SBNpro.com
  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman
Minggu, Februari 28, 2021
  • Login
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nasional
  • Olahraga
  • Kolom
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Teknologi
    • Video
    • Wisata Kuliner
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
Home Siantar

Sumut Watch Minta Jaksa Bawa Dokter dan Tangkap Posma Sitorus

Juli 24, 2019
Share on FacebookShare on Twitter

SBNpro – Siantar

Jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar diharapkan bersikap tegas dan mengedepankan cara luar biasa disetiap menangani kasus dugaan korupsi. Karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

Harapan itu disampaikan pemerhati hukum dan advokat dari Sumut Watch, Daulat Sihombing SH MH, Rabu (24/07/2019), kepada sejumlah jurnalis di warung kopi Hitam Putih, tempat biasa sejumlah wartawan nongkrong.

Adapun cara luar biasa yang dimaksud Daulat Sihombing adalah, agar jaksa penyidik menggunakan kewenangannya dengan maksimal dalam menangani kasus dugaan korupsi.

Sehingga untuk itu, Daulat Sihombing menyarankan, agar jaksa tidak mudah percaya dengan surat keterangan dokter yang diajukan kuasa hukum tersangka, kalau tersangka sedang sakit, sehingga tidak dapat memenuhi panggilan kedua dari penyidik untuk diperiksa.

Daulat meminta jaksa penyidik segera menangkap dan menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Smart City, Posma Sitorus. Caranya,  melakukan pemanggilan ketiga dengan membawa dokter kehakiman untuk memeriksa kesehatan tersangka.

Kemudian, bila hasil pemeriksaan dokter kehakiman dinyatakan tersangka tidak sakit, atau masih memungkinkan kesehatannya untuk menjalani pemeriksaan, maka jaksa penyidik sebaiknya menangkap dan menjebloskan tersangka kedalam tahanan.

Hal seperti itu dimintakan Daulat, agar tidak terjadi penyalagunaan surat keterangan dokter dalam proses hukum. “Supaya jangan disalahgunakan alasan alasan klasik tentang sakit itu,” ucap Daulat Sihombing.

Untuk itu, mantan hakim adhock di Peradilan Hubungan Industrial ini menilai, sebaiknya jaksa dalam pemanggilan ketiga diikuti dengan upaya paksa terhadap tersangka yang sudah dua kali tidak memenuhi panggilan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada kasus dugaan korupsi proyek Smart City di Dinas Kominfo Kota Siantar, jaksa telah menetapkan Kadis Kominfo, Posma Sitorus dan Sekretarisnya, AT Sijabat sebagai tersangka.

Dimana, proyek itu diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 400 juta. Proyek itu sendiri ditampung penganggarannya di Perubahan APBD Kota Siantar tahun anggaran 2017.

 

Editor : Purba

Share219Tweet137Share55Pin49

Related Posts

Dibalik Misteri Dugaan Pembunuhan Istri Mantan Sekda Siantar

Dibalik Misteri Dugaan Pembunuhan Istri Mantan Sekda Siantar

Februari 28, 2021

  SBNpro - Siantar Kematian Riamsah br Nainggolan (istri mantan Sekda Kota Siantar, Tagor Batubara), Sabtu malam (27/02/2021), masih menyisakan...

Diduga Korban Pembunuhan, Istri Mantan Sekda Siantar Meninggal

Diduga Korban Pembunuhan, Istri Mantan Sekda Siantar Meninggal

Februari 27, 2021

  SBNpro - Siantar Jenazah (mayat) Riamsah br Nainggolan, istri mantan Sekda Kota Siantar ditemukan di gudang dalam rumahnya, Jalan...

Semangat Hinca Panjaitan di Cafe Sihu Siantar, Ada Apa?

Semangat Hinca Panjaitan di Cafe Sihu Siantar, Ada Apa?

Februari 27, 2021

  SBNpro - Siantar Sabtu siang (27/02/2021), politisi Partai Demokrat sekaligus anggota Komisi III DPR-RI Dr Hinca Panjaitan SH tampak...

Perda Bantuan Hukum Warga Miskin Sifatnya Wajib, Kehadirannya Mendesak di Siantar – Simalungun

Perda Bantuan Hukum Warga Miskin Sifatnya Wajib, Kehadirannya Mendesak di Siantar – Simalungun

Februari 27, 2021

  SBNpro - Siantar Tiga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Kota Siantar dan Simalungun gelar publik hearing pembentukan...

Keluar dari 10 Besar, Pantauan Kesbang Pol, Toleransi di Siantar Tetap Terjaga

Keluar dari 10 Besar, Pantauan Kesbang Pol, Toleransi di Siantar Tetap Terjaga

Februari 26, 2021

  SBNpro - Siantar Versi Setara Institute, Kota Siantar tidak lagi berada di 10 besar kota paling toleran di Indonesia...

Kasus Memandikan Jenazah Non Muhrim Seharusnya Dibuktikan di Pengadilan

Kasus Memandikan Jenazah Non Muhrim Seharusnya Dibuktikan di Pengadilan

Februari 26, 2021

  SBNpro - Siantar Kasus dugaan penistaan agama (memandikan jenazah yang bukan muhrimnya) di Kota Siantar Sumatera Utara akan memasuki...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Pasca P21, Kajari Siantar Nyatakan Jaksa Peneliti Keliru, Kasus Penistaan Dihentikan

    Pasca P21, Kajari Siantar Nyatakan Jaksa Peneliti Keliru, Kasus Penistaan Dihentikan

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Diduga Korban Pembunuhan, Istri Mantan Sekda Siantar Meninggal

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Dibalik Misteri Dugaan Pembunuhan Istri Mantan Sekda Siantar

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Kasus Memandikan Jenazah Non Muhrim Seharusnya Dibuktikan di Pengadilan

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Tikam MS “Membabi-buta” di Warung Tuak, AM Terancam 20 Tahun Penjara

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Semangat Hinca Panjaitan di Cafe Sihu Siantar, Ada Apa?

    582 shares
    Share 233 Tweet 146
  • Untuk TPA dan TPU, Pemko Siantar Segera Bebaskan 100 H Lahan Tanjung Pinggir

    581 shares
    Share 232 Tweet 145
SBNpro.com

© 2017 - 2020 SBNPro.com

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nasional
  • Olahraga
  • Kolom
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Teknologi
    • Video
    • Wisata Kuliner

© 2017 - 2020 SBNPro.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In