SBNpro – Siantar
Kuasa hukum ratusan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Sanggar Anak Belajar (SAB) PKK Kota Siantar, dari Sumut Watch, Daulat Sihombing SH MH, duga Kepala SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) PKK Kota Siantar, Risma Hutapea palsukan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Kota Siantar.
Hal itu disampaikan Daulat Sihombing SH MH lewat siaran pers elektronik melalui Whatsapp (WA) yang diterima SBNpro.com, Kamis (07/03/2019). Selain dugaan pemalsuan, Daulat juga menduga Risma Hutapea menggelapkan SK Kadis Pendidikan yang sebelumnya telah diterima para guru SAB PKK.
Dijelaskan Daulat, pada 16 April 2018 yang lalu, Kadis Pendidikan Kota Siantar yang saat itu dijabat Resman Panjaitan (saat ini telah meninggal dunia) menerbitkan SK (Surat Keputusan) nomor 421.9/1683/PNF/2018 tentang Pengangkatan Kembali Guru PAUD SAB PKK Kota Siantar dan SK nomor 421.9/1682 PNFK/2018, tentang Pengangkatan Kepala Satuan Pendidikan PAUD – SAB PKK Kota Siantar.
Dua SK Kadis Pendidikan itu disebut dibagikan kepada guru PAUD SAB PKK Kota Siantar pada 17 April 2018 di Aula PKK Kota Siantar, Jalan Porsea, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, pada suatu kegiatan pembinaan guru PAUD SAB.
Dikatakan Daulat dalam siaran persnya, kedua SK itu diserahkan salah satu pejabat Dinas Pendidikan Kota Siantar, Meisari Uga Lubis, yang saat itu menduduki jabatan Kabid Pendidikan Non Formal (PNF) Dinas Pendidikan Kota Siantar.
Hanya saja, sehari setelah dibagikan, persisnya tanggal 18 April 2018, menurut Daulat Sihombing, kedua SK itu ditarik oleh Kepala SKB PKK, Risma Hutapea dari para guru SAB.
Saat penarikan, masih menurut Daulat, Rsima Hutapea beralasan, ada kesalahan didalam SK tersebut. Namun kemudian, SK itu tak lagi pernah dikembalikan kepada guru SAB.
Sekira sembilan bulan kemudian, lanjut Daulat Sihombing, Risma dikatakan ada mengumumkan lewat group WA tentang pengajuan nomor unit pendidik tenaga kependidikan (NUPTK) dan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Tak hanya itu, Risma Hutapea juga membuat pesan WAG (group WA) tentang pengumuman seleksi penerimaan P3K (Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ) Kota Pematangsiantar,” tulis Daulat dalam siaran persnya.
Menyikapi pengumuman itu, para guru SAB bertanya kepada Risma Hutapea, tentang boleh tidaknya mereka mengikuti seleksi penerimaan P3K. Ketika itu dikatakan, Risma menyatakan boleh. “Boleh, asal kalian memenuhi syarat,” sebut Daulat meniru pengakuan guru SAB, untuk meniru jawaban Risma Hutapea kepada guru SAB.
Tidak hanya kepada Risma, para guru SAB juga bertanya kepada Kabid Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Siantar, Dindo Saragih. Dimana dikatakan Dindo, para guru SAB itu diperkenankan mengikuti seleksi penerimaan P3K, namun harus menyertakan SK yang asli.
Beranjak dari penjelasan Dindo Saragih itu, guru SAB beramai-ramai mendatangi Risma Hutapea, untuk meminta kembali SK asli dari Kadisdik yang dibagikan pada 17 April 2018 yang lalu. Namun SK asli itu tak juga didapatkan para guru SAB dari Risma.
Hanya saja, lanjut Daulat disiaran persnya, pada 30 Januari 2019 Risma Hutapea membagikan file PDF berupa SK Kadis Pendidikan 421.9/1682/PNFK/2018 tanpa tanggal, tentang Pengangkatan Kembali Guru dan Kepala Satuan PAUD SAB PKK.
Oleh Risma disebut, agar para guru SAB mencetak (memprint-out) SK Kadis Pendidikan yang ia kirim berbentuk file PDF melalui group WA. Tertera, SK itu ditanda-tangani oleh Kadis Pendidikan Resman Panjaitan. Padahal, Resman Panjaitan telah meninggal dunia pada Juni 2018 yang lalu.
Setelah di print-out, ternyata SK tersebut berbeda isinya dengan SK sebelumnya. Meski nomor SK tetap sama. Perbedaannya, dilembar kedua SK itu terjadi perubahan kata. Dimana di SK yang dibagikan pada 17 April 2018 tertera kata honorer. Sedangkan di SK yang dikirim berbentuk file PDF, kata yang tertera tenaga honor.
Berdasarkan informasi yang ia terima, Daulat Sihombing menduga, hal yang dilakukan Risma Hutapea terhadap ratusan guru PAUD, terindikasi kuat sebagai bentuk penggelapan dan pemalsuan dokumen berupa SK Kadis Pendidikan Kota Siantar.
Untuk itu, dalam waktu dekat, Daulat akan melaporkan hal itu ke Polres Kota Siantar. Serta meminta Walikota agar mencopot jabatan Risma Hutapea dari Kepala SKB.
Terkait hal itu, saat hendak dikonfirmasi, Risma Hutapea sedang tidak berada dikantornya. Sebagaimana dikatakan seorang Pamong di SKB PKK Kota Siantar, Ahmad Fadil Nasution, Jumat (08/03/2019).
Ahmad Fadil Nasution mengatakan, Risma Hutapea sedang keluar. Sementara ditanya tentang permasalahan tersebut, Ahmad Fadil mengaku tidak tahu.
Sementara, Kabid PNF Dinas Pendidikan, Mesari Uga Lubis saat diajak berjumpa untuk keperluan konfirmasi mengatakan dirinya sedang sakit.
Ia menjanjikan, hari Senin (11/03/2019) mendatang, baru bisa bertemu jurnalis untuk memberikan keterangan. “Sayakan kurang sehat. Hari senin aja,” sebut Uga ketika dihubungi lewat ponsel.
Editor : Purba
Discussion about this post