SBNpro.com
Selasa, Juni 17, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home News

Syarat Dukungan Calon Independen Diutamakan Lewat Aplikasi Silon

SBNPro.com by SBNPro.com
09/12/2019
A A
49
SHARES
107
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Komisi Pemiliha Umum (KPU) Kota Siantar gelar sosialisasi tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Siantar tahun 2020 di Hotel Sapadia Kota Siantar, Senin (09/12/2019).

Diacara pembukaan, Ketua KPU Kota Siantar, Daniel Manompang Dolok Sibarani menyampaikan sejumlah syarat calon dan hal yang harus dilakukan bakal calon untuk mensukseskan pencalonannya. Terutama, bagi calon yang ingin maju dari jalur perseorangan (independen), untuk memenuhi syarat dukungan pencalonan.

Dikatakan Daniel, untuk syarat pencalonan, calon independen harus memiliki dukungan minimal 17.910 pemilih. Dukungan itu berbentuk dokumen (berkas) dan juga berbentuk file yang diinput kedalam aplikasi sistem pencalonan (silon).

Hal itu membuat Pilkada tahun 2020 ini, berbeda dengan Pilkada tahun 2015 yang lalu. Bila di tahun 2015, untuk mencari tahu dukungan ganda dilakukan melalui manual, kemudian diverifikasi secara faktual, di tahun 2020 ini dapat langsung terlihat (terverifikasi) melalui aplikasi silon.

Sehingga dengan aplikasi silon, lebih memudahkan penyelenggara untuk mengetahui dukungan ganda. Untuk itulah KPU Kota Siantar berharap, agar pihak yang berencana mencalonkan diri dari perseorangan, supaya segera mendaftarkan penghubungnya (LO/Liaison Officer) ke KPU Kota Siantar.

Dengan mendaftarkan LO ke KPU, maka KPU bisa lebih segera melakukan bimbingan tekhnis (bimtek) terhadap operator untuk aplikasi silon dari bakal calon perseorangan, yang bisa didapat dari LO bakal calon tersebut.

Pasca dilakukan bimtek, diharapkan bakal calon dari perseorangan mampu menginput data dukungan calon secara berkelanjutan melalui aplikasi silon. Sedangkan penyerahan berkas akan dilakukan pada 19 Pebruari 2020 hingga 23 Pebruari 2020.

Sementara itu, pada sosialisasi tersebut, komisioner KPU Kota Siantar, Nurbaiya Siregar menjelaskan, syarat dukungan calon perseorangan awalnya diatur melalui PKPU nomor 15 tahun 2017.

Kemudian PKPU nomor 15 itu diubah melalui PKPU nomor 18 tahun 2019. Dengan lahirnya PKPU nomor 18 tahun 2019, KPU Kota Siantar menindaklanjutinya dengan SK KPU Kota Siantar nomor 58 tahun 2019, tentang tahapan dan jawdwal Pilkada Kota Siantar tahun 2020.

Hadir diacara sosialisasi tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Siantar tahun 2020 itu dihadiri pimpinan partai politik (Parpol), tokoh masyarakat, pimpinan organisasi kepemudaan dan organisasi kemasyarakatan, jurnalis dan lainnya, seperti perwakilan dari kepolisian.

Editor: Purba

Share20Tweet12Send

Related Posts

Dalam 6 Pekan Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba

Dalam 6 Pekan Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba

15/04/2025

Medan - SBNpro Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama jajaran kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan...

Putra Harahap, Tersangka Maling Mobil di Siantar, Ditembak di Riau

Putra Harahap, Tersangka Maling Mobil di Siantar, Ditembak di Riau

10/05/2021

  SBNpro - Siantar Tersangka maling mobil, Abidinsyah Putra Harahap dibekuk personil Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar dari...

Mantap! Himapsi Bersatu

Mantap! Himapsi Bersatu

05/04/2021

  SBNpro - Simalungun Mantap! Kata itu pertama kali keluar dari mulut Dedi Wibowo Damanik, begitu mengetahui kader dan kepengurusan...

Kasus Memandikan Jenazah Non Muhrim Seharusnya Dibuktikan di Pengadilan

Kasus Memandikan Jenazah Non Muhrim Seharusnya Dibuktikan di Pengadilan

26/02/2021

  SBNpro - Siantar Kasus dugaan penistaan agama (memandikan jenazah yang bukan muhrimnya) di Kota Siantar Sumatera Utara akan memasuki...

Banjir Siantar, Lurah dan Pemko Sediakan Makanan dan Pengobatan Gratis

19/01/2021

  SBNpro - Siantar Salah satu titik banjir terparah pada Sabtu malam (11/07/2020), terdapat di Jalan Tambun Barat, Pondok Legok,...

Malaysia Mengancam Mati J Sihotang, Ibu Menangis Minta Bantuan Jokowi

19/01/2021

  SBNpro - Siantar Raut wajah Asdin Sihotang dan Maslina br Nainggolan tampak gundah, saat ditemui sejumlah jurnalis di kediamannya,...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    535 shares
    Share 214 Tweet 134
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    193 shares
    Share 77 Tweet 48
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    426 shares
    Share 170 Tweet 107
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba