikan kepada Sulaiman. Sebab di Jambi, Sulaiman berada dalam penjara, terkait kasus narkoba. “Ada CCTV disana. Jadi gak bisa diberikan uang itu,” ujar Evi Yanti Masniana Sianipar.
Diperjalanan pulang dari Jambi, RS yang merupakan adik dari Purnama Silalahi, dikatakan Evi meminta Rp 14,5 juta. Uang itupun diberikan Evi kepada RS saat itu.
Tiba di Kota Siantar, Evi menyampaikan kepada Purnama, kalau uang tidak jadi diberikan kepada Sulaiman. Sedangkan selanjutnya, uang itu akan diberikan, pasca menunggu kabar dari Sulaiman.
Sedangkan uang yang diambil RS tidak diberitahukan kepada Purnama, karena RS memintanya demikian.
Sekira beberapa minggu kemudian, masih menurut Evi, ia bertemu dengan Pdt Benyamin Sidabutar yang mengaku sebagai suami Pdt Purnama Silalahi. Pada pertemuan itu, Benyamin menunjukkan akte perkawinannya dengan Purnama Silalahi.
Ketika bertemu, Pdt Benyamin Sidabutar ditemani seorang pengacara dan seorang lainnya di Tojai, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar. Persisnya di rumah Sri.
Pada pertemuan itu, Benyamin mempertanyakan keberadaan uang yang akan diberikan kepada Sulaiman. Oleh Evi dikatakan, sisanya Rp 35,5 juta.
Lalu Benyamin mengambil (meminta) uang yang Rp 35,5 juta tersebut dari Evi. Tanda terima penyerahan uang itupun ada tertera disebuah kuitansi yang mereka buat.
Sementara itu, Pdt Benyamin Sidabutar yang ternyata hadir dikonprensi pers tadi, kemudian turut memberikan penjelasan kepada jurnalis.
Benyamin menduga Sulaiman adalah pacarnya Purnama Silalahi. Mereka berkenalan dan berkomunikasi lewat media sosial facebook (FB).
Sedangkan terkait pernyataan Evi Yanti Masniana Sianipar, Benyamin Sidabutar membenarkan, dirinya yang meminta dan mengambil dana Rp 35,5 juta tersebut. Ia juga mengakui, ada menandatangani kuitansi penyerahan uang itu.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Nasdem Kota Siantar, Frans Herbert Siahaan mengatakan, ia sengaja memanggil Evi Yanti Masniana Sianipar untuk menjelaskan permasalahan dugaan penggelapan yang dituduhkan kepadanya.
Hal itu dilakukan, karena Evi merupakan caleg Partai Nasdem. Sehingga perlu memberikan klarifikasi, agar tidak mempengaruhi citra Partai Nasdem.
Editor : Purba
Discussion about this post