SBNpro – Siantar
Jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar diharapkan bersikap tegas dan mengedepankan cara luar biasa disetiap menangani kasus dugaan korupsi. Karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
Harapan itu disampaikan pemerhati hukum dan advokat dari Sumut Watch, Daulat Sihombing SH MH, Rabu (24/07/2019), kepada sejumlah jurnalis di warung kopi Hitam Putih, tempat biasa sejumlah wartawan nongkrong.
Adapun cara luar biasa yang dimaksud Daulat Sihombing adalah, agar jaksa penyidik menggunakan kewenangannya dengan maksimal dalam menangani kasus dugaan korupsi.
Sehingga untuk itu, Daulat Sihombing menyarankan, agar jaksa tidak mudah percaya dengan surat keterangan dokter yang diajukan kuasa hukum tersangka, kalau tersangka sedang sakit, sehingga tidak dapat memenuhi panggilan kedua dari penyidik untuk diperiksa.
Daulat meminta jaksa penyidik segera menangkap dan menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Smart City, Posma Sitorus. Caranya, melakukan pemanggilan ketiga dengan membawa dokter kehakiman untuk memeriksa kesehatan tersangka.
Kemudian, bila hasil pemeriksaan dokter kehakiman dinyatakan tersangka tidak sakit, atau masih memungkinkan kesehatannya untuk menjalani pemeriksaan, maka jaksa penyidik sebaiknya menangkap dan menjebloskan tersangka kedalam tahanan.
Hal seperti itu dimintakan Daulat, agar tidak terjadi penyalagunaan surat keterangan dokter dalam proses hukum. “Supaya jangan disalahgunakan alasan alasan klasik tentang sakit itu,” ucap Daulat Sihombing.
Untuk itu, mantan hakim adhock di Peradilan Hubungan Industrial ini menilai, sebaiknya jaksa dalam pemanggilan ketiga diikuti dengan upaya paksa terhadap tersangka yang sudah dua kali tidak memenuhi panggilan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada kasus dugaan korupsi proyek Smart City di Dinas Kominfo Kota Siantar, jaksa telah menetapkan Kadis Kominfo, Posma Sitorus dan Sekretarisnya, AT Sijabat sebagai tersangka.
Dimana, proyek itu diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 400 juta. Proyek itu sendiri ditampung penganggarannya di Perubahan APBD Kota Siantar tahun anggaran 2017.
Editor : Purba
Discussion about this post