SBNpro.com
Selasa, Mei 13, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Sumut

Tangani Pengaduan Masyarakat, APIP dan APH Masih Tampakkan Ego Sektoral

SBNPro.com by SBNPro.com
21/02/2019
A A
61
SHARES
132
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Inspektur II Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr Sugeng Hariyono kritisi kinerja Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di negeri ini.

Kritik itu disampaikan Dr Sugeng Hariyono saat Evaluasi Perjanjian Kerjasama Koordinasi APIP dengan APH dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah digelar di Tiara Convention Center Jalan Cut Mutia Nomor 1 Medan, Rabu (20/02/2019).

Dalam hal ini, Inspektur II Itjen Kemendagri menyikapi penanganan pengaduan masyarakat atau suatu perkara, dimana APIP dan APH masih menampakkan ego sektoral.

Itu ditandai dengan belum maksimalnya pertukaran data dan informasi dari kedua lembaga tersebut. Bahkan, APIP dan APH disebut tidak bekerja sama dalam suatu penyelidikan untuk menentukan suatu kasus melanggar administrasi atau ada pelanggaran pidananya.

Padahal, lanjut Sugeng Hariyono, kerjasama antara APIP dengan APH sudah disepakati sejak sembilan bulan yang lalu. Persisnya, kesepakatan itu telah ada sejak 16 Mei 2018.

Namun hingga kini, kesepakatan itu belum memberikan hasil sesuai dengan yang diinginkan. Malah yang muncul salah penafsiran, saling menyalahkan, dan saling  mencurigai. Bahkan, saling intip kelemahan.

“Tidak pernah bersama sama dalam tahap penyelidikan menentukan suatu kasus melanggar administrasi atau ada pidananya. Semuanya masih mengedepankan ego sektoral. Belum satu persepsi, sehingga mengakibatkan salah penafsiran, saling menyalahkan, dan saling  mencurigai. Akhirnya saling intip mengintip terjadi,” sebut Sugeng Hariyono.

Ditegaskannya, APH selayaknya berkoordinasi dan menggandeng APIP dalam penanganan pengaduan masyarakat.

“Ini kunci utama. Sehingga seperti kasus yang ditangani Polda, Kejati sering terbentur saat di penyelidikan. Dianggap APIP sebagai penghalang dalam peningkatan status ke penyidikan untuk menetapkan tersangka, sehingga menjadi bias,” ungkapnya.

Untuk itu, kedepannya diharapkan, APH dapat menghilangkan ego sektoralnya. Begitu juga dengan APIP. Sehingga kemudian, kriteria menjadi yang diutamakan dan dapat membedakan administrasi dan pidana.

“Kecuali OTT atau Operasi Tertangkap Tangan, tidak membutuhkan pendampingan APIP dan dapat mengabaikan PKS (perjanjian kerja Sama) oleh APH. Ini persamaan persepsi,” tukasnya.

Masih kata Sugeng, semua itu untuk sinergi dalam penanganan pengaduan masyarakat. Termasuk dari tahap penyelidikan yang melibatkan APIP, agar tidak bias dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan masih dibenarkan.

“Jika sudah tahap penyidikan, baru secara otomatis APIP mundur sesuai mekanisme. Karena aturan hukum yang berlaku untuk menyeret pelaku koruptor. Bukan sewaktu penyelidikan oleh APH akibat adanya pengaduan masyarakat, langsung dianggap benar tanpa  ada koordinasi. Ini yang menjadi penyebab keresahan bekerja bagi OPD selama ini dalam penyerapan anggaran,” paparnya.

Sebelumnya Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Dr H OK Henry MSi saat membacakan sambutan Gubsu mengatakan, evaluasi perjanjian kerjasama dalam bentuk Memory of Understanding (MoU) sangat penting.

Sebutnya, masing-masing perwakilan, baik dari pemerintah provinsi yakni Gubsu, Kajatisu, dan Kapoldasu sudah menyampaikan hambatan, dan progress dalam penanganan kasus pengaduan masyarakat yang ditangani selama ini.

Acara tersebut dihadiri Wakil Walikota Siantar, Togar Sitorus SE MM bersama perwakilan bupati dan walikota, kejaksaan negeri serta kapolres se-Sumatera Utara (Sumut). (*)

Editor : Purba

Share24Tweet15Send

Related Posts

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

29/04/2025

SBNpro - Siantar Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) kerap menemukan mie berformalim saat kembali menggelar razia di Kota...

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

20/04/2025

SBNpro - Siantar Salah satunya, untuk memperkuat rasa kebersamaan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) dari Dapil...

Miliki Prestasi, Musa Rajeksah Layak Pimpin Kembali DPD Partai Golkar Sumut

Miliki Prestasi, Musa Rajeksah Layak Pimpin Kembali DPD Partai Golkar Sumut

19/04/2025

SBNpro - Siantar Wakil Ketua DPD Partai Golkar Pematangsiantar yang juga Ketua DPK Kosgoro 57 Pematangsiantar, Hendra PH Pardede berharap...

Kerugian Rp 4,4 M, Jaksa Penjarakan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Telkom Siantar

Kerugian Rp 4,4 M, Jaksa Penjarakan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Telkom Siantar

19/03/2025

SBNpro - Siantar Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar, tingkatkan status perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Telkom Witel...

Dishub Siantar Terkesan Jadi Sarang Korupsi, Teranyar Pegawai Dituding Terima Suap Rp 5 Juta

Dishub Siantar Terkesan Jadi Sarang Korupsi, Teranyar Pegawai Dituding Terima Suap Rp 5 Juta

17/03/2025

SBNpro - Siantar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Siantar terkesan menjadi sarang korupsi, seiring dengan semakin banyak kasus dugaan korupsi di...

Dishub Sepakat, Jangan Bayar Parkir Bila Tanpa Karcis di Kota Siantar

Dishub Sepakat, Jangan Bayar Parkir Bila Tanpa Karcis di Kota Siantar

17/03/2025

SBNpro - Siantar Kesan pungli (pungutan liar) terhadap retribusi parkir di tepi jalan umum sudah berlangsung cukup lama. Dan itu...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

    Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    349 shares
    Share 140 Tweet 87
  • Kerugian Rp 4,4 M, Jaksa Penjarakan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Telkom Siantar

    374 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Presiden Lantik Anton-Benny sebagai Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Periode 2025-2030

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1737 shares
    Share 754 Tweet 410
  • Esron Sudah Diperiksa, Korupsi IMB Gedung Telkom Berpotensi Lahirkan Tersangka Baru

    340 shares
    Share 136 Tweet 85
  • AJI Kutuk Serangan Bom Israel ke Puluhan Kantor Media sebagai Upaya Pembungkaman

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba