SBNpro – Siantar
Personil Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Siantar bekuk PN dari Jalan SKI, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, Sumut, Selasa (25/08/2020). Ia dibekuk, karena diduga sebagai bandar (pengedar) narkotika jenis ganja.
Informasi dari kepolisian menyebutkan, penangkapan dilakukan sekira jam 13.30 WIB. Lalu dilakukan pengembangan perkara. Dari penangkapan dan pengembangan, polisi menyita barang bukti (BB) ganja sekira 2,7 Kilogram (Kg), uang tunai Rp 305 ribu, pisau chutter dan handphone.
PN berhasil dibekuk personil Satres Narkoba Polres Siantar berkat informasi yang diterima dari masyarakat. Disampaikan, di Jalan SKI ada seorang pria memiliki narkotika jenis ganja. Informasi dari warga itupun ditindaklanjuti polisi dengan menggelar penyelidikan.
Selanjutnya petugas berhasil menemukan lokasi yang diinformasikan warga tersebut. Penangkapan terhadap pria yang kemudian diketahui berinisial PN itupun dilakukan. PN, pria berusia sekitar 44 tahun ini merupakan warga Jalan Handayani, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
Pasca ditangkap, tubuh PN langsung digeledah. Lalu ditemukan dari celananya narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas nasi. Ditemukan juga handphone dan uang tunai Rp 305 ribu.
Kemudian petugas membawa PN ke rumah tempat tinggalnya di Jalan Handayani, untuk mencari barang bukti lainnya. Dari rumah kos tempat tinggal PN, petugas menemukan 2 bal ganja kering di dalam tas berwarna biru. Di dalam tas itu, juga ada bungkus kertas nasi. Dibagian lantai rumah kos, polisi kembali menemukan ganja didalam plastik yang terbalut lakban, serta pisau chutter.
Disebut, PN mengakui jika ganja yang ditemukan petugas adalah miliknya, dengan berat bruto 2,7 Kg. Saat ini, PN dan barang bukti yang disita telah berada di markas Polres Siantar, untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor: Purba
Discussion about this post