SBNpro.com
Jumat, Oktober 31, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Pilkada

Telat dan Diluar Kewenangan MK, Gugatan Susanti-Ronald Diyakini Terhenti di Sidang Dismissal

SBNPro.com by SBNPro.com
01/02/2025
A A
Telat dan Diluar Kewenangan MK, Gugatan Susanti-Ronald Diyakini Terhenti di Sidang Dismissal
249
SHARES
541
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Siantar Wesly Silalahi dan Herlina (Wesly-Herlina) nomor urut 1 meyakini permohonan (gugatan) Paslon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 3 Susanti Dewayani dan Ronald Tampubolon (Susanti-Ronald) akan terhenti (hanya sampai) pada sidang dismissal.

Demikian pendapat kuasa hukum Wesly-Herlina selaku pihak terkait, Ade Yanyan SH yang diterima SBNpro, Sabtu 1 Pebruari 2025 melalui pesan Whatsapp (WA).

Rasa yakin Ade Yanyan muncul, setelah menelaah permohonan (gugatan) Susanti-Ronald, keterangan Bawaslu Kota Siantar dan jawaban (tanggapan) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar selaku termohon pada sidang yang telah dilakukan pada 20 Januari 2025 yang lalu.

Sebab Ade menilai, permohonan Susanti-Ronald bukan terkait perselisihan hasil perolehan suara. “Sehingga (hal itu) diluar kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo,” kata Ade.

Kemudian, gugatan didaftarkan ke MK melewati tenggat waktu 3 hari kerja setelah KPU Kota Siantar menetapkan hasil perolehan suara Pilkada Siantar Tahun 2024.

Dalam hal ini, KPU Kota Siantar menetapkan hasil perolehan suara Pilkada Siantar Tahun 2024 pada 3 Desember 2024. Sedangkan gugatan diajukan ke MK oleh Susanti-Ronald pada 11 Desember 2024.

Selain itu, rasa percaya juga muncul, karena ambang batas selisih perolehan suara maksimal 1,5 persen telah terlampaui. Dimana selisih perolehan suara antara Wesly-Herlina dengan Susanti-Ronald mencapai 4 persen lebih.

“Permohonan pemohon melebihi ambang batas, (sebagaimana ketentuan pasal) 158 UU 10 Tahun 2016,” sebutnya, lalu menambahkan, permohonan juga tidak jelas dan kabur.

Lalu, Ade juga menuding pihak Susanti-Ronald ada melakukan politik uang, sehingga menang mutlak pada kelurahan tertentu di Kota Siantar dengan membagikan uang Rp 150 ribu.

“Kami yakin dan percaya berdasarkan penalaran hukum yang wajar, demi Kepastian dan kemanfaatan hukum, Mahkamah Konstitusi tidak akan menerima permohonan pemohon,” tandas Ade Yanyan SH.

Sekedar informasi, MK akan menggelar sidang dismissal terkait permohonan Susanti-Ronald pada 4 Pebruari 2025 mendatang.

Sidang dismissal merupakan sidang untuk mendengar keputusan (penetapan) majelis hakim MK untuk menentukan sidang permohonan pemohon dapat dilanjutkan ke sidang pembuktian, atau permohonan tidak diterima. (*)

Editor: Purba

Tags: Ade YanyanherlinaPermohonan Susanti-Ronald Diyakini TerhentiSidang DismissalTelat dan Diluar Kewenangan MKWesly SilalahiWesly-Herlina
Share100Tweet62Send

Related Posts

Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan (PDIP) se-Kota Pematangsiantar berkumpul di warung kopi, Jalan SM Raja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar, Selasa 28 Oktober 2025.

8 PAC Solid, Tudingan Timbul Tidak Pantas Pimpin PDIP Siantar, Menyesatkan

28/10/2025

SBNpro - Siantar Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan (PDIP) se-Kota Pematangsiantar berkumpul di warung kopi, Jalan SM Raja, Kelurahan...

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

13/10/2025

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Abraham Lumban Tobing gelar reses, Senin 13 Oktober 2025. Saat itu, sejumlah keluhan...

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

12/10/2025

SBNpro - Siantar Meski hujan deras, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina tetap menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H...

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

11/10/2025

SBNpro - Siantar Mewakili Wali Kota Pematangsiantar, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang ajak KNPI menjadi mitra strategis penyelenggaraan pemerintah daerah....

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

09/10/2025

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup SBNpro - Siantar SMP Bintang Timur Pematangsiantar menjadi kampiun kejuaran sepakbola...

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

08/10/2025

SBNpro – Siantar Tolak klaim tanah adat oleh klan pendatang di Kabupaten Simalungun semakin menguat. Kali ini penolakan disampaikan intelektual...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba