SBNpro – Siantar
Daulat Sihombing SH MH selaku kuasa hukum Paruhum Nali Siregar gelar konprensi pers di Kota Siantar, Senin (29/07/2019) terkait sejumlah pihak yang menuding ijazah sarjana Paruhum Nali Siregar diduga palsu.
Pada konprensi pers itu, Daulat Sihombing dari Sumut Watch mengatakan, kasus dugaan ijazah palsu kliennya sudah dua kali ditindaklanjuti lembaga kepolisian dari struktur yang berbeda. Dan keduanya menghentikan kasus tersebut.
Dari tindak lanjut yang dilakukan, sebut Daulat, pada 30 Desember 2018 yang lalu, Polres Kota Siantar menyatakan kasus itu dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan ke penyelidikan atau penyidikan.
“Setelah gelar perkara, Polres menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan ke penyelidikan atau penyidikan,” ungkap Daulat.
Penyelidikan juga pernah dilakukan Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Poldasu. Hasilnya, penyidik/penyelidik Poldasu menghentikan kasus tersebut dengan menerbitkan SP3 (Surat Penetapan Penghentian Perkara) pada 26 Pebruari 2019.
Bukan hanya menghentikan, menurut Daulat, penyidik Poldasu juga menyatakan hal yang diadukan Aliansi Mahasiswa Peduli Kampus Kota Medan itu bukan peristiwa pidana.
Saat konprensi pers itu, Daulat juga menjelaskan kronologi Paruhum Nali Siregar memperoleh ijazah Sarjana Ekonomi (SE) dari Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Medan.
Katanya, Paruhum tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomi UPMI Medan tahun ajaran 1992 sampai 1994. Pada Agustus 1994, kemahasiswaannya tertunda atau terhenti, karena ia bekerja di PDAM Tirtauli Kota Siantar.
Namun di tahun 1997 hingga 1999, Paruhum Nali Siregar kembali melanjutkan perkuliahannya di UPMI. Dimasa itu, ia menyelesaikan ujian komprehensif (Skripsi). Sehingga ia berhak memakai gelar Sarjana Ekonomi Lokal sesuai dengan Ijazah nomor seri : 12/FE.R/UPMI-97/IV/99, tanggal 10 April 1999, yang ditandatangani oleh Rektor UPMI, H Syahruddin Siregar SH MN, meski ketika itu, Paruhum belum menyelesaikan ujian negara cicilan (UNC).
Selanjutnya tahun 2013, Paruhum melapor ke UPMI untuk rencana penyelesaian UNC. Hanya saja, UNC telah dihapus atau tidak diberlakukan lagi ditahun 2013.
Sebagai pengganti UNC, Paruhum diwajibkan menyelesaikan sejumlah mata kuliah tambahan. Ditahun 2014, iapun menyelesaikan konversi perkuliahan tambahan.
Hingga akhirnya, Paruhum menerima ijazah nomor : 1473/09-R/UPMI/XI/2014, tanggal 22 Nopember 2014. Ijazah S1 itu ditandatangani Rektor UPMI, Dr H Ali Mukti Tanjung dan Dekan Drs M Ali Musri S MSi.
Sementara, lanjut Daulat, di internal PDAM Tirtauli, sejak 12 Pebruari 2013 Paruhum Nali Siregar memakai gelar SE berdasarkan ijazah lokal. Hanya saja ketika itu, penggunaan SE (lokal) tidak berimplikasi atau tidak berdampak pada status penggajian atau promosi jabatan yang dapat merugikan keuangan perusahaan.
Karena secara legal formal, gelar SE Paruhum Nali Siregar baru mendapat pengesahan dari Direksi PDAM Tirtauli Kota Siantar sejak 12 Agustus 2015, melalui keputusan nomor : 833/057/Kpts/VIII/Pam, tentang Persyaratan Kenaikan Pangkat/ Golongan Sebagai Penyesuaian Ijazah.
“Penyesuaian pangkat itu berlandaskan ijazah Paruhum nomor : 1473/09-R/UPMI/XI/2014, tanggal 22 Nopember 2014,” sebut Daulat Sihombing.
Editor : Purba
Discussion about this post