SBNpro.com
Jumat, Agustus 1, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Pilkada

Telat dan Diluar Kewenangan MK, Gugatan Susanti-Ronald Diyakini Terhenti di Sidang Dismissal

SBNPro.com by SBNPro.com
01/02/2025
A A
Telat dan Diluar Kewenangan MK, Gugatan Susanti-Ronald Diyakini Terhenti di Sidang Dismissal
249
SHARES
541
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Siantar Wesly Silalahi dan Herlina (Wesly-Herlina) nomor urut 1 meyakini permohonan (gugatan) Paslon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 3 Susanti Dewayani dan Ronald Tampubolon (Susanti-Ronald) akan terhenti (hanya sampai) pada sidang dismissal.

Demikian pendapat kuasa hukum Wesly-Herlina selaku pihak terkait, Ade Yanyan SH yang diterima SBNpro, Sabtu 1 Pebruari 2025 melalui pesan Whatsapp (WA).

Rasa yakin Ade Yanyan muncul, setelah menelaah permohonan (gugatan) Susanti-Ronald, keterangan Bawaslu Kota Siantar dan jawaban (tanggapan) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar selaku termohon pada sidang yang telah dilakukan pada 20 Januari 2025 yang lalu.

Sebab Ade menilai, permohonan Susanti-Ronald bukan terkait perselisihan hasil perolehan suara. “Sehingga (hal itu) diluar kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo,” kata Ade.

Kemudian, gugatan didaftarkan ke MK melewati tenggat waktu 3 hari kerja setelah KPU Kota Siantar menetapkan hasil perolehan suara Pilkada Siantar Tahun 2024.

Dalam hal ini, KPU Kota Siantar menetapkan hasil perolehan suara Pilkada Siantar Tahun 2024 pada 3 Desember 2024. Sedangkan gugatan diajukan ke MK oleh Susanti-Ronald pada 11 Desember 2024.

Selain itu, rasa percaya juga muncul, karena ambang batas selisih perolehan suara maksimal 1,5 persen telah terlampaui. Dimana selisih perolehan suara antara Wesly-Herlina dengan Susanti-Ronald mencapai 4 persen lebih.

“Permohonan pemohon melebihi ambang batas, (sebagaimana ketentuan pasal) 158 UU 10 Tahun 2016,” sebutnya, lalu menambahkan, permohonan juga tidak jelas dan kabur.

Lalu, Ade juga menuding pihak Susanti-Ronald ada melakukan politik uang, sehingga menang mutlak pada kelurahan tertentu di Kota Siantar dengan membagikan uang Rp 150 ribu.

“Kami yakin dan percaya berdasarkan penalaran hukum yang wajar, demi Kepastian dan kemanfaatan hukum, Mahkamah Konstitusi tidak akan menerima permohonan pemohon,” tandas Ade Yanyan SH.

Sekedar informasi, MK akan menggelar sidang dismissal terkait permohonan Susanti-Ronald pada 4 Pebruari 2025 mendatang.

Sidang dismissal merupakan sidang untuk mendengar keputusan (penetapan) majelis hakim MK untuk menentukan sidang permohonan pemohon dapat dilanjutkan ke sidang pembuktian, atau permohonan tidak diterima. (*)

Editor: Purba

Tags: Ade YanyanherlinaPermohonan Susanti-Ronald Diyakini TerhentiSidang DismissalTelat dan Diluar Kewenangan MKWesly SilalahiWesly-Herlina
Share100Tweet62Send

Related Posts

Seluruh Anggota DPRD Sumut dari Simalungun Tolak Konversi Kebun Teh ke Sawit di Sidamanik

Seluruh Anggota DPRD Sumut dari Simalungun Tolak Konversi Kebun Teh ke Sawit di Sidamanik

10/07/2025

SBNpro - Siantar Seluruh (delapan) Anggotan DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Daerah Pemilihan Pematangsiantar dan Simalungun (Dapil 10) menolak dengan...

Selama Menjabat Kajari Siantar, Jurist Tangani 1.417 Perkara, dan Tuntaskan 15 Kasus Korupsi

Selama Menjabat Kajari Siantar, Jurist Tangani 1.417 Perkara, dan Tuntaskan 15 Kasus Korupsi

08/07/2025

SBNpro - Siantar Tanggal 4 Juli 2025 yang lalu, terbit keputusan Jaksa Agung tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat di lembaga...

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

30/06/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang sambut peserta Geobike Kaldera Toba #8 yang finish di Kota Pematangsiantar....

Mayat di Hotel Cahaya, Tewas Ditikam Pacarnya yang Cemburu

22/06/2025

SBNpro - Siantar Temuan mayat di Hotel Cahaya Kasih, Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera...

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

20/06/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut kepulangan (kedatangan) jamaah haji asal Kota Pematangsiantar di Balai...

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

19/06/2025

SBNpro - Siantar Pukesmas yang ada di Kota Pematangsiantar saat ini memiliki dokter spesialis anak dan spesialis obstetri gynekologi (obgyn)...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba