SBNpro – Siantar
Seiring dengan maraknya pemberitaan media tentang pasien positif terjangkit SARS Corona Virus 2 (SARS Cov2) penyebab penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 3 Mei 2020 lalu, informasi sesat yang menyatakan kalau pasien tersebut tidak terjangkit SARS Cov2, juga marak sebagai tandingan.
Informasi menyesatkan itu banyak beredar di media sosial (medsos). Baik melalui status facebook (FB) maupun pada kolom komentar. Ada juga yang menyiarkan informasi sesat tersebut melalui youtube.
Meski narasumber dari informasi sesat tersebut tidak kredibel, namun tidak sedikit yang percaya. Bahkan sejumlah media dan aktivis LSM, ikut terjebak, dengan mempercayai informasi menyesatkan tersebut.
Informasi hoaks itu menampilkan pengakuan keluarga pasien yang tidak meyakini keluarganya positif Covid-19, salah satunya karena pihak keluarga tidak menerima surat pemberitahuan resmi dari rumah sakit tentang hasil swab. Serta opini yang dibangun warga sekitar tempat tinggal pasien, dan orang yang kenal dekat dengan pasien.
Terkait informasi yang menyesatkan itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTP2) Covid-19 Kota Siantar, melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Kabid P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Siantar, dr Erika Silitonga melakukan klarifikasi, Kamis malam (07/05/2020).
Kabid P2P Dinkes Kota Siantar ini memastikan, bahwa pasien perempuan asal Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, benar positif terjangkit virus bernama SARS Cov2. Saat ini, pasien berusia diatas 50 tahun itu, masih dirawat di RSUP Haji Adam Malik.
Dijelaskan pula oleh dr Erika, pasien tersebut diambil sampel swab tenggorokannya pada 26 April 2020. Lalu sampel swab tenggorokan itu dikirim ke Laboratorium Universitas Sumatera Utara (USU), dengan nomor urut sampel 48. Lalu, sampel itupun diperiksa.
Dari pemeriksaan sampel yang dilakukan, hasilnya, pasien yang berprofesi sebagai pedagang mie dan pecal tersebut dinyatakan positif Covid-19. Hal itu sesuai dengan surat yang dilayangkan Kepala Laboratorium USU kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kemudian Dinas Kesehatan Provinsi Sumut melayangkan surat pemberitahuan hasil swab ke RSUP Haji Adam Malik, dan rumah sakit lainnya, dengan tembusan salah satunya kepada Dinas Kesehatan Kota Siantar. Surat dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumut ditembuskan ke Dinkes Kota Siantar, agar Pemko Siantar melalui GTP2 mengumumkan hasil swab tersebut.
Surat itu tidak dipublikasi, menurut dr Erika, karena pada surat tersebut ada 7 orang hasil swab dari daerah lain yang turut disampaikan. Untuk pasien asal Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara berada dinomor urut 3.
Editor: Purba
Discussion about this post