SBNpro.com
Selasa, Desember 16, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Pilkada

Telat dan Diluar Kewenangan MK, Gugatan Susanti-Ronald Diyakini Terhenti di Sidang Dismissal

SBNPro.com by SBNPro.com
01/02/2025
A A
Telat dan Diluar Kewenangan MK, Gugatan Susanti-Ronald Diyakini Terhenti di Sidang Dismissal
249
SHARES
541
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Siantar Wesly Silalahi dan Herlina (Wesly-Herlina) nomor urut 1 meyakini permohonan (gugatan) Paslon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 3 Susanti Dewayani dan Ronald Tampubolon (Susanti-Ronald) akan terhenti (hanya sampai) pada sidang dismissal.

Demikian pendapat kuasa hukum Wesly-Herlina selaku pihak terkait, Ade Yanyan SH yang diterima SBNpro, Sabtu 1 Pebruari 2025 melalui pesan Whatsapp (WA).

Rasa yakin Ade Yanyan muncul, setelah menelaah permohonan (gugatan) Susanti-Ronald, keterangan Bawaslu Kota Siantar dan jawaban (tanggapan) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar selaku termohon pada sidang yang telah dilakukan pada 20 Januari 2025 yang lalu.

Sebab Ade menilai, permohonan Susanti-Ronald bukan terkait perselisihan hasil perolehan suara. “Sehingga (hal itu) diluar kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo,” kata Ade.

Kemudian, gugatan didaftarkan ke MK melewati tenggat waktu 3 hari kerja setelah KPU Kota Siantar menetapkan hasil perolehan suara Pilkada Siantar Tahun 2024.

Dalam hal ini, KPU Kota Siantar menetapkan hasil perolehan suara Pilkada Siantar Tahun 2024 pada 3 Desember 2024. Sedangkan gugatan diajukan ke MK oleh Susanti-Ronald pada 11 Desember 2024.

Selain itu, rasa percaya juga muncul, karena ambang batas selisih perolehan suara maksimal 1,5 persen telah terlampaui. Dimana selisih perolehan suara antara Wesly-Herlina dengan Susanti-Ronald mencapai 4 persen lebih.

“Permohonan pemohon melebihi ambang batas, (sebagaimana ketentuan pasal) 158 UU 10 Tahun 2016,” sebutnya, lalu menambahkan, permohonan juga tidak jelas dan kabur.

Lalu, Ade juga menuding pihak Susanti-Ronald ada melakukan politik uang, sehingga menang mutlak pada kelurahan tertentu di Kota Siantar dengan membagikan uang Rp 150 ribu.

“Kami yakin dan percaya berdasarkan penalaran hukum yang wajar, demi Kepastian dan kemanfaatan hukum, Mahkamah Konstitusi tidak akan menerima permohonan pemohon,” tandas Ade Yanyan SH.

Sekedar informasi, MK akan menggelar sidang dismissal terkait permohonan Susanti-Ronald pada 4 Pebruari 2025 mendatang.

Sidang dismissal merupakan sidang untuk mendengar keputusan (penetapan) majelis hakim MK untuk menentukan sidang permohonan pemohon dapat dilanjutkan ke sidang pembuktian, atau permohonan tidak diterima. (*)

Editor: Purba

Tags: Ade YanyanherlinaPermohonan Susanti-Ronald Diyakini TerhentiSidang DismissalTelat dan Diluar Kewenangan MKWesly SilalahiWesly-Herlina
Share100Tweet62Send

Related Posts

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

BBPOM dan Dinkes Gerebek Apotik di Siantar, 400 Liter Formalin Disita

12/12/2025

SBNpro - Siantar Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di...

Minat Masyarakat Berbelanja di Pasar Murah Pemko Siantar Cukup Tinggi

11/12/2025

SBNpro - Siantar Minat masyarakat berbelanja di Pasar Murah yang dibuka Pemerintah Kota (Pemko) Siantar cukup tinggi. Pasar murah yang...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Gelar Pasar Murah 8 Hingga 17 Desember 2025

10/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar gelar pasar murah sejak 8...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba