SBNpro – Siantar
Untuk sementara, kuota (jatah) pupuk subsidi untuk Kota Siantar tahun 2021 ini ditetapkan 1.692 ton. Pupuk pupuk itu nantinya akan didistribusikan melalui kios pupuk (pengecer) kepada petani padi, jagung dan kedelei (pajale).
Demikian disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Siantar, Ali Akbar di ruangan kerjanya, Senin (25/01/2021). “Tapi itu masih sementara ya. Karena itu bisa saja berubah nantinya, sesuai serapan kebutuhan pupuk yang dicapai,” ucap Ali Akbar.
“Begini ya, kalau soal pupuk bersubsidi. Misalnya, dikasih lah sama kita 500 ton pupuk urea, kita pake lah itu, provinsi melihat sampai bulan enam (Juni), apakah masih sedikit yang terserap, jika iya, itu ditariknya lagi. Itulah namanya realokasi, dipindahkan ke daerah lain. Atau, daerah lain yang kena seperti itu, biasanya sampai akhir Desember masih ada perubahan,” sebutnya lagi.
Dijelaskan, kuota 1.692 ton itu terdiri dari pupuk urea sebanyak 985 ton, NPK mencapai 570 ton dan pupuk organik sebesar 137 ton.
Pun demikian, kuota pupuk subsidi 1.692 ton tersebut, katanya tidak mencukupi kebutuhan pupuk untuk petani lahan basah dan petani lahan kering di Kota Siantar. “Itupun, petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi adalah petani pajale (padi, jagung dan kedelei),” tuturnya.
Katanya, biasanya kuota yang ditetapkan hanya bisa mampu memenuhi kebutuhan pupuk sekitar 50 persen dari total kebutuhan petani di Kota Siantar.
Katanya, berdasarkan hasil validasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan ATR, Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara, luas areal pertanian basah di Kota Pematangsiantar mencapai 1.519 hektar, sedangkan luas areal pertanian kering sekitar 700-an hektar.
Dia juga mengaku, saat ini, banyak irigasi pertanian yang rusak di Kota Pematangsiantar dan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Seperti, di Kelurahan Marimbun dan kelurahan Bahkapul.
Kodisi itu, sebutnya, telah ia sampaikan kepada Pemprovsu. Sebab kerusakan saluran irigasi itu sangat mengganggu sistem pengairan ke lahan pertanian yang ada disekitar lokasi kerusakan. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post